Siap-siap Tahun Ini, Berpenghasilan Rp 5 Juta Dikenai Pajak PPh 5 Persen
BUALBUAL.com - Golongan masyarakat dengan upah Rp lima juta /bulan atau Rp 60 juta /tahun dikenai pajak pendapatan (PPh) sejumlah 5 %. Peraturan itu tercantum pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Rekonsilasi Penataan di Sektor PPh.
Batasan pendapatan terkena pajak (PKP) ini awalnya sudah alami peralihan. Peralihan itu tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).
Pada ketentuan baru, batasan pendapatan terkena pajak dinaikkan jadi Rp 60 juta /tahun atau Rp lima juta /bulan. Dan di ketentuan awalnya pemerintahan kenakan biaya pajak PPh 5 % untuk harus pajak dengan PKP sampai Rp 50 juta.
Ketentuan itu atur biaya pajak untuk pendapatan di atas Rp 60 juta /tahun. Pendapatan terkena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenai pajak 15 %.
Untuk pendapatan lebih dari Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan biaya sejumlah 25 %. Pendapatan terkena pajak di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan PPh 30 %. Sementara pendapatan di atas Rp 5 miliar dikenai PPh 35 %.
Berita Lainnya
Jangan Masuk Zona Merah! Bupati Siak Imbau PNS dan Warga untuk Tidak ke Pekanbaru Sementara Waktu
BKMT Kepri Berikan Bantuan Korban Erupsi Semeru
Gubernur Ansar Luncurkan Program Bantuan Sosial Bagi Keluarga Tak Mampu
Wakil Gubernur Riau Sambut Baik Kolaborasi Pihak Swasta Untuk Tangani Penurunan Stunting
HUT STI ke-5 Berkolaborasi Dengan JBN di Pelabuhan Biru
Hasil Produk Makan Ubi Mengalo Dan Emping Warnai Stand Kecamatan Batsol Di Gebyar KKB
H.Rasyidi Hamzah : 2 Tahun Gubri dan Wagubri Bangun Riau, Solid untuk Masyarakat
Dukung Program KUR, Pemerintah Kabupaten Bintan Terima Penghargaan Terbaik 3 Nasional
Kunker ke Riau, Mensos Risma Kucurkan Beragam Bantuan, Ini Rinciannya
Pengumuman Kelulusan, Sekolah Diimbau Koordinasi ke Disdik
Perpanjangan Jaminan Sosial, Bupati Kasmarni Harap BPJS-Ketenagakerjaan Berikan Layanan Terbaik
Siaga Nataru 2022, PLN UP3 Rengat Gelar Pasukan dan Peralatan