Eks Dirut PT PER Riau, Jadi Tersangka Keempat Korupsi Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar

BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Irhas Pradinata Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau. Dia merupakan tersangka keempat dalam perkara yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu.
Irhas merupakan Direktur PT PER periode 2011-2015. Penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan tiga tersangka sebelumnya yang telah dijebloskan ke Rutan Klas IIB Pekanbaru. Tiga tersangka sebelumnya adalah Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, membenarkan penetapan tersangka baru PT PER. "Sudah gelar. Sudah ada tersangkanya. Mantan seorang petinggi (PT PER) Inisial IPY," kata Yuriza, Rabu (3/6/2020).
Yuriza mengatakan surat penetapan tersangka telah ditandatangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis. "Hari ini ditandatangani Pak Kajari," kata Yuriza.
Selanjutnya, kata Yuriza, jaksa penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka. Jaksa telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti lainnya. "Kami akan panggil saksi-saksi," kata Yuriza.
Kredit macet di PT PER terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.
Berita Lainnya
Terjadi di Inhil, Suami Dibunuh Mantan Suami
Polsek Koto Gasib Gerebek Pesta Sabu di Rumah Kosong, Polisi Tembak Satu Pelaku
Perkosa Tetangga, AT Dibekuk Polsek Rengat Barat
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Penjual Martabak
Kapolres Bengkalis, Minta Masyarakat Agar Tetap Tenang Terkait Isu Penculikan Anak
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Alfamart
Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Bintan
Pelaku Ditembak Petugas, Jambret yang Viral di Jalan Balam Pekanbaru Ditangkap
Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba
Polda Riau Ultimatum 2 Tahanan Kampar yang Kabur: Menyerah atau Diburu Tanpa Henti!
Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara