• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Bengkalis

Pemkab Bengkalis Buka Suara Beberkan Sejumlah Fakta, Terkait Persoalan PKS. PT SIPP

Edy Nurat

Sabtu, 09 Juli 2022 11:01:39 WIB Dibaca : 760 Kali
Cetak


BUALBUAL.Com - Menyikapi isu terkait PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang terus bergulir, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui beberapa Instansi terkait akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Isu-isu yang berkembang dan terus dihembuskan belakangan ini dinilai oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis cukup meresahkan, mengingat terdapat berita hoax dan jauh dari kebenaran. 

Seharusnya sempat pada salah satu media online yang berkantor di Medan Sumatera Utara bahwa Penyidik ​​​​KLHK RI Ardhi Yusuf ditangkap oleh Polres Bengkalis karena 

melakukan tindakan penculikan dan penyekapan terhadap salah satu karyawan PT. SIPP di bawah todongan senjata api. Hal ini kemudian langsung diklarifikasi oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Meki Wahyudi sebagai berita hoax. 

Disisi lain Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Azmir saat dihubungi pada Jum’at 8 Juli 2022 menyampaikan bahwa persoalan PT. SIPP sudah dimulai sejak tahun 2017.

"Saat itu dilakukan pengawasan terhadap ketaatan PT. SIPP dalam melaksanakan ketentuan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ditemukan fakta PT. SIPP tidak taat terhadap aturan serta Izin Lingkungan yang dimilikinya. Setelah itu, permasalahan terus bergulir dengan adanya pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. SIPP yang setelah dilakukan verifikasi pengaduan ternyata hal tersebut terbukti," ujar Azmir.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis pun tidak serta merta melakukan tindakan keras kepada PT. SIPP. Hanya memberikan sanksi administrasi teguran tertulis pada Maret 2018, namun PT. SIPP tidak melaksanakan teguran tertulis tersebut.

DLH Bengkalis kemudian meningkatkan sanksi menjadi sanksi administrasi paksaan pemerintah pada Januari 2019. PT. SIPP tidak kunjung melaksanakan perintah dalam sanksi paksaan pemerintah tersebut. Sehingga pada 29 Juni 2021, PT. SIPP kembali dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan produksinya. 

Hal ini merupakan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera KLHK RI berdasarkan Surat Nomor: S.910/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 untuk menerapkan sanksi administratif terhadap PT. SIPP atas temuan Pejabat Pengawas BPPHLHK terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SIPP yang nyata-nyata telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan. 

“Jadi tidak benar jika dikatakan pemasalahan PT. SIPP adalah persoalan fee” ungkap Azmir. 

Untuk diketahui, Pemkab Bengkalis telahmemberikan waktu 6 (enam) bulan bagi perusahaan melaksanakan sanksi paksaan pemerintah. Namun, sampai dengan tenggat waktu yang diberikan tidak melaksanakannya, kecuali dalam hal pembayaran denda.

"Akhirnya suka tidak suka Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus menerapkan sanksi berikutnya yaitu pembekuan perizinan berusaha kemudian pencabutan perizinan berusaha” terang Azmir. 

Lebih lanjut Azmir menyatakan akibat ketidakpatuhan dan keengganan perusahaan melaksanakan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengabaian sanksi saat ini, PT SIPP menghadapi tuntutan tindak pidana lingkungan hidup oleh Penyidik KLHK RI. 

“Seluruh sanksi yang diterapkan tidak dilaksanakan dan perusahaan tetap melakukan pembuangan air limbah ke sungai tanpa pengolahan dan tanpa izin sehingga terjadi pencemaran. Hal ini tentu saja merupakan tindak pidana”, tutup Azmir.

Sementara saat dihubungi secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad ikut menyesalkan pemberitaan yang juga menyeret-nyeret namanya. 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Edwin dan Irpan Syarifuddin) bahwa dugaan adanya konspirasi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang menerima gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang melalui modus penerimaan pembayaran denda dari PT. SIPP sebesar Rp101.000.000 adalah tidak benar. 

Proses pemberian sanksi dan penetapan denda administratif yang diberikan kepada PT. SIPP proses nya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis sesuai peraturan yang berlaku dan telah disetorkan ke kas negara tanggal 8 Oktober 2021 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) : F06B748VUJACBNBG. 

“Coba manajemen mereka cek ke Direktorat Jenderal Anggaran itu sudah disetor ke kas negara. Lagi pula saya tidak tahu apa-apa soal denda tersebut, disebabkan prosesnya dilaksanakan oleh DLH Bengkalis yang penagihannya bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara” ungkap Basuki. 

Lebih lanjut Basuki menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat terbuka terhadap investor yang berinvestasi di Kabupaten Bengkalis, namun tentu saja harus tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita tidak anti investasi tapi tentu saja investor harus tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku baik terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perpajakan, dan lain-lain serta harus peduli terhadap masyarakat yang ada disekitarnya,” tegas Basuki.

kami


Sumber : Diskominfotik /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Desa Pamesi berbenah Lagi, PJ Kades Nazrin sebut"Banyak Jalan Belum Punya Nama"

Gubernur Buka Musda IV dan Pelantikan Pengurus DPD Pengajian Alhidayah Kepri

HM Wardan Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan MTQ ke-50 di Kota Tembilahan

Tim GTP Covid-19 Riau Tinjau 4 Pos Check Poin Covid-19 di 3 Kabupaten/Kota

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Kemasyarakatan & Groundbreaking Sejumlah Paket Strategis 2024 di Anambas

Camat Batsol, Pompa Spirit Para Kepala Desa, Paska Pandemi Mari Kembali Gali Program Desa

New Normal, Protokol Kesehatan Harus Diperketat

Kasmarni: Safari Ramadhan, Momentum Rajut Keakraban Antara Pemerintah Bersama Masyarakat Pinggir

Gubernur Ansar Sebut Media dan Pemerintah Itu Saling Ketergantungan

Program Jaga Kampung Penangkal Covid-19

Baznaz Award 2023, Gubernur Syamsuar Terima Penghargaan Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat

Gubernur Ansar Pimpin Masyarakat Batam Bersholawat

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 2 Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
  • 3 Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
  • 4 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
  • 5 Polres Inhil Bersama Pengusaha Resmikan Rumah Hasil Bedah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
  • 6 Sambu Group Raih Dua Penghargaan di Ajang Riau Downstream 2025
  • 7 Gubri Abdul Wahid Tinjau Progres Jalan Tembilahan - Kuala Saka: Komitmen Percepatan Infrastruktur Riau
  • 8 Lintasan Drag Bike 200 Meter Resmi Dibuka Polda Riau di Pekanbaru, Salurkan Hobi Bukan Bahaya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media