Terkuak di Persidangan!
Karier Politik Sunardi Berakhir? Hakim Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu
BUALBUAL.com - Anggota DPRD Pelalawan Sunardi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim. Sunardi dinyatakan terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain untuk pendaftar sebagai anggota DPRD.
Vonis terhadap Sunardi dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (10/7/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Dr Andri Simbolon.
Sunardi terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan, membenarkan putusan tersebut.
"Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU," ujar Rezi, Jumat malam.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," kata Rezi.
Dalam persidangan, terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.
Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Polisi yang menangani perkara melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009.

Berita Lainnya
Sempat Viral, Pasangan Suami Istri di Lampura Diduga Mencuri Emas Seberat 20 Gram
Marak Transaksi Narkoba, Lima Orang Diamankan Satres Narkoba Inhu
Selama Sebulan, Polres Karimun Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dan 17 Tersangka
Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Geger di Ukui! Rumah Digerebek, 12 Paket Sabu Disimpan di Kotak Permen
Penyalahgunaan Bantuan Covid-19, LP2TRI Dukung Kajati Riau Lakukan Hukuman Mati
Kembali Emak-emak di Ringkus Polisi, 84,64 Gram Sabu Diamankan
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 47 Kg dengan Direbus
Dua Orang Terduga Pelaku Judi Online Togel Diringkus Polsek Bunga Mayang
Polsek Kelayang Ungkap Puluhan Gram Sabu Siap Edar