Janji akan Menikahi, Pemuda di Batam Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Berdasarkan dari Laporan Polisi : LP-B / 97/ IX / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 17 September 2020, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial F pada Sabtu (19/9/20) sekira pukul 01.00 WIB di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
"Tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Kronologis kejadian awalnya pada hari Senin tanggal 14 September 2020 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui chat Messenger dan tersangka meminta nomor WhatsApp korban sehingga komunikasi tersangka dan korban bersambung ke aplikasi WhatsApp. Kemudian tersangka mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti tersangka akan melamar korban.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Wisata Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di daerah Punggur - Kota Batam.
Kemudian team yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid bersama dengan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan di Back Up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan sekira pukul 01.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Inisial F di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
"Selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kabid Humas Polda Kepri.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Berita Lainnya
Dua Warga Meranti Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu Ditengah Pandemi Covid-19
Kejari Kampar,LSM Penjara,LBH Citra Keadilan Riau Tinjau Kegiatan T.A 2018 di Desa Tanjung Harapan
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
PT.CSS Abaikan Kesepakatan Kompensasi Masyarakat, ''Ahiong Pengawas Lapangan Bungkam Dikonfirmasi''
Gerak Cepat! Kurang dari 1 Jam, Polisi Ringkus Terduga Predator Anak di Teluk Meranti
Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Serius Berantas Narkoba, Polres Inhil Turun ke Tempat Hiburan Malam
3 Pelaku Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Pelalawan Diamankan Polda Riau
Peluang Abdul Wahid Bebas Masih Besar? Praktisi Hukum Bongkar Dua Kelemahan Besar Jaksa di Kasus Japrem
Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Sadis! Dua Pemuda di Inhil, Tikam Kakak Ipar di Depan Suami Sendiri