Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri Berusia Tiga Tahun di Rumbai, Tupai Peragakan 11 Adegan
BUALBUAL.com - Polsek Rumbai akhirnya melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan ayah kepada anak tirinya. Sebelas adegan pun diperagakan oleh ayah (tersangka) LO alias Tupai (25) mulai dari rumah hingga tempat dibuangnya anak (korban) MYA (3) di Jalan Rambah Sari II, Sri Meranti, Rumbai, Pekanbaru.
Warga sekitar pun turut serta menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polsek Rumbai dan Unit Identifikasi Polresta Pekanbaru. Garis Polisi melintang di rumah yang dikontraknya.
Pantauan Riau Pos di lapangan, adegan pertama hingga adegan kelima masih terjadi di rumah petak. Lanjut ke adegan ke enam, tersangka LO membawa anaknya yang telah tak sadarkan diri ke semak belukar yang tak jauh dari rumahnya. Sempat beberapa kali balik ke rumah karena cemas, hingga akhirnya korban meninggal dan ditinggalkan di semak belukar yang kemudian ibu kandung korban L (21) mengetahui kejadian itu.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman mengatakan, baik tersangka, saksi, hadir langsung menjalani proses rekonstruksi. Sementara, untuk korban digantikan dengan sebuah alat peraga boneka. Begitu juga dengan saksi II yang berhalangan hadir.
"Inti dari adegan yaitu pada adegan ketiga. Dimana sata berada di rumah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Alasan tersangka yangmana korban menangis tidak kunjung diam. Tersangka emosi dan menghempaskan korban di kamar mandi sehingga korban kejang-kejang," sebut Lukman.
Selanjutnya, adegan keempat dimana tersangka membawa korban ke luar dengan cara digendong. Dilihat oleh para saksi di TKP. Saat dalam perjalanan tersangka melihat korban lemas.
"Tersangka yang kalut membuang ke tempat semak belukar dengan jarak sekitar 200 meter," ucapnya.
Pama berbalok dua itu menyebut, tersangka LO dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun.
Sementara itu, saksi I yang merupakan ibu kandung korban yang bernama L mengatakan, agar penegak hukum memberi hukuman yang setimpal.
"Kasus ini ditangani dengan hukuman yang berlaku dan setimpal," harapnya.

Berita Lainnya
WNA Asal Myanmar Ditangkap di Imigrasi Tembilahan
Sidang Tipikor Riau Bergulir, Saksi Ungkap Dugaan ''Fee'' dan Pola Pergeseran Anggaran PUPR-PPKP
Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan
Tak Bisa Becakap Banyak, Polsek Mandau Setiap Subuh Gelar Patroli Amnakan Para Pembalap Liar
Ojoloyo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun, BB 9.83 Gram Sabu
Masih Nantikan Audit BPKP, Kejati Riau Belum Dapat Selesaikan Kasus Korupsi Bantuan sosial Siak
Polda Kepri Musnahkan 50 Gram Lebih Sabu dan 2 Kg Ganja Kering
Polsek Enok Inhil Kembali Hantam Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Sempat Lari ke Karimun, Pencuri Speedboat Berhasil Diamankan Polsek Kateman
Anak di Bawah Umur Bobol Toko Perhiasan di Kampar, Barang Bukti Diamankan Polisi
Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur
Andre Aceh Ditangkap Bawa Sabu 59,07 Gram, Polsek Batang Cenaku Ungkap Jaringan Narkoba