Pemuda Desa Marga Jaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung kembali berhasil menangkap satu orang pemuda berinisial SB (27) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
SB ditangkap saat berada di kediamannya Desa Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (18/5/2023) siang.
Saat ditangkap Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti paket kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,15 Gram.
Penangkapan pelaku berinisial SB (27) beserta barang bukti oleh tim opsnal itu dibenarkan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, SIK melalui Kasat Satresnarkoba Iptu Yopi Hariyadi, SH.
“Ya benar, tim opsnal telah berhasil menangkap satu orang Pemuda berinisial SB (27) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” kata Kasat Satresnarkoba Iptu Yopi.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan transaksi Narkotika di desa Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 14.30 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di sekitar rumah terduga pelaku SB kemudian anggota Satresnarkoba langsung mendatangi rumah pada saat itu SB keluar membuka pintu rumahnya dan pada saat itu juga tim opsnal Narkoba langsung melakukan pengeledahan di rumahnya dan menemukan Barang bukti tersebut di dalam rumahnya," jelas Kasat.
"Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi warga, pelaku kemudian mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah miliknya dan dalam penguasaannya," ungkapnya.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Diduga karena Cemburu, Seorang Suami di Inhil Tega Habisi Istri
Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba
Tim Restik Polres Bengkalis, Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering Di Duri
Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau, 3200 Batang Kayu Bakau Diamankan
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pria di Kuansing yang Hendak Jual Kulit Harimau
21 Paket Sabu Berserak, Pengedar Sabu di Kampar Lari Terbirit-birit
Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi
Disebabkan Napi Narkoba Minta Dibebaskan, Peristiwa Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Terjadi
2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah
Jatanras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Kasus Pembobolan Toko
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila