Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu
BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang (Senin/28/06/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Bermula pada hari Senin, 28 Juni 2021 anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki laki lengkap dengan ciri - cirinya yang berinisial (S) ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jln. Kemboja Tanjungpinang.
Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh kanit Idik I Ipda Ivan Hardiyanto langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang sesuai dengan ciri - ciri sedang duduk di pinggir jalan sekitar Jalan Kemboja, yang selanjutnya langsung mengamankan 1 (satu) orang laki - laki tersebut.
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian menuju rumah (S) untuk dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah (S) tepatnya di kamar, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 1,33 gram, seperangkat alat hisab sabu / bong, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah mancis gas, 1 (satu) buah gunting , 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik (S).
"Kemudian pelaku kami bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut", terang Kasatres Narkoba
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", tambah Kasatres Narkoba.
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Berita Lainnya
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap
Maling Seng Milik PT CPI, 3 Pria Diamankan Polres Bengkalis
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul
Pemuda Rengat Diringkus Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu
Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan
Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD
Kakek 77 Tahun di Inhil Cabuli Anak Tetangga 14 Tahun, Modus Beri Uang Rp20 Ribu!
Polsek Pulau Burung Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Pelaku Pembacokan, Ditangkap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Tanjung Leban
Pelaku Pencuri Handphone di Desa Ogan Jaya Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Utara