Setelah Abdul Wahid, Kini Dani M. Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PUPR Riau
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M. Nursalam, dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tuntutan terhadap Dani menjadi yang paling ringan. Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, sedangkan Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dani membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta kepada terdakwa. Nilai tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan maupun barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan perkara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dani M. Nursalam bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Pledoi dijadwalkan akan disampaikan pada sidang lanjutan berikutnya.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini menyeret tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya
Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba
Polisi Amankan Seorang Nelayan di Rupat, Diduga Terlibat Narkotika
Gerak Cepat Team Unit Reskrim Polsek Rupat, Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 2 Pelaku Diamankan
Rusak Terali Jendela, Maling Bersenpi Masuki Kantor Lurah Duri Barat
Polisi Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan 8 Bocah di Bengkalis
Selama 3 Hari Dikejar Di Pekan Baru, Akhirnya 4 Pelaku Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Sebagai Tersangka
Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan
Mantan Kasat Lantas Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Pimpin Polres Bengkalis
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara
Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur