Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Siap-siap Tahun Ini, Berpenghasilan Rp 5 Juta Dikenai Pajak PPh 5 Persen
BUALBUAL.com - Golongan masyarakat dengan upah Rp lima juta /bulan atau Rp 60 juta /tahun dikenai pajak pendapatan (PPh) sejumlah 5 %. Peraturan itu tercantum pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Rekonsilasi Penataan di Sektor PPh.
Batasan pendapatan terkena pajak (PKP) ini awalnya sudah alami peralihan. Peralihan itu tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).
Pada ketentuan baru, batasan pendapatan terkena pajak dinaikkan jadi Rp 60 juta /tahun atau Rp lima juta /bulan. Dan di ketentuan awalnya pemerintahan kenakan biaya pajak PPh 5 % untuk harus pajak dengan PKP sampai Rp 50 juta.
Ketentuan itu atur biaya pajak untuk pendapatan di atas Rp 60 juta /tahun. Pendapatan terkena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenai pajak 15 %.
Untuk pendapatan lebih dari Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan biaya sejumlah 25 %. Pendapatan terkena pajak di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan PPh 30 %. Sementara pendapatan di atas Rp 5 miliar dikenai PPh 35 %.

Berita Lainnya
Dugaan Perselingkuhan Pejabat Pemprov Riau Viral, BKD Tunggu Laporan Resmi
Wakil Bupati Way Kanan Resmikan Pasar Tradisional Bhakti Negara
Ada Apa! Bupati dan Kadinkes Mesuji Tidak Masuk Daftar Penerima Vaksin Pertama
Gubernur Ansar Buka Kejuaraan Panahan Antar Pelajar
Pisah Sambut Jabatan Camat, Junaidi Lanjutkan Perjuangan Kami, Matzen: Kita Butuh Dukungan Semua Pihak untuk Pembangunan Kec Mandah
Pererat Keakraban Dengan Jurnalis PUPR Bengkalis, Gelar Cofee Morning
Camat Mandah Pinta Warganya yang Menempuh Pendidikan di Ponpes Al-fatah Temboro Segera Melapor ke Tim Gugus Tugas
Data Dosis Vaksinasi di Inhu Mencapai 68.47 Persen
Pemprov Kepri Ajak Masyarakat Saksikan Pawai Muharam & Tabligh Akbar
Dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, Gubri Abdul Wahid Dipastikan Baik-Baik Saja
Pj Sekda Bintan Resmi Buka Kegiatan ITA JAMNAS, Ini Amanatnya
Sanimar Afrizal Sintong Dilantik Sebagai Bunda Paud Kabupaten Rohil