Polsek Enok Inhil Kembali Hantam Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diciduk Polisi
BUALBUAL.com - Polsek Enok kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,76 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 23.55 WIB hingga Jumat dini hari.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak SH,.MH bersama PS Kanit Reskrim Polsek Enok, BRIPKA Khalid Muhammad Ali SH, dan anggota Unit Reskrim Polsek Enok.
Kapolsek Enok melalui PS Kanit Reskrim Polsek Enok menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di rumah seorang pria bernama TI di wilayah Teluk Kempas, Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Enok melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi yang akurat terkait dugaan peredaran narkotika tersebut.
Pada Kamis malam sekitar pukul 23.55 WIB, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka pertama, yakni SN alias TI di Teluk Kempas RT 007 RW 002 Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan dua warga setempat, petugas menemukan 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,67 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp450 ribu, alat hisap bong, gunting, plastik pembungkus, mancis, sendok pipet, jarum pembakar, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka SN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka lain bernama AHS yang berdomisili di Parit Sungai Teruk, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan membawa tersangka pertama menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AHS tidak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka kedua dengan disaksikan dua orang warga. Dari lokasi tersebut ditemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,09 gram, uang tunai sebesar Rp4,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, plastik pembungkus, gunting, tas sandang, serta satu unit telepon genggam.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Enok guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka diketahui positif menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta penyelidikan lanjutan.

Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penggadaian Emas Palsu
Sehari 3 Lokasi Digerebek! 5 Pelaku Sabu Digulung Polsek Pinggir Bengkalis
Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan
Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria
Mahasiswa Kembali Desak Kejati Riau Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Siak
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba
LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul
Box Culvert baru siap Lobang tak ditimbun, lobang ini meminta nyawa pengemudi
Bandar Sabu Berkedok Penambang Emas Ilegal di Kuansing Terciduk, 36,94 Gram Barang Haram Disita!
Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB capai 26 Gram Lebih