Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu
BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang (Senin/28/06/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Bermula pada hari Senin, 28 Juni 2021 anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki laki lengkap dengan ciri - cirinya yang berinisial (S) ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jln. Kemboja Tanjungpinang.
Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh kanit Idik I Ipda Ivan Hardiyanto langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang sesuai dengan ciri - ciri sedang duduk di pinggir jalan sekitar Jalan Kemboja, yang selanjutnya langsung mengamankan 1 (satu) orang laki - laki tersebut.
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian menuju rumah (S) untuk dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah (S) tepatnya di kamar, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 1,33 gram, seperangkat alat hisab sabu / bong, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah mancis gas, 1 (satu) buah gunting , 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik (S).
"Kemudian pelaku kami bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut", terang Kasatres Narkoba
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", tambah Kasatres Narkoba.
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Berita Lainnya
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura
Team Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku illegal logging.
Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Bandar Narkoba Dan Kurir Air Molek
Diduga Terlibat Perkelahian saat PSBB di Pekanbaru, 29 Remaja Diamankan
Drama Kejar-kejaran, Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Bawa 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar
Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran
Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Video Viral di Kuansing, Polisi Dalami Dugaan Tindakan Asusila dan Penganiayaan di Toko Ponsel
Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi