Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu

BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang (Senin/28/06/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Bermula pada hari Senin, 28 Juni 2021 anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki laki lengkap dengan ciri - cirinya yang berinisial (S) ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jln. Kemboja Tanjungpinang.
Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh kanit Idik I Ipda Ivan Hardiyanto langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang sesuai dengan ciri - ciri sedang duduk di pinggir jalan sekitar Jalan Kemboja, yang selanjutnya langsung mengamankan 1 (satu) orang laki - laki tersebut.
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian menuju rumah (S) untuk dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah (S) tepatnya di kamar, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 1,33 gram, seperangkat alat hisab sabu / bong, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah mancis gas, 1 (satu) buah gunting , 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik (S).
"Kemudian pelaku kami bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut", terang Kasatres Narkoba
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", tambah Kasatres Narkoba.
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Berita Lainnya
Kemenkumham: 70 Narapidana Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 1 Langsung Bebas
Masa Penahanan Bupati Bintan Non Aktif Diperpanjang
Tindakan Tegas Polda Lampung Lakukan PTDH Terhadap Aipda Rudi Suryanto
5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Curat Rumah Perawat di Menggala Berhasil Ditangkap Polisi
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
Gadis 13 Tahun di Jambi Digilir 5 Remaja di Kamar Kos
Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Tim Polres Inhu Amankan Pria Youtuber Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu- Sabu
Kejari Limpahkan Perkara Pembangunan RSD Madani Pekanbaru ke APIP