Pengadaan Pegawai Tahun 2026 Batal!
Tak Daftar Ulang, 5 Peserta Lulus Pengadaan Pegawai RSUD Arifin Achmad Dinyatakan Gugur
BUALBUAL.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad batalkan penetapan kelulusan pengadaan pegawai tahun anggaran 2026. Pembatalan itu dilakukan karena adanya peserta yang lulus seleksi namun tidak melakukan pendaftaran ulang.
Berdasarkan Surat Pengumuman Tentang Pembatalan Penetapan Kelulusan Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Pemimpin BLUD RSUD Arifin Achmad drg Yusi Prastiningsih tertanggal 25 September 2026, ada 5 orang peserta yang lulus tidak melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Lima peserta yang lulus namun tidak melakukan pendaftaran ulang itu yakni Riki Gustiawan, Ayu Septiana, Riska Rahmawati, Yuyun Bella Ria Br Batubara, dan Viony Nofitry.
Berdasarkan pengumuman pembatalan tersebut, peserta yang lulus namun tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan gugur. Untuk menggantikan peserta yang gugur tersebut, pihak RSUD Arifin Achmad menggantikannya dengan 5 peserta seleksi dengan skor teratas peserta yang tidak lulus.
Lima peserta pengganti tersebut yakni Diny Refiani, NS Zelin Masra Lorenza, Jamalus, Ichwan Hadi Kusuma, dan Muhammad Irnadi Perwira.
Terkait hal itu, Pemimpin BLUD RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih, mengatakan bahwa pembatalan penetapan kelulusan tersebut dikarenakan adanya peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal ditentukan.
"Ya, pas daftar ulang tidak datang orangnya," ujar Yusi, Ahad (27/9/2026).
Selanjutnya, peserta yang lulus karena menggantikan peserta sebelumnya juga akan menjalani proses pendaftaran ulang pada Senin (28/9/2026) besok. Dalam proses pendaftaran ulang itu, seluruh peserta harus membawa dokumen asli sesuai yang diunggah saat pendaftaran.
Pada tahap pendaftaran ulang ini, Yusi kembali menegaskan bahwa peserta yang tidak hadir melakukan pendaftaran ulang akan dinyatakan gugur dan akan kembali digantikan oleh peserta yang tidak lulus dengan skor teratas.
"Keputusan ini mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Jadi kepada peserta yang lulus ini silahkan untuk mendaftar ulang," pungkasnya.

Berita Lainnya
Hutama Karya Optimis Tol Pekanbaru-Bangkinang 40 Kilometer Beroperasi 2021
Pemko Pekanbaru Belum Selesai Buat Kajian Wacana Penerapan PSBB
Wakil Ketua TP-PKK Hadiri Pengajian Rutin Bulanan dan Panen Cabai di Desa Pengaringan
Ekspor Tinggi, Harga Kelapa Melonjak, Pemerintah Rencanakan Pungutan Ekspor
DPD KNPI Kampar Lanjutkan Penyemprotan, Hari ini Semprot Tiga Kecamatan
Gubri Wahid dan Kapolda Riau Raih HAKI Atas Inisiasi Jambore Karhutla 2025
Bupati Mesuji Resmikan Gedung PSC 119, Ini Kegunaannya
Bangkitkan Nilai Melayu, PMRI Gelar Seminar Nasional Gaet Muda Mudi Riau
Perlu Sosialisasi dan Edukasi yang Intensif, Tingkatkan Literasi Kehalalan Pasar Modal Syariah
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan kepada Korban Tanah Longsor di Kampung Tiban Lama Batam
ASN Harus Punya Kemampuan, Kemauan dan Kesadaran Untuk Berkreasi
Walikota Tanjungpinang Lisdarmansyah Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan RI