Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Milik 3 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Komplek Taman Puri Indah No. 01 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang, Senin (18/10/2021).
Bermula pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria bernama (E) yang beralamat di Komplek Taman Puri Indah No 01 RT 03 RW 03 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pukul 21.30 WIB dengan mendatangi rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan Laki-laki bernama (E).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bersama saksi ketua RT melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,51 gram.
"3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening di atas meja TV, dan diamankan juga 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu yang semuanya di dalam kamar belakang yang diakui benar adalah miliknya", terang Kasatres Narkoba.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Berita Lainnya
Polisi Gerebek Rumah di Bagan Sinembah, 17 Paket Sabu dan Dua Pria Diamankan
DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Gara-gara Istrinya Dikirimi SMS, Suami Habisi Pria Setengah Baya di Siak
MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan
Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil
Dua Pelaku Pengedar Sabu di Pelalawan Ditangkap Polisi
Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman
Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Dan Puluhan Miras di Musnahkan
Diduga Korupsi Dana Desa 1.3 Miliar, Kades di Inhil Dicari Polisi
Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Bandar Narkoba Dan Kurir Air Molek
Penggerebekan di Babussalam, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
Sering Transaksi Narkotika, Polisi Gerebek Gubuk di Kampung Kagungan Dalam Tuba