Fakta Belum Lengkap, Kejari Bengkalis Lanjutkan Penyidikan Tambak Udang
BUALBUAL.com -;Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis dipastikan belum akan tuntas dalam waktu dekat. Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Hal ini terungkap dari ekspos yang dilakukan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (20/4). Saat itu, tim penyidik dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Rawatan Manik beserta jajaran.
"Iya, benar (tim penyidik melakukan ekspos di Kejati Riau)," ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin malam.
Wahyu menyampaikan, proses penyidikan masih terus bergulir. Berdasarkan hasil, ekspos, kata Wahyu, penyidik diminta untuk memperdalam fakta dan melengkapi alat bukti agar dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
"Hasil ekspos, perlu pendalaman lebih lanjut masih memerlukan fakta dan data untuk mendukung pembuktian nantinya," kata Wahyu Ibrahim.
Ia mengakui adanya dorongan dari masyarakat agar perkara tersebut ditangani sebagai kasus korupsi. Namun, ia menegaskan penegakan hukum tidak dapat didasarkan pada tekanan opini publik semata tanpa dukungan data dan fakta yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2024. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk melalui pemeriksaan lapangan di beberapa lokasi tambak udang. Dalam prosesnya, penyidik juga melibatkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan.
Tim penyidik turut berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.
Dari hasil pemeriksaan lapangan sebelumnya, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan pembabatan hutan bakau di kawasan pesisir serta menjalankan usaha tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, pengelolaan limbah tambak udang juga diduga tidak memenuhi standar lingkungan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti penurunan kualitas air laut, terganggunya kehidupan biota laut, rusaknya habitat alami, hingga berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.

Berita Lainnya
Personel Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Penyaluran Bansos Non Tunai
Operasi di Perkebunan Sawit, Polres Pelalawan Amankan 14,54 Gram Sabu
Polsek LBJ Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit
Tim Krimsus Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter, Langsir BBM Subsidi Untuk Kebutuhan Industri.
Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi
Polsek Enok Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Rp3,55 Miliar Mengalir! KPK Periksa Lingkar Dalam Gubernur Riau
Kasus Pembunuhan di Kec Mandah Terungkap, Pelaku Bunuh Korban Karena Sering Pinta Foto Melalui Pesan Facebook Istrinya
Polres Inhil Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Kecamatan Gaung
Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Warga Adanya Indikasi Perjudian Pada Game Higgs Domino Island
Hari Terakhir Operasi Pekat, Polres Bintan Tangkap Bandar dan Pemain Judi Togel