Legalitas PT CPM Diklaim Lengkap
DBH Rp4 Miliar Tanpa Nama Perusahaan, Polemik Tambang PT CPM Makin Memanas di Lingga
BUALBUAL.com - Di balik hiruk-pikuk Forum Kamtibmas yang membahas gejolak tambang timah laut di Pulau Pekajang, tersimpan persoalan yang jauh lebih fundamental dan belum terjawab: ke mana larinya royalti, dan berapa yang benar-benar kembali untuk Lingga?
Polemik PT Citra Persada Mulia (PT CPM) bukan lagi sekadar soal kapal isap beroperasi di pesisir. Ini adalah potret telanjang tata kelola Minerba yang timpang. Daerah memberi ruang, lautnya dikeruk, masyarakatnya berkonflik, tapi soal uang, daerah tidak boleh tahu.
Daerah Tak Diberi Akses Data PNBP
Data Kementerian Keuangan mencatat, Kabupaten Lingga mendapat alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Minerba TA 2026 sebesar Rp4,06 miliar, dengan realisasi penyaluran per 15 Juli 2026 baru Rp1,69 miliar.
Angka itu terlihat besar di atas kertas. Namun faktanya, angka itu adalah angka gelondongan. Tanpa nama perusahaan, tanpa rincian setoran.
Hal ini diakui sendiri oleh pemerintah. Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lingga, Ardiantia, secara terbuka menyebut Pemkab Lingga buta data.
"Kalau porsinya berapa dan perusahaan mana yang dibagikan ke kita memang tidak disebutkan. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
"Dana itu tidak masuk ke Bapenda. Masuknya ke BPKAD melalui TKDD. Di situ hanya disebut Dana Bagi Hasil SDA Minerba, tetapi tidak dijelaskan berasal dari perusahaan mana," tambahnya.
Pernyataan ini justru mengkonfirmasi kegagalan sistem transparansi. Bagaimana mungkin pemerintah daerah diminta mengawasi dan meredam konflik sosial akibat tambang, sementara hak paling dasar untuk mengetahui berapa kontribusi riil perusahaan yang beroperasi di wilayahnya sendiri pun tidak diberikan?
Logika DBH yang ditarik pusat lalu dibagi kembali tanpa audit publik di daerah telah menjadikan Lingga sekadar penerima amplop tertutup.
Dalih Produksi Masih Sedikit, Tapi Laut Sudah Dikeruk
Lebih janggal lagi, Ardiantia menyebut DBH tersebut masih "cocok karena produksinya masih sedikit" berdasarkan laporan kapasitas produksi perusahaan.
Ini dalih yang berbahaya. Siapa yang memverifikasi laporan produksi itu? Apakah volume timah yang diangkat dari perairan Pekajang benar-benar hanya "sedikit" seperti yang dilaporkan ke pusat? Tanpa instrumen pengawasan independen di lapangan dan keterbukaan data RKAB serta realisasi produksi, publik hanya disuruh percaya pada laporan sepihak korporasi.
Di sinilah letak lubang hitamnya. RKAB, yang menjadi dasar persetujuan kerja dan penghitungan royalti, tidak pernah dibuka ke publik Lingga.
Klaim Legalitas Sepihak dan Jurus CSR
Di sisi lain, Tim Legal PT CPM, Abdi, mengklaim perusahaannya telah mengantongi PKKPRL, RKAB, dokumen lingkungan, dan izin lainnya.
Klaim legalitas di atas meja forum, tanpa dokumen yang bisa diakses dan diuji publik, hanyalah klaim kosong. Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen PKKPRL maupun RKAB PT CPM yang dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan apakah titik koordinat penambangannya benar-benar sesuai, apakah sudah melalui konsultasi publik, dan apakah sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir.
Yang lebih mengkhawatirkan, ada upaya pengaburan makna antara kewajiban negara dan pencitraan.
Pemkab menyebut PT CPM telah memenuhi bahkan melampaui kewajiban CSR sesuai Perda. Namun publik harus tegas membedakan: CSR bukan royalti. CSR bukan PNBP.
CSR adalah bantuan suka-rela yang bisa berupa sumbangan masjid, turnamen bola, atau sembako. Nilainya tidak sebanding dengan nilai timah yang diambil dari perut bumi Lingga. Royalti dan PNBP adalah kewajiban konstitusional kepada negara yang menjadi hak daerah melalui DBH. Membungkus pertanyaan royalti dengan jawaban CSR adalah bentuk pengalihan isu yang menyesatkan.
Selama negara masih menutup data perusahaan penyetor PNBP, selama Pemda Lingga masih diposisikan sebagai penonton yang hanya menerima transfer tanpa hak verifikasi, maka selama itu pula pertanyaan kritis ini akan menggantung: benarkah Lingga sudah mendapatkan bagian yang adil, atau justru sedang dirugikan dalam senyap?
Transparansi bukan soal membuka yang baik-baik saja. Transparansi adalah membuka berapa yang diambil, berapa yang dibayar, dan siapa yang menikmati.

Berita Lainnya
KIP Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi
Kebakaran di Jalan Sudirman Duri, Wanita Muda Nekat Melompat Dari Lantai 2 , Diperkirakan 2 Masih Terjebak di Dalam
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Bawa Kelapa Jambul dari Inhil Menuju Malaysia, KM Anggelina Tenggelam di Selat Panjang
News: Telah Terjadi Kebakaran di RSUD Puri Husada Tembilahan
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Kuansing, Riau
Hari Ini Tembilahan Telah Terjadi Fenomena 'Hari Tanpa Bayangan'
Diduga Pembangunan RS Mitra Mulia Husada Lampung Tengah Abaikan Keluhan Warga Sekitar
Kritik Tajam Forum BPD Kuansing, Boby Purba Dipolisikan dan Ini Tanggapan BPPH PP Pekanbaru
Viral! Pria Ngaku Buruh Minta THR ke Pedagang di Pekanbaru, Sempat Tantang Duel
Paslon 03 Pesisir Barat Diduga Curang, Langgar Perbup Nomor 18 Tahun 2016
Terkuak, Wanita Tewas Tenggelam di Rohul Ternyata Lompat ke Sungai Usai Cekcok dengan Suami