Tim Polres Bengkalis berhasil, Gagalkan Peredaran Sabu 958, 14 Gram dan Heroin 2.193 Gram
BENGKALIS, BUALBUAL.com - Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 958,14 gram di Rupat Utara dan Narkotika jenis Heroin seberat 2.193 gram di pulau Bengkalis.
Selain petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan heroin, para pelaku an AS (25) dan tersangka MH (28), serta diketahui pelaku jaringan internasional.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan kronologi penangkapan pertama pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 17.00 wib atas tersangka AS yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rupat Utara.

"Dari hasil penyelidikan serta informasi akurat, Tim gabungan berhasil menangkap tersangka AS dan melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang tidak dikenal, namun berhasil melarikan diri di dalam sebuah kamar penginapan Atan Zahara," terangnya, saat Konferensi press, Jum'at (23/05/25).
Dipaparkannya, saat dilakukan penangkapan tersangka AS, Tim gabungan juga berhasil menyita 1 bungkus plastik kemasan teh cina warna coklat berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 handuk warna merah, 1 buah tong sampah warna hijau, 1 surat pernyataan penguasaan sebidang tanah atas nama Seman, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 HP merk Infinix warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver.
"Tersangka AS saat dilakukan interogasi mengakui bahwa mendapatkan kerja untuk menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial MS ke Kota Dumai dengan upah 20 juta dan ke Pelabuhan Tanjung Kapal Rupat 10 juta," ucapnya tersangka AS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009.
Sedangkan untuk kronologi penangkapan Narkotika jenis Heroin seberat 2.193 gram, tersangka an. HM berawal pada hari Kamis 1 Mai 2025.
Tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk Narkotika dalam jumlah besar ke Pulau Bengkalis.
"Dari informasi tersebut Tim gabungan Elang Malaka Polres Bengkalis dan Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan di Pulau Bengkalis. Hasil penyelidikan kurang lebih 2 Minggu tempatnya pada 15 Mai 2025 sekitar pukul 11.00 wib, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa sebuah plastik hitam di belakang RSUD Bengkalis," paparnya.
Ditambahkan Kapolres AKBP Budi, dimana pada saat itu Tim gabungan hendak memberhentikan diduga pelaku tersebut berusaha untuk melarikan diri namun dengan kesigapan Tim berhasil mengamankan pelaku yang menggunakan sepeda motor.
"Saat diamankan, pelaku mengaku bernama MH alias Hapis dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Heroin di dalam sebuah plastik warna hitam sebanyak 5 bungkus diatas sepeda motor yang dikendarainya," terang Kapolres.

Tersangka MH atau diduga pelaku, diutarakan Kapolres Bengkalis AKBP Budi saat dilakukan interogasi mengakui bahwa Narkotika jenis Heroin tersebut dijemput langsung untuk dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial P (Dalam lidik) dengan upah 20 juta.
"Kemudian tersangka MH serta barang bukti Narkotika jenis Heroin dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya tersangka MH juga dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Berita Lainnya
Sempat Melawan, Oknum Satpam di Rohil Dibekuk Polisi, 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp300 Ribu, Seorang Buruh Harian di Desa Pulau Burung Dibekuk Polisi
Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pelalawan Ditangkap Polisi
Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Jalan Sederhana Tembilahan Diamankan Polisi
KPA dan PPTK Proyek Permukiman Transmigrasi di Inhil Desa Tanjung Melayu Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan
Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Puluhan Kali
Sudah 9 Tahanan Polres Kampar yang Kabur Ditangkap, 2 Lagi Masih Diburu
Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
Kajati Riau Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024
Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid
Advokat, LSM dan Aktivis lainnya Menilai Aparat Kepolisian Rokan Hilir Tebang Pilih Dalam Memberantas Perjudian
Operasi Penertiban PETI di Areal Perkebunan Sawit PT Wanasari Nusantara, Polsek Singingi Hilir Bakar Satu Rakit Yang Tidak Beroperasi