Terciduk saat Ngeroom di Tempat Karoke, Satu Pasang Diamankan Tim Gabungan Inhil
BUALBUAL.com - Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Intelkam Polres Inhil berhasil mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri di dalam room karoke Paradise Tembilahan.
Menurut keterangan tertulis Kasi P3PNS Satpol PP Kabupaten Inhil, Laksamana Mohammad Ramadhan Fitra yang memimpin langsung pengecekan mengenai bukanya tempat hiburan tersebut membenarkan bahwa ada dua orang pasangan diduga bukan suami istri didalam satu room Paradise Tembilahan.
Baca Juga: Karaoke Paradise Masih Buka, Tim Gabungan Satpol PP Inhil Amankan 1 Pasangan Diduga Bukan Suami Istri
“Hal tersebut berdasarkan laporan SMS dari masyarakat bahwa tempat hiburan Paradise buka dari sore hari,”katanya, Minggu (10/5/2020) pagi saat dihubungi warganet.co melalui sambungan seluler.
Pengecekan oleh tim gabungan tersebut dilakukan, Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 19:30 Wib.
“Adapun yang diamankan RA (Pria) warga Tembilahan dan T (Wanita) warga Sungai Guntung dan saat ini tinggal di Tembilahan,”lanjutnya.
Saat ini pasangan tersebut diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: BUALBUAL RAKYAT: Apa Pendapat Warga Inhil, Terkait Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Disaat Pandemi Corona
"Mengenai pengelola tempat usaha tersebut, Tim Gabungan Kabupaten Inhil memberi teguran keras. Dalam situasi Covid-19 ini, jika terdapat lagi tempat hiburan buka maka kedepan tidak menuntut kemungkinan akan kita tutup paksa, ”pungkasnya.
Sedangkan dalam keadaan pandemi Virus Corona (Covid-19) ini, Pemerintah Kabupaten Inhil dalam imbauan Bupati Inhil, HM Wardan menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (COVID-19) agar seluruh pemilik dan pelaksana usaha tempat hiburan karoke, permainan billiard, permainan ketangkasan, warnet, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara segala bentuk aktivitas operasional.
Kemudian bagi yang tidak mengindahkan imbauan ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh tim yustisi Kabupaten Inhil.

Berita Lainnya
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Wanita Muda Pelaku Narkoba Jenis Sabu & Pil Extacy
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
Kejam! Bocah 6 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri Selama 3 Hari
Polres Bengkalis, Lanjutkan Dugaan Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020
Sidang Praperadilan Bengkalis Memanas, Ahli Soroti ''Ilmu Cocoklogi'' dalam Penetapan Tersangka
Curi Isi Rumah Warga, Pemuda Ini Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Seorang Pria Muda, Lakukan Perbuatan Asusila Pada Gadis di bawah Umur Diamankan Team Polsek Mandau
Dari Tong Sampah ke Tangan Polisi: 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita di Pekanbaru
Pelaku Penipuan Alat Kecantikan Senilai Rp. 900 Juta Lebih Berhasil Diringkus Polres Pesawaran di Jatim
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
Menjelang Sidang Tuntutan, Cak Mus Optimistis Abdul Wahid Dibebaskan