Milik 3 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Komplek Taman Puri Indah No. 01 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang, Senin (18/10/2021).
Bermula pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria bernama (E) yang beralamat di Komplek Taman Puri Indah No 01 RT 03 RW 03 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pukul 21.30 WIB dengan mendatangi rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan Laki-laki bernama (E).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bersama saksi ketua RT melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,51 gram.
"3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening di atas meja TV, dan diamankan juga 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu yang semuanya di dalam kamar belakang yang diakui benar adalah miliknya", terang Kasatres Narkoba.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Berita Lainnya
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan
Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Kasus KDRT dan Kekerasan Anak yang Dilakukan Warga Singapore, Saksi Korban: Dipicu Hal Sepele
Satnarkoba Polres Bengkalis Prakarsai Gerakan Kampung Bebas Narkoba dan Berbagi Sembako
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa
Narkoba di Pedalaman Inhu, Polsek Batang Cenaku Ringkus Pria di Desa Anak Talang
Dua Pelaku Pencuri Bobol Rumah di Kotabumi Utara Dihadiahi Timah Panas Petugas
Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri
Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
Kejati Riau Belum Simpulkan Hasil Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Kejari Inhu
Tekan Terjadinya Tindak Kejahatan C3, Polsek Mandau Gelar Patroli