63 Kendaraan yang Tidak Dilengkapi Buku Kir Terjaring
BUALBUAL.COM, INHU - Sebanyak 63 Kendaraan terjaring pada razia yang dilaksanakan Dinas Perhubungan di Jalan Lintas Timur, Rabu (1/3).
Kendaraan yang terjaring yakni angkutan barang yang tidak dilengkapi buku kir atau masa berlakunya telah habis dan dilakukan penindakan tilang.
“Kepada yang melanggar peraturan kita beri tindakan tegas dengan memberikan surat tilang ditempat serta menghimbau agar segera mengurus buku speksi atau KIR," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu, Jawalter Situmorang.
Dirinya menyebut pihaknya melaksanakan razia di dua titik yakni di jalan lintas timur Kecamatan Seberida pada pagi hari dan di depan terminal Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat pada sore hari.
Akan tetapi, banyak mobil angkutan barang yang terlihat parkir di bahu-bahu jalan untuk menghindari razia tersebut sehingga kurang maksimal.
Dengan razia ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar mengurus buku kir demi menciptakan lingkungan lau lintas yang nyaman bagi semua pengguna jalan.
"Selain itu juga akan berdampak pada pendapatan asli daerah," katanya.

Berita Lainnya
Dandim 0314 Inhil Vidcon Bersama Pangdam I BB, Guna Bahas TMMD Imbangan di Desa Teluk Kiambang
Gubri Syamsuar, PSBB Separuh Riau
Pertama Kali dalam Sejarah, MUI Riau Terima Bantuan Sapi Kurban Langsung dari Gubernur
Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelantikan dan Rakercab PMII Inhil 2025 - 2026
Bupati Terima Dua Penghargaan di Hari Jadi Provinsi Riau
Gubri Syamsuar Sesalkan Ada Ustadz di Riau Ceramah di Masjid Sebut Covid-19 Permainan Yahudi
Antusias Masyarakat pada Kunjungan Bupati Rezita ke Kecamatan Batang Gansal
Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun Ini, BKD Riau Fokus Selesaikan Seleksi CPNS 2019
Sat Polair Polres Karimun Laksanakan Patroli Dialogis Cerdaskan Anak Pesisir dan Pulau
Diikuti 20 Ribu Lebih Peserta, Pj Bupati Herman Lepas Peserta Pawai Idul Fitri 1445 H
Pemkab Inhu Ikuti acara Sosialisasi Keterpaduan Layanan Digital Nasional Secara Virtual
Gubernur Kepri Bacakan LKPJ Tahun Anggaran 2020 dan Dua Ranperda