5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil membekuk pelaku tindak pidana pembunuhan sadis yang sudah buron selama 5 tahun.
Pelaku pembunuhan sadis ini ditangkap hari Selasa (09/03/2021), pukul 14.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
"Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis berinisial ZA (51), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (12/03/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi hari Rabu (23/12/2015) sekira pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.
Korban waktu itu sedang di jalan dari Kecamatan Menggala hendak pulang ke rumahnya, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.
"Pelaku ini langsung mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali hingga korban mengalami banyak luka bacok, korban akhirnya meninggal dunia (MD) setelah dibawa ke Puskesmas karena mengalami pendarahan. Usai membacok korbannya lalu pelaku kabur," jelas AKP Sandy.
Setelah buron selama 5 tahun, pelaku diketahui oleh petugas kami berada di wilayah Menggala sehingga langsung dilakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku terungkap bahwa motif dirinya membunuh korban ini karena dendam.
"Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013 padahal tuduhan pelaku ini tidak memiliki bukti yang kuat," ungkap AKP Sandy.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berita Lainnya
Pelaku perampasan Tas pegawai SPBU, Kini Mendekam di Polsek Bukit Kemuning
Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Jalintim, Ditemukan 4,72 Gram Sabu
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Kejati Riau Masih Menunggu Hasil Audit BPKP Terkait Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang
Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung
Pria di Rimba Sekampung Diamankan, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Dua Pelaku Pencuri Bobol Rumah di Kotabumi Utara Dihadiahi Timah Panas Petugas
Oknum Polisi di Riau Diduga Jadi Pengedar Narkoba dan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar
Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Digerebek Saat Duduk Santai di Belakang Rumah, Pria di Rohil Ternyata Simpan 11 Paket Sabu!
DJBC Riau Pastikan Tidak ada Kegiatan Ilegal di Sungai Siak