Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil membekuk pelaku tindak pidana pembunuhan sadis yang sudah buron selama 5 tahun.
Pelaku pembunuhan sadis ini ditangkap hari Selasa (09/03/2021), pukul 14.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
"Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis berinisial ZA (51), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (12/03/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi hari Rabu (23/12/2015) sekira pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.
Korban waktu itu sedang di jalan dari Kecamatan Menggala hendak pulang ke rumahnya, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.
"Pelaku ini langsung mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali hingga korban mengalami banyak luka bacok, korban akhirnya meninggal dunia (MD) setelah dibawa ke Puskesmas karena mengalami pendarahan. Usai membacok korbannya lalu pelaku kabur," jelas AKP Sandy.
Setelah buron selama 5 tahun, pelaku diketahui oleh petugas kami berada di wilayah Menggala sehingga langsung dilakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku terungkap bahwa motif dirinya membunuh korban ini karena dendam.
"Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013 padahal tuduhan pelaku ini tidak memiliki bukti yang kuat," ungkap AKP Sandy.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.


Berita Lainnya
Pria di Pekanbaru Tega Bunuh Mantan dari Kekasihnya karena Cemburu
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia
Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman
Polres Inhu Tangkap Pria Pengedar Narkoba, BB 500 Gram Sabu dan 117 Pil ekstasi
Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Bermasalah, Pengawas Lapangan PT Gumilang Sajati Jadi Tersangka
Dua Bulan Menghilang, Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Jabar
Warga Batu Aji Kota Batam Diamankan Polisi Karena Miliki 1,2 Kg Ganja
Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspos Pengungkapan 40 Kg Sabu di Bengkalis
Tindakan Tak Terpuji Seorang Ayah di Pelalawan Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri
Korupsi Dana Desa Rp293 Juta, Buronan Proyek Jembatan Kuansing Akhirnya Ditangkap
Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Residivis Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura