Pria di Rimba Sekampung Diamankan, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial A.B.I.O berhasil diamankan saat berada di wilayah Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (16/04/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.58 WIB di Jalan Kebun Kapas III, setelah sebelumnya tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan, 1 unit handphone android, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis, 1 kaca pirex, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Pelaku diketahui merupakan pria berusia 41 tahun, beragama Islam, yang berdomisili di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, uji laboratorium barang bukti, serta pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Lainnya
Transaksi Narkoba Terungkap, Polsek Pujud Amankan 47 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp4.8 Juta
Respons Cepat Anggota Polsek Kotabumi Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan
Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu
Kasus Gajah Dipenggal di Riau Naik Tahap, Kejati Terima SPDP 15 Tersangka
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
Geger! Penemuan Mayat dengan Luka Sajam di Kebun Sawit Inhil
Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia
Jual Tanah Masih Status HPL dan APL, Kejari Bengkalis Tahan Kades dan Ketua Kelompok
Sempat Kejar-kejaran, Polisi bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Lampura
Jaringan Narkoba dari Balik Lapas Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk Polda Riau
Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Gajah Sumatera Tanpa Kepala, Gading Dijual Rp130 Juta: 15 Tersangka Dibekuk