2 Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda

BUALBUAL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung berhasil meringkus dua tersangka yang diduga akan mengedarkan daun ganja kering, mereka ditangkap petugas di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Keduanya masing masing RS (22) warga Jalan Bunga Mayang Kelurahan Sribasuki ditangkap petugas pada Jumat (17/2/2023) pukul 16.00 WIB di jalan Melati Indah pinggir rel Kereta Api Sribasuki dengan barang bukti 1 (satu,) paket daun kering diduga Narkotika jenis ganja berat 25,71 gram, 1 (satu) unit Handphone.
Selanjutnya hasil pengembangan berselang waktu setengah jam kemudian, petugas kembali meringkus tersangka HD (32) di rumah kediamannya jalan Bunga Mayang Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi dengan barang bukti 1(satu) paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja bruto 800 gram, 25 (Dua Puluh Lima) paket kecil dan beberapa barang lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK Jumat malam (17/2).
"Saat ini keduanya telah diamankan berikut barang bukti dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, terhadap tersangka RS dan HD dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Made Indra.
Berita Lainnya
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura
Polres Lampura Ringkus Pelaku 3C Lintas Provinsi dan Dihadiahi Timah Panas
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA
Polres Bengkalis, Sebut Dari 6 Pelaku Dua Mantan Residivis
Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita
Oknum Wartawan Pelaku Pencurian Kini Ditahan Polres Lampung Utara
Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Ketidaksiapan Pengadilan
Inilah Nasib Ratusan Warga Indonesia yang Bekerja Judol di Kamboja
Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur
Tersangka Pembakaran PT SSL Siak Bertambah Jadi Lima, Otak Pelaku Teridentifikasi
Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan
Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual