Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri Berusia Tiga Tahun di Rumbai, Tupai Peragakan 11 Adegan
BUALBUAL.com - Polsek Rumbai akhirnya melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan ayah kepada anak tirinya. Sebelas adegan pun diperagakan oleh ayah (tersangka) LO alias Tupai (25) mulai dari rumah hingga tempat dibuangnya anak (korban) MYA (3) di Jalan Rambah Sari II, Sri Meranti, Rumbai, Pekanbaru.
Warga sekitar pun turut serta menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polsek Rumbai dan Unit Identifikasi Polresta Pekanbaru. Garis Polisi melintang di rumah yang dikontraknya.
Pantauan Riau Pos di lapangan, adegan pertama hingga adegan kelima masih terjadi di rumah petak. Lanjut ke adegan ke enam, tersangka LO membawa anaknya yang telah tak sadarkan diri ke semak belukar yang tak jauh dari rumahnya. Sempat beberapa kali balik ke rumah karena cemas, hingga akhirnya korban meninggal dan ditinggalkan di semak belukar yang kemudian ibu kandung korban L (21) mengetahui kejadian itu.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman mengatakan, baik tersangka, saksi, hadir langsung menjalani proses rekonstruksi. Sementara, untuk korban digantikan dengan sebuah alat peraga boneka. Begitu juga dengan saksi II yang berhalangan hadir.
"Inti dari adegan yaitu pada adegan ketiga. Dimana sata berada di rumah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Alasan tersangka yangmana korban menangis tidak kunjung diam. Tersangka emosi dan menghempaskan korban di kamar mandi sehingga korban kejang-kejang," sebut Lukman.
Selanjutnya, adegan keempat dimana tersangka membawa korban ke luar dengan cara digendong. Dilihat oleh para saksi di TKP. Saat dalam perjalanan tersangka melihat korban lemas.
"Tersangka yang kalut membuang ke tempat semak belukar dengan jarak sekitar 200 meter," ucapnya.
Pama berbalok dua itu menyebut, tersangka LO dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun.
Sementara itu, saksi I yang merupakan ibu kandung korban yang bernama L mengatakan, agar penegak hukum memberi hukuman yang setimpal.
"Kasus ini ditangani dengan hukuman yang berlaku dan setimpal," harapnya.


Berita Lainnya
Bupati Nonaktif Bengkalis 'Amril Mukminin' Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar
Ditengah Pandemi Corona, Dua Warga Desa Batang Tumu Mandah Inhil Jadi Korban Perampokan
Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba
MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan
Kajati Riau: Sistem Kinerja Harus Dirancang Demi Pelayanan Publik Lebih Baik
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Residivis Narkoba
Dalam Sepekan, Polres Inhu Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Percobaan Pembunuhan
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar
Kapolres Hendra Gunawan, Wartawan Mitra Kerja Kepolisian
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi