Fakta Belum Lengkap, Kejari Bengkalis Lanjutkan Penyidikan Tambak Udang
BUALBUAL.com -;Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis dipastikan belum akan tuntas dalam waktu dekat. Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Hal ini terungkap dari ekspos yang dilakukan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (20/4). Saat itu, tim penyidik dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Rawatan Manik beserta jajaran.
"Iya, benar (tim penyidik melakukan ekspos di Kejati Riau)," ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin malam.
Wahyu menyampaikan, proses penyidikan masih terus bergulir. Berdasarkan hasil, ekspos, kata Wahyu, penyidik diminta untuk memperdalam fakta dan melengkapi alat bukti agar dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
"Hasil ekspos, perlu pendalaman lebih lanjut masih memerlukan fakta dan data untuk mendukung pembuktian nantinya," kata Wahyu Ibrahim.
Ia mengakui adanya dorongan dari masyarakat agar perkara tersebut ditangani sebagai kasus korupsi. Namun, ia menegaskan penegakan hukum tidak dapat didasarkan pada tekanan opini publik semata tanpa dukungan data dan fakta yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2024. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk melalui pemeriksaan lapangan di beberapa lokasi tambak udang. Dalam prosesnya, penyidik juga melibatkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan.
Tim penyidik turut berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.
Dari hasil pemeriksaan lapangan sebelumnya, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan pembabatan hutan bakau di kawasan pesisir serta menjalankan usaha tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, pengelolaan limbah tambak udang juga diduga tidak memenuhi standar lingkungan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti penurunan kualitas air laut, terganggunya kehidupan biota laut, rusaknya habitat alami, hingga berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.

Berita Lainnya
Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Bengkalis
Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak
Begal Berdarah Terbongkar, Polisi Temukan 15 Motor Curian dan 3 Mobil Hasil Kejahatan
Terjaring Balap Liar, 4 Remaja di Pekanbaru Diamankan Polisi
JH Diamankan Polres Inhil, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berikut Kronologisnya
Kasus Gajah Dipenggal di Riau Naik Tahap, Kejati Terima SPDP 15 Tersangka
Densus 88 Amankan 23 Orang Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah
Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela
Polsek LBJ Berhasil Ringkus Empat Tersangka Narkoba
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
Polisi Pekanbaru Ungkap Peredaran 64 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap