Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pria di Rimba Sekampung Diamankan, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial A.B.I.O berhasil diamankan saat berada di wilayah Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (16/04/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.58 WIB di Jalan Kebun Kapas III, setelah sebelumnya tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan, 1 unit handphone android, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis, 1 kaca pirex, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Pelaku diketahui merupakan pria berusia 41 tahun, beragama Islam, yang berdomisili di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, uji laboratorium barang bukti, serta pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda
Nekat Bobol Rumah Sepupu, Seorang Pria di Rohil Dibekuk Polisi
Lapas Pekanbaru Cari Pemasok Handphone Kepada Napi Pengendali Narkoba
Ungkap Misteri Kematian Wanita di Kebun Sawit Tapung Kampar, Polisi Amankan Pelaku Diduga Kekasih Gelap
Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba
Satnarkoba Polres Bengkalis, Gelar Pelaksanaan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako
Satops Patnal Rutan Gelar Razia Rutin Kamar Hunian WBP Kelas I Tanjungpinang
Polsek Batang gansal Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Lima Pelaku Pengeroyokan Gunakan Celurit Diringkus Polsek Rengat Barat
Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu
Pelaku Pencurian Sepeda motor dan Hp Diringkus Polsek Sungkai Jaya