Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Bandar Narkoba Asal Rengat, Mak Gadih, Segera Disidang dalam Kasus Pencucian Uang
BUALBUAL.COM INHU – Setelah sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika, kini giliran kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba kelas kakap asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih, segera memasuki tahap persidangan.
Pada hari ini, Senin (27/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Adapun tersangka yang diserahkan adalah Nurhasanah alias Mak Gadih
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. (Ajun Jaksa). Dasar pelimpahan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP.A/45/IX/2024/RIAU/RES INHU tanggal 30 September 2025, serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B.C3/88/X/2025/Res Narkoba tertanggal 27 Oktober 2025.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H membenarkan kegiatan pelimpahan tersebut
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar,” ujarnya.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian berhasil menangkapnya di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah menjalankan bisnis haram , dan menyalurkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi.
Polres Inhu kemudian melakukan penelusuran (tracking) aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika tersebut.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita sejumlah aset mewah, antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya (Kabupaten Kampar).
Sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang, serta satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.
“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, namun juga memutus aliran dana kejahatan narkotika,” terang Aiptu Misran.
Penanganan kasus TPPU Mak Gadih menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu dibawah komando Kapolres AKBP Fahrian dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya.
“Dengan disitanya seluruh aset hasil kejahatan ini, tersangka telah dimiskinkan. Ini merupakan efek jera agar jaringan lain berpikir seribu kali untuk mengulanginya,” tutup Aiptu Misran.
Dengan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tahap II ini, Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus TPPU hasil kejahatan narkotika.


Berita Lainnya
Disimpan di Kotak Minyak Rambut, 26 Paket Sabu Diamankan dari Warga Kampar
Saksi Benarkan eks Kepsek SMAN Peranap Palsukan Dokumen P3K Adiknya
Tiga Pria Bandar Narkoba di Tangkap Polsek LBJ Inhu
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia
Istri Temukan Suami Gantung Diri, Tak Bernyawa Di Rumahnya
Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Dua Remaja Asal Sungkai Utara Pelaku Curas Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning
Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor
Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Kota Pekanbaru
Empat Kali Berturut-turut Mencuri dan Terekam CCTv di Swalayan, Pria 46 Tahun di Pekanbaru Diringkus Polisi
Kapolres Bengkalis, Minta Masyarakat Agar Tetap Tenang Terkait Isu Penculikan Anak