Terkuak di Persidangan!
Karier Politik Sunardi Berakhir? Hakim Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu
BUALBUAL.com - Anggota DPRD Pelalawan Sunardi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim. Sunardi dinyatakan terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain untuk pendaftar sebagai anggota DPRD.
Vonis terhadap Sunardi dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (10/7/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Dr Andri Simbolon.
Sunardi terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan, membenarkan putusan tersebut.
"Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU," ujar Rezi, Jumat malam.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," kata Rezi.
Dalam persidangan, terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.
Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Polisi yang menangani perkara melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009.

Berita Lainnya
Tangkap Pengedar Sabu di Indragiri Hilir, Polisi Temukan Bukti Video Konsumsi
Pemuda di Kecamatan Tambang Setubuhi ABG yang Masih SMP
Kasus Narkoba di Hotel Bengkalis: Berkas Lengkap, Tersangka Siap Disidang
Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi
Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Pelaku Pencurian Handphone dan Laptop di Desa Air Tawar Berhasil Diringkus Polisi
Kasus Gas dan Oksigen BLUD, 2 Eks Dirut RSUD Rohul di Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Pemulung Ngaku Polisi, Tipu Warga Siak dan Pelalawan, Bawa Lari Uang Hingga Rp462 Juta
Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat
Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda