Eks Dirut PT PER Riau, Jadi Tersangka Keempat Korupsi Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar
BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Irhas Pradinata Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau. Dia merupakan tersangka keempat dalam perkara yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu.
Irhas merupakan Direktur PT PER periode 2011-2015. Penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan tiga tersangka sebelumnya yang telah dijebloskan ke Rutan Klas IIB Pekanbaru. Tiga tersangka sebelumnya adalah Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, membenarkan penetapan tersangka baru PT PER. "Sudah gelar. Sudah ada tersangkanya. Mantan seorang petinggi (PT PER) Inisial IPY," kata Yuriza, Rabu (3/6/2020).
Yuriza mengatakan surat penetapan tersangka telah ditandatangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis. "Hari ini ditandatangani Pak Kajari," kata Yuriza.
Selanjutnya, kata Yuriza, jaksa penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka. Jaksa telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti lainnya. "Kami akan panggil saksi-saksi," kata Yuriza.
Kredit macet di PT PER terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya
Ketua Iwo Inhu Minta Polsek LBJ Segera Usut Kasus dugaan Pencemaran nama baik Wartawan
Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra
Candra Guna SH Serahkan Novum, Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih
Lakalantas Di Jalan Hang Tuah Duri, 1 Korban Meninggal Ditempat Terlindas Truk Fuso
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Balai Makam
DPO Pelaku Curas Menyerahkan Diri ke Sat Intelkam Polres Lampung Utara
Terkait Kasus H Permata Keluarga Alm Baharudin Diimingi Rp 4 Miliar untuk Cabut Laporan, Razman: Kematiannya Kami Nilai tak Wajar
Bekuk Pengedar di Tembilahan, Polisi Amankan 21 Paket Sabu
Akibat Bercanda Berlebihan, Pemuda di Pelangiran Bacok Temannya Hingga Tewas
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti