Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB capai 26 Gram Lebih
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/20280118886-img-20231125-wa0030.jpg)
BUALBUAL.COM INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Ria, melalui Polsek Rengat Barat kembali menangkap 2 orang pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu, dari tangan keduanya, diamankan paket sabu ukuran besar.
Kedua pengedar sabu itu adalah OM (26), warga Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku dan ES alias Encik (49) warga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, diringkus tim Opsnal unit reskrim polsek rengat barat, Senin 20 November 2023 pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 25 November 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Rengat Barat tersebut.
Senin siang, personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat, jika ada seorang laki-laki tak dikenal pengendera sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan di ruas Jalan Pengairan, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat.
Sekitar pukul 15.30 WIB, beberapa orang personel Polsek Rengat Barat langsung turun ke lokasi itu sesuai instruksi Kapolsek, tim menyisir Jalan Pengairan dan melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX tanpa plat nomor polisi.
Pengendara sepeda motor itu dihentikan, dia mengaku berinisial OM, saat digeledah, tim temukan 1 bungkus plastik klep ukuran besar diduga berisi sabu-sabu, dengan berat kotor, 5,50 gram, didapat dari kenalannya, ES alias Encik, warga Kelurahan Kampung Dagang.
Tim Polsek Rengat Barat langsung memburu Encik ke Rengat. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan ES alias Encik dirumahnya, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Dari rumah Encik yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer pada salah satu instansi pemerintahan, tim menemukan 1 bungkus plastik klep ukuran besar diduga sabu-sabu, dengan berat kotor, 21,29 gram.
Selain sabu, diamankan juga barang-barang lain terkait aktivitas peredaran narkoba. Seperti, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu dan barang lainnya.
Berita Lainnya
Waspada, 2 Pemuda Cetak Dan Edarkan Uang Palsu Di Wilayah Duri
Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri
Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 3 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Residivis
Terciduk saat Ngeroom di Tempat Karoke, Satu Pasang Diamankan Tim Gabungan Inhil
Sadis, Anak di Desa Tanah Merah Gorok Leher Ayahnya
Meresahkan Warga Langgini, 7 Paket Sabu dan Daun Ganja Kering Sebagai Barang Bukti Akhirnya DD Diangkap Kepolisian
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kuindra Patroli Sambang ke Kantor Pemerintahan
Nyabu di Kebun Sawit, SR Diringkus Polisi
Dua Pemuda diamankan Polres Inhil Bersama Belasan Paket Sabu
Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun
Berdalih Bisa Urus Izin Pembuatan Pangkalan Gas, Karyawan Honor di Inhil Tipu IRT Hingga Puluhan Juta
Dua Pria Ketangkap Basah Curi Pipa Besi Milik PT PHE di Rohil