5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil membekuk pelaku tindak pidana pembunuhan sadis yang sudah buron selama 5 tahun.
Pelaku pembunuhan sadis ini ditangkap hari Selasa (09/03/2021), pukul 14.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
"Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis berinisial ZA (51), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (12/03/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi hari Rabu (23/12/2015) sekira pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.
Korban waktu itu sedang di jalan dari Kecamatan Menggala hendak pulang ke rumahnya, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.
"Pelaku ini langsung mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali hingga korban mengalami banyak luka bacok, korban akhirnya meninggal dunia (MD) setelah dibawa ke Puskesmas karena mengalami pendarahan. Usai membacok korbannya lalu pelaku kabur," jelas AKP Sandy.
Setelah buron selama 5 tahun, pelaku diketahui oleh petugas kami berada di wilayah Menggala sehingga langsung dilakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku terungkap bahwa motif dirinya membunuh korban ini karena dendam.
"Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013 padahal tuduhan pelaku ini tidak memiliki bukti yang kuat," ungkap AKP Sandy.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berita Lainnya
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Polsek Kempas Amankan Staf Ninja Expres
Curi HP dan Sepeda Motor di Mushola, Seorang Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi
Jadi Pengedar Barang Haram, Pasangan Suami Istri Paruh Baya di Kotabumi Diamankan Polisi
Tim Reskrim Polres Bengkalis, Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Bengkalis
Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba
Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Bejat, Dua Pria di Lampung Utara Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
Kejari Bentuk Tim Khusus Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19
Seorang Perawat di Tubaba Perkosa Bidan yang Sedang Terlelap Tidur