Saksi Ahli Abdul Wahid Bongkar Fakta: Kepala Daerah Sah Angkat Tenaga Ahli, Asal Bukan ASN!
BUALBUAL.com - Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan menilai pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan hal yang lumrah. Hal itu juga menjadi kewenangan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahannya.
Hal tersebut disampaikan Prof Djohermansyah saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Dalam kesempatan itu, mantan Penjabat Gubernur Riau itu mengatakan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati atau walikota bisa menunjuk staf ahli yang memiliki kompetensi tertentu dalam rangka membantu menerjemahkan program atau visi-misi kepala daerah.
Akan tetapi syarat pengangkatan tenaga ahli yang diangkat kepala daerah tersebut bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Untuk diketahui Prof Djohermansyah Djohan dihadirkan tim hukum Abdul Wahid sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Abdul Wahid.
Prof Djohermansyah Djohan selain merupakan Pj Gubernur Riau 2013-2014, ia juga merupakan Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, dan rutin menulis tentang otonomi daerah.

Berita Lainnya
Mahasiswa Desak Periksa Gubernur Syamsuar, Kejati Riau: Minta Massa Aksi Bersabar
Tersangkut Masalah Narkoba, Satu Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Tidak dengan Hormat
Dua Kurir Pengirim Benih Lobster Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kepri
Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu
Ferdian Paleka YouTuber 'Sampah' Sudah Bebas, Viral Video Bilang Lebih Betah di Penjara
Terungkap di Persidangan! Abdul Wahid Sebut SF Hariyanto Tunjukkan Rekaman Rahasia KPK dan Ancam Dirinya
Polri: Pemudik Pakai Motor Tidak Dibenarkan Boncengan 'Satu Pengendara Satu Kenderaan'
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejaksaan
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Tembilahan, Tes Urine Positif Narkoba
Polres Bengkalis, Gelar Donor Darah, Rapid Test Dan Bagi Sembako