Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas di Kebun Sawit Berhasil Diringkus Polres Lampura
BUALBUAL.com - Kurang dari 1x12 jam, dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di perkebunan sawit yang menggegerkan warga, Senin 26 Oktober 2020 kemarin dapat diringkus anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku yakni, M (16) warga Desa Subik Kecamatan Abung Tengah dan YY (20) warga Desa Sidomukti Kecamatan Abung Timur Kabupaten setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, menjelaskan, dalam waktu 1x12 jam pelaku Curas yang terjadi di perkebunan sawit Jalan KS Tubun, belakang Islamic Center Kotabumi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara telah dapat diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara.
"Kurang dari 1x12 jam pelaku Curas itu sudah dapat diringkus anggota tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara," kata AKP Gigih Andri Putranto, Selasa (27/10/2020).
Bersama keduanya diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua, jenis yamaha RX King warna Hitam dengan nomor polisi B 6903 FJ (milik korban), 1 buah handphone merk samsung young 2 warna hitam (milik korban), 1 batang kayu singkong (alat yang dipakai pelaku) dan 1 batang kayu jambu (alat yang dipakai pelaku).
"Kronologi penangkapan terhadap pelaku, masing-masing diamankan tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara di rumah temannya yang berada di Desa Nyapah Banyu, Abung Tengah, dan satu pelaku diamankan dari rumahnya yang ada di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara," jelas Kasat.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, lanjut Kasat, modus aksi tersebut dilakukan karena pelaku M merasa kesal dengan korban dikarenakan korban sering menjelek - jelekkan pelaku dengan pacar pelaku.
Lalu pelaku M bersama YY merencanakan ingin membunuh pelaku dengan mengajak korban untuk menegak minum-minuman keras dan setelah korban mabuk pelaku M langsung mengambil sebatang kayu dan memukul kepala korban.
"Berdasarkan pengakuan pelaku dia memukul korban sebanyak lima kali dan pelaku YY memberikan kayu jambu kepada M untuk memukul korban, setelah korban diperkirakan pelaku meninggal dunia, pelaku mengambil harta korban dan kabur dengan membawa sepeda motor korban. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara," papar AKP Gigih Andri Putranto.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu kedua pelaku ditangkap berdasarkan keterangan korban, saksi dan laporan orang tua korban di dalam, LP /1054/ B / X / 2020/ Polda Lampung / RES LU Tanggal 26 Oktober 2020.

Berita Lainnya
Ada Ratusan Gram Sabu Dalam Tas Spiderman, Yanda Diborgol Polisi
Hanya Tinggalkan Rumah Sebentar, 2 Unit Hp Warga Lampura Ini Raib Digondol Maling
Pelaku Pembakaran Lahan di Inhil Ditangkap, 5 Hektare Gambut Jadi Abu
Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Oknum ASN di SKIPM
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi Hingga Ganja Kering
Perdana, Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidang Secara Online
Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Kasat Narkoba Polres Inhu Turun Tangan, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk
Dua Mobil Mewah Angkut Solar Ilegal Diamankan Reskrim Polres Pelalawan
Kuasa Hukum Wabup Kuansing Siap Laporkan Sejumlah Media ke Dewan Pers dan Polda Riau
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan