Eks Dirut PT PER Riau, Jadi Tersangka Keempat Korupsi Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar

BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Irhas Pradinata Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau. Dia merupakan tersangka keempat dalam perkara yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu.
Irhas merupakan Direktur PT PER periode 2011-2015. Penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan tiga tersangka sebelumnya yang telah dijebloskan ke Rutan Klas IIB Pekanbaru. Tiga tersangka sebelumnya adalah Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, membenarkan penetapan tersangka baru PT PER. "Sudah gelar. Sudah ada tersangkanya. Mantan seorang petinggi (PT PER) Inisial IPY," kata Yuriza, Rabu (3/6/2020).
Yuriza mengatakan surat penetapan tersangka telah ditandatangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis. "Hari ini ditandatangani Pak Kajari," kata Yuriza.
Selanjutnya, kata Yuriza, jaksa penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka. Jaksa telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti lainnya. "Kami akan panggil saksi-saksi," kata Yuriza.
Kredit macet di PT PER terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.
Berita Lainnya
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu
Seorang Buruh Tani di Rohil Dibekuk Polisi karena Miliki Belasan Paket Sabu
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu
Niat Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Bingkai Kaligrafi, Tono Diringkus Polsek Lirik
Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tagaraja Berhasil Diringkus Polisi
2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Tim Polres dan Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Senilai 10 Milyar
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas
8 Paket Siap Edar, Polsek Tembilahan Hulu Amankan Pengedar Sabu
Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura