Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penggadaian Emas Palsu

BUALBUAL.com - Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek Kotabumi Kota menangkap seorang pria (41) berinisial STR yang kesehariannya mengaku bekerja sebagai buruh perkebunan asal Desa Wiratama Kecamatan Penawartama kabupaten Tulang Bawang Lampung.
STR terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara lantaran perbuatannya yang diduga telah menggadaikan emas palsu berupa 3 buah gelang dengan berat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu (14/6/2023) pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan telah mengamankan tersangka.
Lebih lanjut diterangkan oleh Kasat AKP Eko, kejadian bermula pada hari Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB tersangka datang ke kantor PT. Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar foto copy identitas palsu.
Bermodalkan itu sehingga ia pun mendapatkan pinjaman sebesar Rp 9.100.000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah), setelahnya tersangka pergi.
Pada sore nya pukul 16.00 wib petugas kita mendapatkan informasi bahwa di kantor Pegadaian ada seorang laki-laki yang diamankan inisial WKD yang juga akan menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa foto copy KTP tetapi berbeda dengan KTP aslinya milik pelaku, petugas kita datang dan mengamankannya (WKD).
Tim TEKAB 308 melakukan pengembangan kemudian diperoleh keterangan bahwa ada orang lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya Kecamatan Abung Selatan.
Mengetahui hal itu, petugas kita langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang masing-masing SRH dan STR, selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampung Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap STR kita tetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum di temukan bukti (Nofum).
Barang bukti yang kita sita berupa 3 (tiga) buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar foto copy lainya yang berkaitan perkara.
"Terhadap tersangka STR dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun," tegas Eko.
Berita Lainnya
Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya
Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi
DPO Narkoba Nekat Terjun ke Sungai, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulau Kijang - Sanglar Inhil
Kasi Pidsus Kejari Inhu Baru dilantik, Berhasil Ungkap Kasus Sertifikat Tumpang Tindih
Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
Jabatan Kasi Intel dan Kasubagbin Bengkalis Disertijab
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Ciduk Pelaku Narkoba di Batsol
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL
Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan
Senilai Rp13,39 Miliar, Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Tim Gabungan Polres Mesuji Bekuk Bandar Narkoba di Desa Wiralaga II