Polres Rohul Ringkus Pria Bawa Sabu di Pos PPKM
BUALBUAL.com - Usai meringkus seorang pria terduga membawa dan miliki narkotika jenis sabu di Pos PPKM, 11 personel Polsek Tandun dapat reward dari Kapolres Rohul.
Ke 11 personel Polsek Tandun, dapat apresiasi dan reward Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito , yang diserahkan ke Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga dan jajaran, atas pengungkapan penyalahgunaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu saat penyekatan di Pos Cek Poin PPKM Level 4 Simpang TB, Desa Puo Raya, Minggu 22 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Reward diberikan Kapolres Eko keppara AKP Sordaman Sinaga dan sebelas personel Polsek Tandun, Senin (23/ 8/2021), di Mapolres Rohul di Jalan Lingkar Kilometer 4 Pasi Pangaraian.
Kapolres Eko menyatakan, Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga dan personel sudah berprestasi atas kinerja mereka.
Dimana 11 personel yang dinilai berprestasi, AKP Sordaman Sinaga Kapolsek Tandun, Iptu Ulik Iwanto, Aipda Azwar Awali, Bripka Feri Irawan, Bripka Sigit Wicaksono, Bripka Irpanda S Silitonga.Lalu Bripka Ardo Tua Sitompul, Bripka Imam Wijaya, SH, Brigpol Indra Saputra, Briptu Dedek Andino Ricandra, dan Briptu Ogi Cahyadi Arta.
Usai derahkan reward, AKBP Eko berterimakasih ke personel Polsek Tandun karena serius bertugas di Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya.
Kapolres Eko berharap, apresiasi diberikan.sebagai bentuk upaya tingkatkan kepekaan personel dalam melaksanakan tugas di lapangan.
"Khusus personel Polsek Tandun, karena pengabdiannya dalam tugas, karena tugas utama sebagai pelindung dan pengayom masyarakat bertugas di PPKM," kata Kapolres.
"Terus melakukan yang terbaik dalam melayani masyarakat," pesan Eko, yang pernah menjabat Kapolres Kepulauan Meranti.
Pengungkapan narkotika jenis sabu di Pos PPKM simpang TB Tandun, berawal informasi Kanit Reskrim Polsek Tandun Iptu Ulik Iwanto, melalui Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga ke Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito.
Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono P SH mengaku sesuai laporan, AKP S Sinaga menyampaikan sudah menangkap terduga pelaku Narkotika jenis sabu dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 52/ VIII/ Riau/Res.Rohul/ Sek.Tandun pada 22 Agustus 2021.
Tersangka ditangkap personel Polsek Tandun di Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya, berinisial Hwn alias Acing alias Alai (36) warga RT 003/ RW 005 Desa Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Tambah Aipda Mardiono, barang bukti yang ditemukan Polisi di Tempat Kejadian,1 paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 mancis. Juga 1 kaca pirek, 1 alat hisap sabu terbuat dari botol minuman Coca-Cola, 1 hand phone Oppo A62 biru muda, 1 mobil Mitshubishi X-Pander Nopol BM 1316 XA atas nama tersangka.
Berita Lainnya
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu
Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni
Beri Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Polisi Patroli di Kota Duri
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Pelaku Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Inhil Ditangkap Polisi
Gara-gara Masalah Pinjam Motor, Seorang Pemuda di Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lopster
Edarkan Sabu, 3 Warga Inhil Dibekuk Polisi
Periksa dan Proses: Didugaan Adanya Indikasi Bernuansa Korupsi, Penggunaan Anggaran DD Bayas Jaya Akan Dilaporkan
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Riau Dituntut 7 Tahun Penjara