Aksi Curas di Sorek
Curi HP di Sorek Mart, Pemuda Asal Inhil Diduga Sandera dan Lukai Anak 9 Tahun
BUALBUAL.com - Seorang pemuda berinisial H, 25 tahun, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko di Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pelariannya, pria asal Kabupaten Indragiri Hilir itu juga diduga menyandera dan melukai seorang anak berusia 9 tahun menggunakan gunting.
Peristiwa tersebut terjadi di Toko Sorek Mart, Jalan Lintas Timur Engkolan, RT 001/RW 015, Sorek I, sekitar pukul 08.30 WIB, Senin, 28 September 2026. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras dengan nomor LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl.Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang, S.H. memerintahkan Unit Reskrim melakukan pengejaran setelah menerima informasi dari layanan Call Center 110 Polres Pelalawan.
Berdasarkan keterangan saksi, H sebelumnya terlihat mondar-mandir di depan Toko Sorek Mart. Ia kemudian masuk dan membeli minuman Coca-Cola. Setelah itu, H mendatangi kasir berinisial WN, 23 tahun.
"Aku rindu sama mamak ku, boleh nggak pinjam HP," kata H seperti ditirukan dalam laporan kepolisian.
Kasir menjawab bahwa telepon seluler tersebut merupakan milik toko dan tidak dapat dipinjamkan. H kemudian memaksa masuk ke meja kasir. Korban berteriak meminta pertolongan.
Pelaku lalu mengambil gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Karena ketakutan, korban membiarkan telepon seluler milik toko diambil.
Seorang tukang kebun bernama Aan kemudian datang setelah mendengar teriakan korban. H kembali mengarahkan gunting kepadanya. Aan ketakutan sehingga pelaku dapat melarikan diri dari toko.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian mengejar H. Pelaku sempat masuk ke Toko Echo Elektronik. Di lokasi tersebut, H diduga memiting leher seorang anak berusia 9 tahun dan menjadikannya sandera.
Ketika warga mendekat, pelaku melepaskan anak tersebut. Namun, saat kembali dikejar warga, H diduga menusukkan gunting ke bagian punggung anak itu hingga mengalami luka.
Warga akhirnya berhasil menangkap H. Kedua tangannya diikat sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Pangkalan Kuras. Sementara anak yang terluka langsung mendapat perawatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Kerugian dalam kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp4 juta.
"Benar, pelaku Hendra, warga Inhil, diamankan warga setelah melakukan curas di Sorek Mart. Modusnya meminjam HP toko, tetapi setelah ditolak pelaku menodongkan gunting. Pelaku juga melukai anak berusia 9 tahun saat dikejar warga," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras.
Menurut dia, atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa telepon seluler Oppo A98 dan gunting. "Proses selanjutnya dilakukan di Polsek Pangkalan Kuras," katanya.
H disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menyebut dugaan motif dalam perkara tersebut adalah ekonomi.

Berita Lainnya
HEBOH! Ribuan Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Inhil, Pria 38 Tahun Diciduk di Kemuning
Aniaya Pengunjung, Tukang Parkir Danau Raja Diringkus Polisi
Lagi, Polisi Berpangkat Kompol di Polda Riau Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Narkoba di Batam
Pelaku Sodomi Sempat Buron, Akhirnya Ditangkap Di Jambi
Pencuri Kabel Jalan di Tembilahan Hulu Dibekuk Polisi
Bawa Kabur Motor Milik Mahasiswi, Pelaku Pencuri di Pekanbaru Ngaku sebagai Debt Collector
Kajati Riau: Sistem Kinerja Harus Dirancang Demi Pelayanan Publik Lebih Baik
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia
Terbongkar di Talang Muandau! Kurir Sabu Ditangkap, Barang Bukti 50 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Oknum Wartawan Bersama 4 Warga Sipil Dibekuk
Dua Kurir Pengirim Benih Lobster Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kepri
Polsek Kunto Darussalam Rohul Bekuk Pengedar Narkoba Beserta Ratusan Paket Ganja Seberat 2 Kg