Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli
BUALBUAL.com - Dua orang tersangka tindak pidana Curat di salah satu rumah milik warga Desa Sidorahayu, Kecamtan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan aparat Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Nawardin mengatakan, kedua tersangka diamankan jajarannya di dua lokasi berbeda pada, Selasa 27 April 2021.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hari ini, Selasa 27 April 2021 kedua tersangka berhasil kita amankan, keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda,” ujar AKP Nawardin.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku pembobol rumah dilakukan sekira pukul 08.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Abung Semuli berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial HR usia 23 tahun di Pertamina Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.
Kemudian, lanjut Kapolsek, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 10.00 WIB jajarannya kembali berhasil mengamankan satu orang rekan tersangka RN usia 30 tahun yang ditangkap di areal humas jaya. Kedua tersangka masih warga Desa Sidorahayu.
“Bersama kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor honda revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dan dua buah tabung gas ukran 3 kilogram sebagai alat bukti yang kita amankan dari kedua pelaku,” ungkap Kapolsek
Untuk kronologis kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut, lanjut Kapolsek Abung Semuli, ini terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB, saat itu korban bersama keluarganya berangkat ke Bandar Lampung dan rumah dalam keadaan kosong.
Sekira pukul 17.30 WIB pelaku pencurian rumah kosong itu masuk kedalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela belakang, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban.
Diantaranya, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, satu unit sepeda motor honda revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dua buah tabung gas 3 kg.
"Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Nawardin.
Berita Lainnya
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
PN Pekanbaru Nyatakan Belum Berwenang Mengadili Gugatan Syahril Abubakar Terkait Dualisme LAM Riau
Hidup Sebatang Kara,Tukang Sol Sepatu Sakit Hingga Meninggal Telungkup
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Ada Apa? Kejati Riau Kunjungi Proyek Turap Jalan Danau Tajwid Langgam
4 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kota Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi
Tim Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengedar Barang Haram Sabu
Puluhan Karung Bawang Merah dan Cabe Kering Asal Batam Disita Petugas Karantina Karimun
Miliki 24 Butir Ekstasi, 2 Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia