Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Menggala Tengah Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Seorang pemuda berinisial FO (21), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres setempat.
Pemuda tersebut ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Menggala Tengah.
"Selasa dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca (pyrex)," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (07/07/2021).
Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil ditangkap seorang pemuda serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksanaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Berita Lainnya
Miliki 19 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan Satbarkoba Polres Bengkalis
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Datangi Polsek Mandau, Kuasa Hukum Kitamart Sebut Dugaan Pidana ke Abi Bahrun, KU dan Abdul Gaffar
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Tanah Merah
Ops Keselamatan Krakatau 2020, Polres Lampung Utara Berikan Masker kepada Pengguna Jalan
Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar
Meskipun Hujan Gerimis,Personel Polsek Kuindra Tetap Gencar Sosialisasi Pemilu Damai 2024
Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO di Sepahat, Belasan Orang Diamankan
Oknum ASN di Lampura Diciduk Polisi saat Pesta Sabu Bersama Adik Kandung
Tim Serigala Polres Lampura Berhasil Bekuk DPO Kasus Curat di Desa Pekurun Udik
Diduga Jadi Bandar Narkoba, Warga Lampung Tengah Ini Ditangkap Polisi