Setelah Abdul Wahid, Kini Dani M. Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PUPR Riau
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M. Nursalam, dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tuntutan terhadap Dani menjadi yang paling ringan. Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, sedangkan Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dani membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta kepada terdakwa. Nilai tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan maupun barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan perkara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dani M. Nursalam bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Pledoi dijadwalkan akan disampaikan pada sidang lanjutan berikutnya.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini menyeret tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya
Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Mantan Kades di Sumsel Ditangkap Polisi Pekanbaru Diduga Kerap Maling Motor
Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau
Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Ditahan
Dalam rangka OMB LK 2023 2024 : Polres Bengkalis Tangkap Sabu Sebanyak 5KG Jaringan Internasional
Dugaan Pemalsuan Data Pengungsi Rohingya, Seorang RT di Inhil Jadi Tersangka
Jefri: Laporan Eks Ketua Gugus Tugas Meranti 'dr Misri' ke Polisi Tidak Relevan
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Oknum Pengusaha Travel Mangkir dari Panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
Rampas Dompet dan Uang Rp1,8 Juta, Begal di Rokan Hilir Ditangkap Kurang dari Sehari