Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Neneknya Sendiri

BUALBUAL.com - Perbuatan yang dilakukan Rio Primananda, 27, ini tak pantas ditiru. Sebab sudah benar-benar keterlaluan. Bukannya menyayangi, warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Dalam pengakuannya ketika disidik aparat kepolisian, Rio mengaku nekat melakukan perbuatan biadabnya, karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH,75, saat berbaring menggunakan daster.
“Tersangka mengaku memerkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4) malam kepada wartawan.
Ihwal adanya kejadian ini, berawal saat sang nenek tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.
Melihat korban sendirian, tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.
Namun nahas, wajah tersangka tidak tertutup semua, sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
“Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya,” jelas Robinson.
Usai puas melampiaskan hawa nafsunya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Sementara, korban pun berupaya melepaskan ikatan kain ditangannya. Usai berhasil melepaskan ikatan, korban langsung menuju rumah anaknya, RI, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Selanjutna, sesampainya korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya serta melaporkan ke pihak kepolisian.
“Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak
Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur
Bareskrim Polri Tangkap Agen Penyalur WNI yang Disiksa di Kapal Cina
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba
Lapas Over kapasitas, Rohil Bakal Punya Lapas Baru
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Lantaran Tidak Diberi Izin Menikah, Seorang Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembilahan Hulu, 6 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi
Tim Gabungan Polres Mesuji Bekuk Bandar Narkoba di Desa Wiralaga II
Karyawan PKS PT PCR Yang Terjatuh Ke Dalam Pengerebusan Di Duga Tidak Ada Terima Pasangon.
DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara