KIP Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi

BUALBUAL.com - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi kedua dalam perkara penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza melawan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Jumat (1/11/2024).
Sidang berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang pada Kamis (31/10) kemarin.
Sidang terbuka untuk publik ini dipimpin oleh Ketua Majelis, M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir. Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah proses mediasi.
"Karena ini perkara perdata, kami memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi, dan mudah-mudahan terjadi kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon yang dipimpin oleh mediator dari komisi informasi," ujar M. Djuhari.
Dalam perkara ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Bantuan Hukum, A. Ervarabianti, AP, Analis Permasalahan Hukum, Agus Hilman, S.H dan Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Litigasi dari Biro Hukum Pemprov Kepri, Detty Ariessanti, S.H.
Saat proses mediasi, Analis Permasalahan Hukum, Agus Hilman, S.H, menyampaikan beberapa faktor yang menjadi keterlambatan penyerahan data penerima hibah oleh OPD teknis.
"Kami sudah membawakan data-data yang diminta, OPD teknis itu dalam keterlambatannya ada alasannya seperti rentan kendali terkait penerima hibah itu ada di ujung pulau maka tak terjangkau, bahkan lost kontak tapi mereka terus berupaya memberikan data-datanya. Makanya kami mau mencocokkan kembali, kalau sudah lengkap artinya selesai jika belum lengkap akan kita segera proses," terangnya.
Sementara, sebagai pemohon, Tengku Azhar berharap proses gugatan sengketa ini dapat berjalan efektif. Sehingga cepat mendapatkan kepastian berkaitan dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah, dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar tahun anggaran 2023.
"Harusnya pihak Pemprov Kepri transparansi karena pada tahun 2023 Pempov Kepri meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya dijaga. Jadi, kami meminta untuk pihak kuasa pemprov kepri memberikan data yang sesuai dengan yang kami mohonkan," harapnya.
Proses mediasi yang dilakukan hampir selama 1 jam tersebut, belum mencapai kesepakatan bersama. Sehingga mediator, memberikan kesempatan antara pemohon dan termohon dengan sesuai prosedur yang berlaku untuk bermediasi di luar KI jika tidak ada hasilnya, maka sidang akan dilanjutkan dalam 14 hari mendatang.
Berita Lainnya
Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Laksanakan Pengecekan Kesehatan Personel
Gubernur Riau Dan Kadis Kominfo Kompak Membisu Terkait Pergub
Kapolri: Polri Beri Kekuatan Terbaik Bantu Cari KRI Nanggala 402
Pelayanan Terpaksa Ditutup Total, 12 Nakes Puskesmas Sungai Salak Inhil Positif Covid-19
Kecelakaan Maut di Inhil Speedboat Vs Pompong, 3 Orang Korban Meninggal Dunia
Kades dan Kaur Desa Koto Mesjid Diduga mengintervensi Wartawan : LBH Citra Keadilan Riau Angkat Bicara
Mayat Perempuan Terapung di Tepian Sungai Rokan, Diduga Korban Pembunuhan
Penembakan H Permata Diduga Sudah Direncanakan dan Terorganisir
Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu di Riau
Miliki Riwayat Perjalanan Ke Abudabi, 1 Warga Inhil Terkonfirmasi Positif Covid-19
BPKAD dan Disdikbud Lampura Saling Lempar Bola Panas Terkait Aset Tanah SDN 06 Kota Alam
Aksi Pembakaran Alquran Terus Terjadi, Menlu Denmark: Jangan Tunggu Ini Meledak