• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri Berusia Tiga Tahun di Rumbai, Tupai Peragakan 11 Adegan

Redaksi

Rabu, 03 Juni 2020 17:38:09 WIB Dibaca : 1118 Kali
Cetak
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Lukman (tengah) saat menyaksikan tersangka pembunuhan (Ayah bunuh anak tiri,red) memperagakan adegan dalam rekonstruksi di Jalan Rambah Sari II, Sri Meranti, Rumbai, Rabu (3/6/2020).(SOFIAH/RIAUPOS.CO)


BUALBUAL.com - Polsek Rumbai akhirnya melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan ayah kepada anak tirinya. Sebelas adegan pun diperagakan oleh ayah (tersangka) LO alias Tupai (25) mulai dari rumah hingga tempat dibuangnya anak (korban) MYA (3) di Jalan Rambah Sari II, Sri Meranti, Rumbai, Pekanbaru.

Warga sekitar pun turut serta menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polsek Rumbai dan Unit Identifikasi Polresta Pekanbaru. Garis Polisi melintang di rumah yang dikontraknya.

Pantauan Riau Pos di lapangan, adegan pertama hingga adegan kelima masih terjadi di rumah petak. Lanjut ke adegan ke enam, tersangka LO membawa anaknya yang telah tak sadarkan diri ke semak belukar yang tak jauh dari rumahnya. Sempat beberapa kali balik ke rumah karena cemas, hingga akhirnya korban meninggal dan ditinggalkan di semak belukar yang kemudian ibu kandung korban L (21) mengetahui kejadian itu.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman mengatakan, baik tersangka, saksi, hadir langsung menjalani proses rekonstruksi.  Sementara, untuk korban digantikan dengan sebuah alat peraga boneka. Begitu juga dengan saksi II yang berhalangan hadir.

"Inti dari adegan yaitu pada adegan ketiga.  Dimana sata berada di rumah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Alasan tersangka yangmana korban menangis tidak kunjung diam. Tersangka emosi dan menghempaskan korban di kamar mandi sehingga korban kejang-kejang," sebut Lukman.

Selanjutnya, adegan keempat dimana tersangka membawa korban ke luar dengan cara digendong.  Dilihat oleh para saksi di TKP. Saat dalam perjalanan tersangka melihat korban lemas. 

"Tersangka yang kalut membuang ke tempat semak belukar dengan jarak sekitar 200 meter," ucapnya.
Pama berbalok dua itu menyebut, tersangka LO dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, saksi I yang merupakan ibu kandung korban yang bernama L mengatakan, agar penegak hukum memberi hukuman yang setimpal. 

"Kasus ini ditangani dengan hukuman yang berlaku dan setimpal," harapnya.


Sumber : RiauPos.co /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang

Iptu Yuli Akrianto Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Balita di Rawajitu Utara

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Bengkalis

Ajak Korban Lihat Video Tiktok, Pria Paruh Baya di Inhil Sodomi Anak di Bawah Umur

Mencuri Mobil di Showroom Ortu Sendiri, Seorang Ayah di Pekanbaru Laporkan Anak ke Polisi

Agen Judi Togel Online di Mandau, Diamankan Tim Polsek

Pengangguran Beralih Jadi Mekanik Senpi, Belajar dari Internet

Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades

PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara

Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau

Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat

Pelaku Pembacokan di Inhu di ringkus Polisi Ini Kejadiannya

Terkini +INDEKS

Jagung dan Jahe Tumbuh Subur, Kapolsek Mandah Dorong Ketahanan Pangan Desa Pelanduk

08 Juni 2026
Pondok Pesantren Ath Thariqu Ilallah Luluskan 19 Santri, Cetak Kader Dakwah Masa Depan
08 Juni 2026
Belasan Paket Sabu Siap Edar berhasil digagalkan Personil Polsek Seberida
08 Juni 2026
Terduga Predator Anak di Perawang Ditangkap, Tiga Bocah Diduga Jadi Korban
08 Juni 2026
Puting Beliung Hantam Bandar Laksamana, Sekolah Rusak Miliaran Rupiah, Polisi Jaga Lokasi dari Penjarahan
08 Juni 2026
Riau Dapat Tambahan Dua Helikopter Water Bombing dari BNPB untuk Antisipasi Karhutla
08 Juni 2026
Pria Asal Bandung Tenggelam di Sungai Kampar, Tim Basarnas Pekanbaru Lakukan Pencarian
08 Juni 2026
Polsek Cup II 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet dan Perekat Silaturahmi Masyarakat
08 Juni 2026
Selamatkan PSPS dari Degradasi, Aji Santoso Resmi Tinggalkan Askar Bertuah
07 Juni 2026
Kadinkes Inhil Buka Suara, Dugaan Pelanggaran Sanitasi dan Limbah Dapur MBG Akan Diverifikasi
07 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
  • 2 Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
  • 3 RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
  • 4 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 5 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 6 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 7 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 8 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media