Polisi Bongkar Jaringan TPPO Lintas Daerah, 4 Calon PMI Diamankan di Dumai
BUALBUAL.com - Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau. Polisi juga mengamankan lima orang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Apri Fajar Hermanto. Ia mengatakan pihaknya mengamankan satu orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas daerah, serta empat orang PMI non prosedural melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai tujuan Malaysia.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal melalui jalur pelabuhan internasional di Dumai Provinsi Riau. Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran di kawasan pelabuhan pada Senin (11/5/2026).
"Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal," ujarnya, Jumat (15/5/2026).
J dan empat calon pekerja itu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J diduga berperan sebagai pelaksana lapangan yang bertugas menjemput calon PMI dari terminal bus di Dumai.
J juga menyediakan tiket penyeberangan, hingga mengarahkan empat calon pekerja untuk memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi. Diduga tersangka meminta para calon PMI mengaku hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia agar dapat lolos pemeriksaan.
Selain itu Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan aktor lain berinisial S yang disebut mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI ilegal dari wilayah Lampung.
Dalam kasus tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan TPPO lintas daerah tersebut.
Ia mengingatkan, praktik pengiriman PMI secara nonprosedural sangat berisiko karena para korban rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri.
Untuk itu Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming proses cepat tanpa prosedur resmi.

Berita Lainnya
Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia
Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor
Berkas Lengkap, Polres Inhu Limpahkan Mak Gadi ke JPU
Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri
Polres Bintan Berhasil Mengejar Pemilik 2 Kilogram Sabu Hingga ke Sumbawa
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Terkait Kasus Pungli Sekcam Binawidya, Polisi Periksa 11 Saksi
Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Mahasiswa Kembali Desak Kejati Riau Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Siak
Terbongkar di Kempas! Pria 46 Tahun Diciduk dengan 25 Paket Sabu Siap Edar