• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Legalitas PT CPM Diklaim Lengkap

DBH Rp4 Miliar Tanpa Nama Perusahaan, Polemik Tambang PT CPM Makin Memanas di Lingga

Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 22:40:48 WIB Dibaca : 3103 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Di balik hiruk-pikuk Forum Kamtibmas yang membahas gejolak tambang timah laut di Pulau Pekajang, tersimpan persoalan yang jauh lebih fundamental dan belum terjawab: ke mana larinya royalti, dan berapa yang benar-benar kembali untuk Lingga?

Polemik PT Citra Persada Mulia (PT CPM) bukan lagi sekadar soal kapal isap beroperasi di pesisir. Ini adalah potret telanjang tata kelola Minerba yang timpang. Daerah memberi ruang, lautnya dikeruk, masyarakatnya berkonflik, tapi soal uang, daerah tidak boleh tahu.
Daerah Tak Diberi Akses Data PNBP
Data Kementerian Keuangan mencatat, Kabupaten Lingga mendapat alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Minerba TA 2026 sebesar Rp4,06 miliar, dengan realisasi penyaluran per 15 Juli 2026 baru Rp1,69 miliar.

Angka itu terlihat besar di atas kertas. Namun faktanya, angka itu adalah angka gelondongan. Tanpa nama perusahaan, tanpa rincian setoran.

Hal ini diakui sendiri oleh pemerintah. Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lingga, Ardiantia, secara terbuka menyebut Pemkab Lingga buta data.
"Kalau porsinya berapa dan perusahaan mana yang dibagikan ke kita memang tidak disebutkan. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
​
"Dana itu tidak masuk ke Bapenda. Masuknya ke BPKAD melalui TKDD. Di situ hanya disebut Dana Bagi Hasil SDA Minerba, tetapi tidak dijelaskan berasal dari perusahaan mana," tambahnya.
Pernyataan ini justru mengkonfirmasi kegagalan sistem transparansi. Bagaimana mungkin pemerintah daerah diminta mengawasi dan meredam konflik sosial akibat tambang, sementara hak paling dasar untuk mengetahui berapa kontribusi riil perusahaan yang beroperasi di wilayahnya sendiri pun tidak diberikan?

Logika DBH yang ditarik pusat lalu dibagi kembali tanpa audit publik di daerah telah menjadikan Lingga sekadar penerima amplop tertutup.
Dalih Produksi Masih Sedikit, Tapi Laut Sudah Dikeruk
Lebih janggal lagi, Ardiantia menyebut DBH tersebut masih "cocok karena produksinya masih sedikit" berdasarkan laporan kapasitas produksi perusahaan.

Ini dalih yang berbahaya. Siapa yang memverifikasi laporan produksi itu? Apakah volume timah yang diangkat dari perairan Pekajang benar-benar hanya "sedikit" seperti yang dilaporkan ke pusat? Tanpa instrumen pengawasan independen di lapangan dan keterbukaan data RKAB serta realisasi produksi, publik hanya disuruh percaya pada laporan sepihak korporasi.

Di sinilah letak lubang hitamnya. RKAB, yang menjadi dasar persetujuan kerja dan penghitungan royalti, tidak pernah dibuka ke publik Lingga. 
Klaim Legalitas Sepihak dan Jurus CSR
Di sisi lain, Tim Legal PT CPM, Abdi, mengklaim perusahaannya telah mengantongi PKKPRL, RKAB, dokumen lingkungan, dan izin lainnya.

Klaim legalitas di atas meja forum, tanpa dokumen yang bisa diakses dan diuji publik, hanyalah klaim kosong. Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen PKKPRL maupun RKAB PT CPM yang dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan apakah titik koordinat penambangannya benar-benar sesuai, apakah sudah melalui konsultasi publik, dan apakah sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir.

Yang lebih mengkhawatirkan, ada upaya pengaburan makna antara kewajiban negara dan pencitraan.

Pemkab menyebut PT CPM telah memenuhi bahkan melampaui kewajiban CSR sesuai Perda. Namun publik harus tegas membedakan: CSR bukan royalti. CSR bukan PNBP.

CSR adalah bantuan suka-rela yang bisa berupa sumbangan masjid, turnamen bola, atau sembako. Nilainya tidak sebanding dengan nilai timah yang diambil dari perut bumi Lingga. Royalti dan PNBP adalah kewajiban konstitusional kepada negara yang menjadi hak daerah melalui DBH. Membungkus pertanyaan royalti dengan jawaban CSR adalah bentuk pengalihan isu yang menyesatkan.

Selama negara masih menutup data perusahaan penyetor PNBP, selama Pemda Lingga masih diposisikan sebagai penonton yang hanya menerima transfer tanpa hak verifikasi, maka selama itu pula pertanyaan kritis ini akan menggantung: benarkah Lingga sudah mendapatkan bagian yang adil, atau justru sedang dirugikan dalam senyap?

Transparansi bukan soal membuka yang baik-baik saja. Transparansi adalah membuka berapa yang diambil, berapa yang dibayar, dan siapa yang menikmati.


Sumber : rls /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Gudang Milik Warga Terbakar, Minggu Malam Tembilahan Dikejutkan Kobaran Api

Lima Warga Menggala Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar di Dua Lokasi

Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran

Buaya Besar Stroni Warga Kota Tanjungpinang, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab

Cekcok Sama Suami, Istri Ucapkan Kata Terakhir dan Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Diminta Berkomentar Tentang Ijazah Palsu Bupati Rohil, Aktivis Larshen Yunus: Kami No Coment Dulu

Ayah Tiri Bunuh Dua Anaknya di SD Global Prima

Joni Said Sesalkan Sikap yang Dilakukan oleh Sekretaris DPD Perpat Tanjungpinang

Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Pekanbaru Tolak Demo Anarkis

Polisi Gerebek Gubuk Diduga Tempat Narkoba di Pujud, Ditemukan Bong Bekas Pakai

Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tembilahan

Satu Detik Terlelap! Mobil Prajurit TNI AD Ringsek Hantam Tiang CCTV dan Pagar Taman Budaya Pekanbaru

Terkini +INDEKS

12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang

05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media