Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Neneknya Sendiri

BUALBUAL.com - Perbuatan yang dilakukan Rio Primananda, 27, ini tak pantas ditiru. Sebab sudah benar-benar keterlaluan. Bukannya menyayangi, warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Dalam pengakuannya ketika disidik aparat kepolisian, Rio mengaku nekat melakukan perbuatan biadabnya, karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH,75, saat berbaring menggunakan daster.
“Tersangka mengaku memerkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4) malam kepada wartawan.
Ihwal adanya kejadian ini, berawal saat sang nenek tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.
Melihat korban sendirian, tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.
Namun nahas, wajah tersangka tidak tertutup semua, sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
“Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya,” jelas Robinson.
Usai puas melampiaskan hawa nafsunya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Sementara, korban pun berupaya melepaskan ikatan kain ditangannya. Usai berhasil melepaskan ikatan, korban langsung menuju rumah anaknya, RI, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Selanjutna, sesampainya korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya serta melaporkan ke pihak kepolisian.
“Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi
3 Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang Diringkus Tim Ojoloyo
Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Pria Diamankan Polda Kepri
Polda Metro Jaya Amankan 5 Orang Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung
Terparkir di Depan Rumah, Motor Milik Warga Tembilahan Ini Lenyap Digondol Maling
Seorang Warga Muara Basung Ditemukan Meninggal Di Areal Kebun Sawit PT ADE Pinggir
Pria Usia 57 Tahun Diringkus Polsek Kelayang Kedapatan Jual Chip Game Judi Online
Timsus Polres Bengkalis, Amankan Seorang Wanita Muda Asal Bantan
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita
Curi 65 Janjang Sawit, Pemuda 19 Tahun Asal Inhil Diciduk Polisi di Rohil
Kurun Waktu Sebulan, Polres Karimun Berhasil ungkap 8 Kasus Narkoba dan 3 Kg Sabu