Polisi Bongkar Jaringan TPPO Lintas Daerah, 4 Calon PMI Diamankan di Dumai
BUALBUAL.com - Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau. Polisi juga mengamankan lima orang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Apri Fajar Hermanto. Ia mengatakan pihaknya mengamankan satu orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas daerah, serta empat orang PMI non prosedural melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai tujuan Malaysia.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal melalui jalur pelabuhan internasional di Dumai Provinsi Riau. Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran di kawasan pelabuhan pada Senin (11/5/2026).
"Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal," ujarnya, Jumat (15/5/2026).
J dan empat calon pekerja itu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J diduga berperan sebagai pelaksana lapangan yang bertugas menjemput calon PMI dari terminal bus di Dumai.
J juga menyediakan tiket penyeberangan, hingga mengarahkan empat calon pekerja untuk memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi. Diduga tersangka meminta para calon PMI mengaku hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia agar dapat lolos pemeriksaan.
Selain itu Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan aktor lain berinisial S yang disebut mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI ilegal dari wilayah Lampung.
Dalam kasus tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan TPPO lintas daerah tersebut.
Ia mengingatkan, praktik pengiriman PMI secara nonprosedural sangat berisiko karena para korban rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri.
Untuk itu Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming proses cepat tanpa prosedur resmi.

Berita Lainnya
Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama
Setelah 8 Bulan Terpisah, Ibu di Tembilahan Akhirnya Menang Hak Asuh Anak
Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi
Dua Ibu Muda Nyambi Jual Barang Haram, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura
Geger! Penemuan Mayat dengan Luka Sajam di Kebun Sawit Inhil
Rugikan Korban Capai Rp30 Juta, 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
''Ini Kejahatan Negara!'' Kapolda Riau Geram, Hutan Mangrove Rusak Diduga Dihancurkan Cukong Arang
Perahu Pompong Terbalik, Pemancing Saat Ini Dalam Pencarian
Pasutri Ini Ditangkap Polisi karena Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru Rp536 Juta
Sudah Danggap Bapak, Malah Diancam Dan Disetubuhi, Diciduk Polisi
Polres Inhil dan Kampar Tangkap Pemodal dan Operator Alat Berat Terkait Illegal Mining
Bea Cukai Bengkalis Amankan 1.155 Karung Bawang Merah Ilegal