Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

BUALBUAL.com - Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024.
Afrizal Sintong diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7/2025). Pemeriksaan berlangsung selama empat jam.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal Sintong yang mengenakan kemeja putih dan memakai topi, keluar dari ruang pemeriksaan. Ia langsung berjalan ke arah gerbang belakang Kantor Kejati Riau.
Afrizal Sintong yang dikonfirmasi mengakui pemeriksaan terhadap dirinya. "(Diperiksa) sebagai saksi saja," ujar Afrizal Sintong.
Ia mengatakan, dirinya diberi 20 pertanyaan oleh penyidik Tim Pidsus Kejati Riau terkait pengelolaan dana PI di PT SPRH.
"Paling 20 pertanyaan," ungkap Afrizal Sintong.
Namun Afrizal Sintong enggan menjelaskan secara rinci terkait pertanyaan dari penyidik. "Ya pertanyaannya, biasalah. Masalah PI," ucapnya singkat.
Disinggung terkait adanya pemberian dana yang digunakan untuk kampanye saat dirinya kembali maju sebagai Calon Bupati Rohil, Sintong membantahnya.
"Tidak ada," tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyidik memanggil empat orang saksi. Selain Afrizal Sintong, penyidik juga memanggil tiga saksi lain.
Tiga saksi itu adalah Rahmat Hidayat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT SPRH, Tiswarni, selaku Komisaris PT SPRH, dan Zulkifli selaku penasehat hukum PT SPRH.
"Hari ini Kejaksaan Tinggi Riau memanggil empat saksi di antaranya RH selaku Direktur PT SPRH, T selaku Komisaris PT SPRH, AS selaku mantan Bupati Rohil dan Z selaku PH dari PT SPRH. Dari keempat saksi itu yang hadir RH, T dan S," jelas Zikrullah.
Zikrullah menjelaskan, pemanggilan terhadap Afrizal Sintong merupakan yang pertama. "Diperiksa kurang lebih empat jam. Materi pemeriksaan, belum bisa disampaikan," ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya, Zikrullah menyebut penyidik akan memanggil saksi lain yang terkait dengan dugaan korupsi dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke PT SPRH.
Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rohil, seperti kantor PT SPRH dan rumah milik mantan direksi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan pengelolaan dana PI.
Berita Lainnya
Gawat! Predator Anak Kembali Memakan Korban, Kakak Adik Jadi Sasaran, Polisi Amankan Tersangka
Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor
Satnarkoba Polres Bengkalis, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu
Setahun lebih Buron, Saat Ditangkap M Miliki 406,59 Gram Sabu
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Sempat Diamuk Massa, Residivis di Kateman Ini Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
10 Paket Narkoba Diamankan di Tangan Pelaku, Kini Pelaku di Tangkap Polisi
Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya
Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban
Polisi Serahkan Empat Napi Asimilasi ke Bapas Pekanbaru yang kembali Mencuri
Kejari Inhu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa