Urus Surat Ahli Waris Ditolak!
Berkas Sudah Lengkap, Tiba di Kecamatan Malah Ditolak Gara-Gara Syarat Baru
BUALBUAL.com - Keluhan terkait lambat dan berbelit-belitnya pelayanan publik kembali mencuat di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur. Seorang warga setempat yang tengah berduka dan berupaya mengurus Surat Keterangan Ahli Waris atas almarhum suaminya, harus mengurut dada akibat berkasnya ditolak oleh petugas pelayanan setempat.
Alasan penolakan tersebut terkesan sangat administratif dan tidak substansial. Berkas yang sejatinya telah dinyatakan lengkap dan sah oleh pihak Kelurahan, serta ditandatangani dan distempel resmi oleh Ketua RT dan RW setempat, mendadak diganjal di tingkat kecamatan. Petugas pelayanan beralasan berkas tersebut tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP Ketua RT dan RW.
"Kalau tidak ada fotokopi KTP RT dan RW-nya, Kasi tidak mau menandatangani," ujar salah seorang petugas pelayanan di Kantor Camat Tanjungpinang Timur tanpa memberikan solusi yang akomodatif kepada warga.
Legalitas Berkas Dipertanyakan, Kasi Terkait Tak di Tempat
Padahal, secara kelembagaan, pengesahan berkas oleh RT/RW menggunakan cap stempel resmi merupakan dokumen sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penambahan syarat administratif berupa fotokopi identitas pribadi pengurus RT/RW yang bersifat mendadak ini dinilai sangat memberatkan dan tidak memiliki dasar pelayanan yang berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi mengenai siapa Kepala Seksi (Kasi) yang menolak menandatangani berkas tersebut, petugas menyebut nama Pak Iwan.
Namun, ketika awak media berupaya menemui yang bersangkutan secara langsung di Kantor Camat Tanjungpinang Timur untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi, Pak Iwan tidak berada di tempat.
Sorotan Pelayanan Publik
Praktik pelayanan publik yang kaku dan terkesan mencari-cari kekurangan dokumen ini disayangkan banyak pihak. Di saat pemerintah daerah tengah menggalakkan reformasi birokrasi dan pangkas alur pelayanan demi memudahkan masyarakat, kejadian di Kantor Camat Tanjungpinang Timur ini justru menjadi catatan merah yang mencederai komitmen pelayanan prima.
Warga berharap Camat Tanjungpinang Timur maupun instansi pengawas terkait segera turun tangan mengevaluasi kinerja jajarannya, agar proses administrasi warga—terutama yang berkaitan dengan pengurusan hak ahli waris—dapat diselesaikan dengan cepat, empati, dan tanpa hambatan birokrasi yang mengada-ada.
Yata

Berita Lainnya
Bupati Asahan Takjub Kemegahan Mesjid Agung Islamic Center Rohul
Bupati Kasmarni Turut Berduka Cita Wafatnya Doni Hendra Gunawan
Pemprov Kepri Beri Insentif kepada 4.217 RT/RW dan 344 Posyandu se Kota Batam
Diserahkan ke Sekolah, Ujian Kelulusan Siswa SMA Sederajat di Riau Dijadwalkan 3 April
Pemerintah Inhu Gelar Rapat Birokrasi Reformasi Untuk meningkat Fungsional OPD
Wabup Rohil Tutup Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Secara Virtual
Aspirasi Musrenbang Bathin Solapan, Prioritas Infrastruktur dan Air Bersih di Tahun 2025
Pekanbaru Bikin Kejutan! 264 Bayi Tak Pernah Imunisasi Berhasil Dijaring, Tertinggi se-Riau
Bupati H. Herman Pimpin Langsung Penyembelihan Kurban Iduladha 1446 H di Lingkungan Kantor Bupati Inhil
Gubri Dijadwalkan Hadir pada Puncak HUT ke-5 JMSI Riau di Kuansing
Dewi Ansar jadi Narsum pada Workshop Bunda Literasi Kepri 2022
Bupati Rohul Tinjau Pembagian BLT-DD Tahap III di Desa Tandun Barat