Pemuda Desa Marga Jaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung kembali berhasil menangkap satu orang pemuda berinisial SB (27) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
SB ditangkap saat berada di kediamannya Desa Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (18/5/2023) siang.
Saat ditangkap Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti paket kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,15 Gram.
Penangkapan pelaku berinisial SB (27) beserta barang bukti oleh tim opsnal itu dibenarkan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, SIK melalui Kasat Satresnarkoba Iptu Yopi Hariyadi, SH.
“Ya benar, tim opsnal telah berhasil menangkap satu orang Pemuda berinisial SB (27) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” kata Kasat Satresnarkoba Iptu Yopi.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan transaksi Narkotika di desa Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 14.30 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di sekitar rumah terduga pelaku SB kemudian anggota Satresnarkoba langsung mendatangi rumah pada saat itu SB keluar membuka pintu rumahnya dan pada saat itu juga tim opsnal Narkoba langsung melakukan pengeledahan di rumahnya dan menemukan Barang bukti tersebut di dalam rumahnya," jelas Kasat.
"Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi warga, pelaku kemudian mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah miliknya dan dalam penguasaannya," ungkapnya.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil
Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu di Sungkai Barat di Acara Pesta Pernikahan Warga
Tewas Karena Obat Kuat, RH Gondol Harta Milik Korban
Ojoloyo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun, BB 9.83 Gram Sabu
Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli
Sinergi Bea Cukai Khusus Kepri dan Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton BBM
Dua Pria Ketangkap Basah Curi Pipa Besi Milik PT PHE di Rohil
Jualan Narkoba di Simpang Dusun Tua, Polsek Kelayang Ringkus Pelaku
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak
Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur