Siap-siap Tahun Ini, Berpenghasilan Rp 5 Juta Dikenai Pajak PPh 5 Persen
BUALBUAL.com - Golongan masyarakat dengan upah Rp lima juta /bulan atau Rp 60 juta /tahun dikenai pajak pendapatan (PPh) sejumlah 5 %. Peraturan itu tercantum pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Rekonsilasi Penataan di Sektor PPh.
Batasan pendapatan terkena pajak (PKP) ini awalnya sudah alami peralihan. Peralihan itu tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).
Pada ketentuan baru, batasan pendapatan terkena pajak dinaikkan jadi Rp 60 juta /tahun atau Rp lima juta /bulan. Dan di ketentuan awalnya pemerintahan kenakan biaya pajak PPh 5 % untuk harus pajak dengan PKP sampai Rp 50 juta.
Ketentuan itu atur biaya pajak untuk pendapatan di atas Rp 60 juta /tahun. Pendapatan terkena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenai pajak 15 %.
Untuk pendapatan lebih dari Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan biaya sejumlah 25 %. Pendapatan terkena pajak di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan PPh 30 %. Sementara pendapatan di atas Rp 5 miliar dikenai PPh 35 %.

Berita Lainnya
IKAMI Cabang Pekanbaru Periode 2024-2025 Resmi Dilantik
Alhamdulillah, Seorang PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh
Kementan Setujui Usulan Gubernur Kepri Terkait Diskreksi Pemasukan Hewan Qurban dari Lampung
Meski Zona Hijau, Meranti Masih Ragu Laksanakan Belajar Mengajar Tatap Muka
Gelontorkan Dana Hampir Rp 5 M, Wabup H.Syamsuddin Uti Tinjau Pembangunan Kompleks Makam Syekh Abdurrahman Siddiq
dr Indra Yovi: Masyarakat Diimbau Melakukan PSBB Mandiri
Berpotensi Melanggar HAM, LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE
Bupati Kampar sampaikan - PPAS APBD Kampar Tahun 2021 Dan 10 Ranperda Kampar Tahun 2020
Belum Termasuk Kriteria PP 21 Tahun 2020, Pemkab Rohul Belum Ada Rencana Ajukan PSBB
Kesehatan Anak Jadi Prioritas, Diskes Riau Gandeng Sekolah Gelar Pemeriksaan Massal
Ini Syarat Yang Diminta Pemko Tanjungpinang, Jika Media Ingin Jalin Kerja Sama
TP-PKK Kepri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Goro di Kampung Panglong