Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Solar Subsidi Ditimbun Ribuan Liter, Dua Pria Diciduk di Pelalawan
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/4/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K, M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi tanpa izin.
“Tim Unit Tipidter Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Bayu.
Setibanya di tempat kejadian perkara di Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, petugas menemukan sejumlah BBM jenis solar yang telah ditampung dalam berbagai wadah, seperti baby tank dan drum plastik.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Nugraha Dwi Prastyo (37) dan Harto (38). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit baby tank berisi solar dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, 25 drum plastik berisi solar masing-masing 200 liter, lima jeriken berisi 32 liter solar, dua unit mesin robin, serta selang untuk aktivitas pemindahan BBM.
Bayu menjelaskan, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya
Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja
Nyambi Edarkan Narkotika, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polres Tulang Bawang
Diduga Dari TNBT, Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Dump Truk Kayu Illegal
Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur
Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu
Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman
Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu, KLH:Kerusakan Lingkungan Parah 120 Pohon Ditumbang
Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Tim Polres Bengkalis Berkomitmen Awasi Perkembangan Harga Sembako di Pasaran
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Dihadiahi Timah Panas, 2 Pelaku Perampokan di Sungkai Utara Berhasil Diringkus Polisi