• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah

Aqua Diduga Bukan dari Mata Air Pegunungan, Mafirion: Ini Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen

Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 19:51:32 WIB Dibaca : 294 Kali
Cetak
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion


BUALBUAL!com - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang menemukan bahwa air kemasan bermerek Aqua ternyata tidak bersumber dari mata air pegunungan alami, melainkan dari sumur bor.

Menurut Mafirion, persoalan tersebut bukan sekadar urusan bisnis atau pelanggaran etika, tetapi juga dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

“Ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah-olah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya dari air sumur bor, itu jelas merupakan bentuk iklan menyesatkan (misleading advertisement). Masyarakat berhak tahu kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi,” tegas Mafirion di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan bahwa hak untuk memperoleh informasi yang benar dan hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Poin pada pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi, hidup sejahtera, serta menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk pelayanan kesehatan. Kami melihat ada dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mafirion mengutip Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat pernyataan menyesatkan tentang asal, jenis, mutu, komposisi, atau manfaat suatu barang/jasa. Pada Pasal 10 juga ditegaskan larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label atau iklan.

“Tindakan produsen Aqua telah melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” ungkap Mafirion.

Ia menegaskan, hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen harus dijunjung tinggi.

“Jika fakta menunjukkan sumber air berbeda dari yang diklaim, maka ini pelanggaran serius terhadap hak konsumen,” tambahnya.

Selain aspek hukum, Mafirion juga menilai persoalan ini menyentuh dimensi etika bisnis dan keadilan sosial.

“Konsumen membayar lebih mahal karena percaya produk tersebut berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni. Jika ternyata hanya air sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik,” tegasnya.

Menurut Mafirion, praktik semacam ini dalam jangka panjang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap iklan dan produk lokal.

“Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan publik. Ini soal integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi,” pungkasnya.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tim Monev Haji Diberangkatkan, Kakanwil Kemenag Riau Siap Awasi Layanan Jemaah

Lapas Tanjungpinang Terima Bantuan 300 Buku dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia, Ketua DPRD Ferryandi Ikut Berduka Cita

Bahas Penyelesaian Bagi Hasil Lahan Plasma Di Inhil Bersama Pemkab, Perusahaan Sampaikan Soal Pengelolaan Dana Ke Koperasi

Bupati Inhu Lantik 99 Guru PPPK Tahap I

Bersempena HKN TH 2022, Ketua Stunting Inhil H Syamsuddin Tinjau Audit Kasus Stunting

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Bupati Inhil Pimpin Rapat Upaya Pencegahan

Bupati Bengkalis Ikut Saksikan Malam Kedua Gebyar BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024

Saingan Ketat! 168 Peserta Berebut 20 Kursi Jabatan Eselon II Pemprov Riau

27 Warga Binaan Lapas Klas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi Hari Raya Natal 2020

Kasus Covid-19 Bertambah, Pj Bupati Inhu Himbau Masyarakat Lebih Ketat Patuhi Prokes

Songsong Kemenangan, PHBI Kecamatan Inuman Gelar Pawai Takbir Keliling

Terkini +INDEKS

Pemkab Inhil Gelar Pelantikan 19 Pejabat Baru, Sekda: Jalankan Amanah dengan Integritas

24 Oktober 2025
Pemda dan DPRD Inhil Didorong Hidupkan Kembali Sebutan Pak Wali Lewat Perda
24 Oktober 2025
Aqua Diduga Bukan dari Mata Air Pegunungan, Mafirion: Ini Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen
24 Oktober 2025
Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!
23 Oktober 2025
Pengukuran Ulang Batas Wilayah di Inhu Ricuh Tim ATR/BPN dan Warga Sempat Bersitegang
23 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
50 Tahun IWAPI: Perempuan Tangguh, UMKM Kuat, Indonesia Hebat Cetak Rekor MURI, IWAPI Perkuat Kolaborasi Pengusaha Perempuan di Seluruh Indonesia
23 Oktober 2025
Ketua DPRD Inhu Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Nurul Hikmah Talang Jerinjing
22 Oktober 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
22 Oktober 2025
Kunjungan Komisi XIII DPR RI dan IWO Riau ke Kantor Imigrasi Tembilahan Bahas Pengawasan dan Digitalisasi Layanan
22 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Inhil Gelar Pelantikan 19 Pejabat Baru, Sekda: Jalankan Amanah dengan Integritas
  • 2 Pemda dan DPRD Inhil Didorong Hidupkan Kembali Sebutan Pak Wali Lewat Perda
  • 3 Aqua Diduga Bukan dari Mata Air Pegunungan, Mafirion: Ini Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen
  • 4 Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!
  • 5 Ketua DPRD Inhu Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Nurul Hikmah Talang Jerinjing
  • 6 Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
  • 7 Polres Inhil Gaungkan Empat Program Unggulan Kapolda Riau untuk Wujudkan Riau Aman dan Lestari
  • 8 Abdul Wahid Ajak Santri Riau Jaga Semangat Juang Ulama dan Kiai dalam Membangun Negeri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media