Siap-siap Tahun Ini, Berpenghasilan Rp 5 Juta Dikenai Pajak PPh 5 Persen

BUALBUAL.com - Golongan masyarakat dengan upah Rp lima juta /bulan atau Rp 60 juta /tahun dikenai pajak pendapatan (PPh) sejumlah 5 %. Peraturan itu tercantum pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Rekonsilasi Penataan di Sektor PPh.
Batasan pendapatan terkena pajak (PKP) ini awalnya sudah alami peralihan. Peralihan itu tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).
Pada ketentuan baru, batasan pendapatan terkena pajak dinaikkan jadi Rp 60 juta /tahun atau Rp lima juta /bulan. Dan di ketentuan awalnya pemerintahan kenakan biaya pajak PPh 5 % untuk harus pajak dengan PKP sampai Rp 50 juta.
Ketentuan itu atur biaya pajak untuk pendapatan di atas Rp 60 juta /tahun. Pendapatan terkena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenai pajak 15 %.
Untuk pendapatan lebih dari Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan biaya sejumlah 25 %. Pendapatan terkena pajak di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan PPh 30 %. Sementara pendapatan di atas Rp 5 miliar dikenai PPh 35 %.
Berita Lainnya
Refleksi Akhir Tahun 2022, Gubri Sebutkan Tingkat Kemiskinan Riau Turun
Plt Bupati Bintan beserta Istri Sholat Idul Fitri di Masjid Raya Nurul Iman Kijang
Kapolra Riau Tinjau PPKM Mikro Di Dua Kelurahan Kota Pekanbaru
Empat Tahun Kerja, Gubri Syamsuar Masih tetap Stabil Distribusikan Dana untuk Desa
Disebut 'Bajingan Tolol' oleh Rocky Gerung, Begini Respon Presiden Jokowi
Bupati Kasmarni, Sampaikan Pembangunan Transportasi Terbatas di Desa Tasik Serai
Buka Peluang Naker Lokal, Pemkab Bengkalis Gelar Sosperda Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022
Kadiskes Riau : Dua Warga Inhil Positif Covid-19
Hingga Malam, Bupati Salply Pantau Pekerjaan Jalan di Kecamatan Simpang Pematang
Karena Biaya Besar, Bupati Pelalawan Batalkan Usulkan PSBB
Bupati Zukri Beri Sinyal Kuat Bakal Evaluasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Pelalawan
Berkunjung ke Riau, PB PMII Resmi Defenitifkan PMII Cabang Rohil