Ojoloyo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun, BB 9.83 Gram Sabu
BUAL-BUAL.COM - Tim Ojoloyo Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Simpang Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial RM (42) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota, Pekanbaru. Dari penangkap pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu berat 9.83 gram, Jumat (24/3/2023), sekira pukul 16.50 WIB.
Barang bukti 4 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 9.83 gram), Handphone merk Vivo, HP merk Samsung, timbangan digital, 4 ball plastii klip, kantong plastik warna hitam, dua kotak plastik dibalut lakban warna hitam.
Awal penangkapan ini berawal, Tim Ojoloyo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang meresahkan dan sering transaksi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Setelah itu, Tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian terhadap pelaku. Lalu pada Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 16.50 WIB diketahuilah pelaku.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Simapang Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut menggunakan kantong plastik warna hitam sambil dipegang menggunakan tangan sebelah kanannya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH mengatakan bahwa pelaku sudah meresahkan masyarakat setempat.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di daerah Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru," jelas Kasatn
Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan kedalam dompet kecil motif batik dan diletakkan dibawah tempat tidur dalam kamarnya.
"Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari KO (DPO) dengan sistim buang di daerah Stadion Utama Riau,"ungkapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. " Kini ia sudah di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tegas Aprinaldi.
Berita Lainnya
Sikat Sepeda Motor, Laptop Hingga Surat Tanah, Pria Asal Mahator Rohul Ditangkap Polisi
Acap Kali Lakukan Transaksi Narkoba, Warga Terbanggi Besar Akhirnya Diringkus Polsek Abung Semuli
Polsek Tambelan Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkoba
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
Mundur Sebagai Saksi Penerimaan Aliran Dana Rp. 23.6 M, Kasmarni Dinilai Kangkangi KPK
Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu
Ini Motif Pembunuhan di Kateman, Inhil
Polda Kepri Musnahkan 50 Gram Lebih Sabu dan 2 Kg Ganja Kering
Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti
Yan Prana Tersangka, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi di Bappeda Siak
Akibat Pengaruh Miras, Abang Tega Bacok Adik Kandungnya