Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
KIP Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi
BUALBUAL.com - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi kedua dalam perkara penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza melawan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Jumat (1/11/2024).
Sidang berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang pada Kamis (31/10) kemarin.
Sidang terbuka untuk publik ini dipimpin oleh Ketua Majelis, M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir. Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah proses mediasi.
"Karena ini perkara perdata, kami memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi, dan mudah-mudahan terjadi kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon yang dipimpin oleh mediator dari komisi informasi," ujar M. Djuhari.
Dalam perkara ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Bantuan Hukum, A. Ervarabianti, AP, Analis Permasalahan Hukum, Agus Hilman, S.H dan Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Litigasi dari Biro Hukum Pemprov Kepri, Detty Ariessanti, S.H.
Saat proses mediasi, Analis Permasalahan Hukum, Agus Hilman, S.H, menyampaikan beberapa faktor yang menjadi keterlambatan penyerahan data penerima hibah oleh OPD teknis.
"Kami sudah membawakan data-data yang diminta, OPD teknis itu dalam keterlambatannya ada alasannya seperti rentan kendali terkait penerima hibah itu ada di ujung pulau maka tak terjangkau, bahkan lost kontak tapi mereka terus berupaya memberikan data-datanya. Makanya kami mau mencocokkan kembali, kalau sudah lengkap artinya selesai jika belum lengkap akan kita segera proses," terangnya.
Sementara, sebagai pemohon, Tengku Azhar berharap proses gugatan sengketa ini dapat berjalan efektif. Sehingga cepat mendapatkan kepastian berkaitan dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah, dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar tahun anggaran 2023.
"Harusnya pihak Pemprov Kepri transparansi karena pada tahun 2023 Pempov Kepri meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya dijaga. Jadi, kami meminta untuk pihak kuasa pemprov kepri memberikan data yang sesuai dengan yang kami mohonkan," harapnya.
Proses mediasi yang dilakukan hampir selama 1 jam tersebut, belum mencapai kesepakatan bersama. Sehingga mediator, memberikan kesempatan antara pemohon dan termohon dengan sesuai prosedur yang berlaku untuk bermediasi di luar KI jika tidak ada hasilnya, maka sidang akan dilanjutkan dalam 14 hari mendatang.

Berita Lainnya
Seorang Warga Tubaba Hilang di Sungai Negeri Besar Akibat Motor Boat Tersambar Petir
Ditemukan Mayat Pria di Dalam Mobil di Rest Area KM 215 Tubaba, Ini Penyebabnya
Sebuah Kapal Motor Kayu Terbakar di Seberang Tembilahan Barat
Digugat, Diskominfo Kepri Mangkir dari Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi
Tengku: 3 Tahun ZF Ingkar Janji, 250 Juta Modal Kerjasama SPBUN Selat Lampa Diimingi Keuntungan
Polisi Datangi TKP Kolam Renang Lokasi Bocah Tenggelam di Pulau Palas
Kisah Menegangkan Saksi Peristiwa Penembakan Masjid Selandia Baru
Akses Jalan Simpang Wanayasa Menuju Sakambang Ditutup Sementara?
Mantan Kabag Keuangan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT TMB
Kabar Duka! Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Meninggal Dunia
Ada Apa! Saksi 02 Pilkada Pesisir Barat Tidak Mau Tandatangan Hasil Pleno PPK Ngambur
Begini Penjelasan PT HK Terkait Beredar Video Begal di Tol Pekanbaru-Dumai