• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi KUR BRI!

Hakim Bikin Kejutan! 4 Terdakwa Korupsi KUR BRI Rp1,9 Miliar Lolos dari Denda dan Uang Pengganti

Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 22:02:39 WIB Dibaca : 38 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Rumbai yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar.

Dalam sidang yang digelar Senin (12/10/2026), majelis hakim yang diketuai Yofistian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ian Roni Hutagalung selaku Mantri BRI Unit Rumbai, serta tiga terdakwa lainnya, yakni Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani yang berperan sebagai debitur.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Berbeda dengan tuntutan jaksa, majelis hakim tidak membebankan pidana denda maupun uang pengganti kepada para terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar yang sebelumnya telah dibayarkan oleh terdakwa Armanto.

Kuasa hukum para terdakwa, Antonius Pasaribu, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, keadilan tidak hanya diukur dari berat-ringannya hukuman, tetapi juga ketepatan penerapan hukum berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kasus ini bermula pada periode Maret hingga Desember 2023. Armanto menawarkan fasilitas KUR Mikro BRI Unit Rumbai kepada Faisal dengan dalih pembiayaan proyek peremajaan kebun sawit.

Selanjutnya, Armanto meminta Asifa mencari 20 identitas warga untuk dijadikan debitur fiktif. Setiap pengajuan kredit senilai Rp100 juta menggunakan data tersebut, sementara pemilik identitas menerima imbalan Rp4 juta.

Dalam proses pencairan, Ian Roni Hutagalung diduga merekayasa dokumen sehingga kredit dapat disetujui tanpa verifikasi lapangan maupun pemeriksaan usaha. Dana kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) hingga akhirnya kredit bermasalah.

Perkara tersebut terungkap setelah audit Satuan Pengawasan Internal (SPI) BRI pada 2023. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.960.000.000.


Sumber : Liputanoke.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Tim Yang Berjuluk Ojoloyo Polres Kampar, Kembali Tangkap Pengedar Shabu Sebanyak 25 Paket Siap Edar

Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara

PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing

Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018

Pelaku Curanmor Digelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli

Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu

Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB capai 26 Gram Lebih

Diduga Oknum Polisi Aniaya Pasangan Suami Istri di Lampura

Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit di Suaka Margasatwa Kerumutan, 3 Orang Jadi Tersangka

Oknum PNS di DPRD Lampura Tipu Anggota TNI Hingga Rugikan Belasan Juta

Cekcok Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

Oknum Pegawai Pemerintah Inhu Terjerat Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu

Terkini +INDEKS

SPDP Sudah Terbit! Polda Riau Pastikan Status Wali Kota Zulmaeta Masih Terlapor

12 Oktober 2026
Terbongkar! Pria di Kampar Simpan 18 Paket Sabu dalam Dompet Bermotif Bunga
12 Oktober 2026
APBD Riau Kritis! DPRD Ajak Mari Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
12 Oktober 2026
Riau Siaga! Diskes Tambah 20 Ribu Masker Medis, Stok Kini Tembus 37 Ribu
12 Oktober 2026
Hakim Bikin Kejutan! 4 Terdakwa Korupsi KUR BRI Rp1,9 Miliar Lolos dari Denda dan Uang Pengganti
12 Oktober 2026
Sudah Disidak, HW Live House Diduga Masih Bikin Warga Tak Bisa Tidur hingga Subuh
12 Oktober 2026
Hanya 9 Rumah Sakit di Indonesia Lolos Paripurna, Kini RSUD Arifin Achmad Diuji Kemenkes
12 Oktober 2026
Kabur Saat Digerebek! Pria Ini Nekat Buang Sabu ke Lumpur, Tapi Tetap Dibekuk Polisi
12 Oktober 2026
Polisi Sita Rp14,3 Juta dan Amankan Asisten Manajer Usai MP Club Digerebek
12 Oktober 2026
Terbongkar! Dugaan Sarang Narkoba di THM Pekanbaru, 63 Orang Positif Tes Urine
12 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek Tengah Malam! 60 Pengunjung MP Club Pekanbaru Positif Narkoba
  • 2 BMKG Keluarkan Peringatan! Tujuh Wilayah Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang
  • 3 Sejarah Baru HMI Dumai! Nofrizal Gunawan Terpilih Jadi Nahkoda Baru Periode 1448-1449 H
  • 4 Bukan Dewa 19! Bupati Anton Pilih Jamrud untuk Ledakkan Pesta Rakyat HUT Rohul ke-27
  • 5 Kasus Kematian Egi Belum Terungkap, BADKO HMI Minta Kapolda Riau Turun Tangan
  • 6 Suporter PSPS Bikin Merinding! Akhyar: Mereka Pemain Ke-12 yang Antar Kami Menang
  • 7 Mulai Hari Ini! Kantor BWSS III Pekanbaru Dirobohkan, Jalan Baru Siap Tembus ke Pepaya
  • 8 Warga 4 Kampung di Siak Akhirnya Dapat Kepastian Kebun Plasma Rp57 Miliar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media