Siap-siap Tahun Ini, Berpenghasilan Rp 5 Juta Dikenai Pajak PPh 5 Persen
BUALBUAL.com - Golongan masyarakat dengan upah Rp lima juta /bulan atau Rp 60 juta /tahun dikenai pajak pendapatan (PPh) sejumlah 5 %. Peraturan itu tercantum pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Rekonsilasi Penataan di Sektor PPh.
Batasan pendapatan terkena pajak (PKP) ini awalnya sudah alami peralihan. Peralihan itu tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).
Pada ketentuan baru, batasan pendapatan terkena pajak dinaikkan jadi Rp 60 juta /tahun atau Rp lima juta /bulan. Dan di ketentuan awalnya pemerintahan kenakan biaya pajak PPh 5 % untuk harus pajak dengan PKP sampai Rp 50 juta.
Ketentuan itu atur biaya pajak untuk pendapatan di atas Rp 60 juta /tahun. Pendapatan terkena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenai pajak 15 %.
Untuk pendapatan lebih dari Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan biaya sejumlah 25 %. Pendapatan terkena pajak di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan PPh 30 %. Sementara pendapatan di atas Rp 5 miliar dikenai PPh 35 %.

Berita Lainnya
Kunjungan Turis Meningkat Lagi, Sektor Pariwisata Riau Bangkit
Ajak Saling Peduli, Wagub Marlin Serahkan Bingkisan Untuk Lansia
Inilah Tiga Jenis Sapi Kurban Presiden Joko Widodo dari Peternak Pekanbaru
Tegas! Gubernur Abdul Wahid Ancam Sanksi Perusahaan Pengguna ODOL di Riau
Gubernur Kepri Tegaskan Jika Lagoi Siap Terima Turis
Peringati HUT RI ke-79, Unsur Pimpinan Kecamatan Mandau Gelar Rapat Persiapan
Rayakan HUT Bhayangkara, Gubernur Riau Dukung Green Policing di Tanah Melayu
Dari Pacu Jalur hingga UMKM, Pemkab Kuansing Matangkan Penataan Tepian Narosa
Pesan Rahma Untuk Wakil Walikota Tanjungpinang
Antusiasme Keluarga WBP pada Inovasi 'Ngopi Berwarna dan 'Pangling' Lapas Narkotika Tanjungpinang
Plt Bupati Bintan Perjuangkan Kepemilikan Lahan Masyarakat di Wilayah Hutan
Kabar Baik, Sebelum Lebaran Gaji Guru Bantu Provinsi di Riau Cair