Lego Jangkar di Laut Teritorial Indonesia, Kapal Tangker MT Trovolos Diamankan TNI AL Kepri

BUALBUAL.com - KRI John Lee-358 berhasil mengamankan kapal MT. Trovolos jenis tanker di perairan Selatan PP Anambas Kapri, tepatnya pada posisi pada posisi 01º 45’ 42” LU - 105º 47’ 48” BT yang termasuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia, karena telah melanggar melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia pada Selasa pagi tanggal 27 Juli 2021 yang lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Batam Sengkuang Batam Kepri, Selasa (24/8/2021).
Pangkoarmada I mengatakan, kurang lebih tiga minggu yang lalu KRI John Lee telah menangkap satu buah kapal tengker berbendera Bahamas muatan Crude Oil Gross Bbls, ini berawal karena kecurigaan pada sebuah kapal yang sedang lego jangkar diperairan teritorial Indonesia tepatnya disebelah Selatan Anambas,” tuturnya.
“Setalah di dalami pemeriksaan adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/REC-JKT/2021 tanggal 24 Juli 2021, tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia menahan kapal MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 317 JO 193 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) tata cara berlalulintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalulintas kapal dan sarana bantu navigasi.
Dan ayat (2) Nahkoda yang berlayar diperairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat serta Kapal MT. Strovolos berada di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS sehinga melanggar pasal 10 JO pasal 3 Permenhub RI Nomor 58 tahun 2019.
“Akhirnya terhadap pelaku diancam pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan didenda paling banyak Rp.200.000.000,-, proses hukumnya akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam,” pungkas Pangkoarmada I.
Hadir dalam kegiatan tersebut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, SE., MHan dan Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, MM.
Berita Lainnya
5 Pelaku Pencuri Besi Milik CPI Duri, Diamankan Reskim Polres Bengkalis
Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap di Basement Mall SKA Pekanbaru
Edarkan Barang Haram, Sepasang Kekasih di Inhu Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Pencuri Bobol Rumah di Kotabumi Utara Dihadiahi Timah Panas Petugas
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
Kajati Riau Terima Kunker Silaturahmi Bupati Bengkalis
Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Tembilahan Ditangkap Polisi
Kejari Bentuk Tim Khusus Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19
Tim Gabungan Opsnal Reskrim, Amankan Seorang Tersangka Pemilik Shabu Shabu
Habis Dirasuki Setan, HN Lari Ke Meranti Dikejar Polisi
Seorang Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Bangko Rohil saat Berada di Kamar Hotel
Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida