Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Diduga Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Sindikat Gadai Mobil Rental
BUALBUAL.com - Seorang warga Kota Tanjungpinang yang berprofesi usaha rental mobil diduga ditipu oleh sindikat Gadai mobil.
Sindikat gadai mobil rental yang diduga dikomandoi oleh inisial A (warga keturunan Cina) serta dua diantaranya berinisial U dan R merupakan oknum ASN.
Menurut pemilik Rental yang enggan disebutkan namanya, ia membenarkan atas kejadian tiga mobil miliknya yang diduga digadaikan oleh kedua oknum ASN, satu diantaranya berprofesi sebagai tenaga Guru di kota Tanjungpinang berinisial R.
"Kejadian tersebut sekitar seminggu yang lalu, saat itu inisial R, merental dua unit mobil miliknya di pelabuhan, sementara inisial U merental satu unit mobil di kediamannya," kata pemilik rental, Sabtu (24/02/2024).
"Alhamdulillah tadi malam kedua unit mobil miliknya sudah dapat ditemukan bersamaan dengan kedua oknum ASN tersebut R dan U," ujarnya.
"Dan kedua mereka sudah dibawa ke Polsek terdekat untuk dimintai keterangan. Saat ini satu unit mobil miliknya masih dalam tahap pencarian," pungkas pemilik rental.
Lebih lanjut pemilik rental, mengatakan, oknum inisial R menggadaikan kedua mobil sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), sementara oknum inisial U menggadaikan satu unit mobil miliknya sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan inisial R berjanji hari ini akan mengembalikan satu unit lagi mobil miliknya.
Atas kejadian tersebut, pemilik rental mengalami kerugian ratusan juta rupiah yang diakibatkan satu mobil miliknya yang belum kembali dan jasa rental yang belum terbayarkan.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat dikonfirmasi soal kedua oknum ASN inisial R dan U yang diduga menggelapkan mobil rental belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan menanggapi soal kedua oknum ASN yang diduga menggelapkan mobil rental.
"Kalau benar itu ranahnya pidana, statusnya ASN mengikuti apa yang menjadi putusan hukum," tulis Hasan melalui pesan WhatsApp.

Berita Lainnya
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Suap kepada Bupati M Adil
Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ringkus Pelaku Curat
4 Orang Diduga Pelaku Penculikan Bersenpi, Diamankan Polisi Di Duri
Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
Peristiwa Bentrokan Berdarah di Sontang, Polres Rohul Tetapkan 1 Orang Tersangka
Apes, Pelaku Curanmor di Kemuning Inhil Digebuki Warga
Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu
Geger di Ukui! Rumah Digerebek, 12 Paket Sabu Disimpan di Kotak Permen
Amankan Pelaku Curanmor, Jajaran Polsek Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku
Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
PH PAO Ajukan Penangguhan Penahanan, Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum atas Tuduhkan Kepada klien kami