Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Kawasan Konservasi, Polda Riau Ungkap Praktik Ilegal di TNTN

BUALBUAL.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang tokoh adat atau yang disebut dengan 'batin' inisial JS karena memperjual belikan kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). JS, yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual-beli ilegal lahan konservasi dengan dalih tanah ulayat.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat tersangka DY, pelaku yang telah lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Dari hasil penyidikan, DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, dengan membayar sejumlah uang. JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare," kata Herimen saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6).
Herimen menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum. Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.
"JS ini adalah pemangku adat atau Batin Puncak Rantau. Berdasarkan penyelidikan, ia tidak hanya menjual kepada DY, tapi telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang," tegas Herimen.
Herimen menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi atau kejahatan lingkungan.
"Kami bukan anti terhadap kearifan lokal atau hak-hak ulayat. Tapi jika digunakan untuk membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap menjadi panglima," ucap Herimen.
Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengklaim dan menjual tanah dalam kawasan konservasi TNTN.
"Peran JS sangat penting. Kami memberikan peringatan keras, karena ini akan berkembang ke pelaku lain, baik yang membeli maupun yang turut serta dalam skema jual beli kawasan konservasi," ucapnya.
Herimen menyebut, Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan, yang akan secara fokus menindak praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi.
"Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan kami tindak tegas," pungkas jenderal alumni Akpol 1996 itu.
Berita Lainnya
Pria Warga Inhu diringkus Polisi Berhasil temukan Sabu seberat 13.81 Gram
Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Terlibat Pencurian Uang Rp517 Juta, Dua Tersangka Ditangkap
Mahasiswa Demo PN Bengkalis, Kecewa Putusan Bebas Tiga Warga Malaysia
5 Pelaku Pencuri Besi Milik CPI Duri, Diamankan Reskim Polres Bengkalis
Polda Metro Jaya Amankan 5 Orang Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
Sempat Dijadikan DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya Pecat Anggotanya Karena Disersi
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
Polda Kepri Berhasil OTT Oknum ASN SKIPM Kota Batam Terkait Ekspor Udang
Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
Penimbunan Solar Bersubsidi Polres Inhu Ringkus 7 Tersangka, Karyawan SPBU Terlibat
Diduga Larikan 4 Unit Sepeda Motor, Pelaku Akhirnya Diringkus Di Kandis