KIP Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi
BUALBUAL.com - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi kedua dalam perkara penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza melawan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Jumat (1/11/2024).
Sidang berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang pada Kamis (31/10) kemarin.
Sidang terbuka untuk publik ini dipimpin oleh Ketua Majelis, M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir. Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah proses mediasi.
"Karena ini perkara perdata, kami memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi, dan mudah-mudahan terjadi kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon yang dipimpin oleh mediator dari komisi informasi," ujar M. Djuhari.
Dalam perkara ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Bantuan Hukum, A. Ervarabianti, AP, Analis Permasalahan Hukum, Agus Hilman, S.H dan Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Litigasi dari Biro Hukum Pemprov Kepri, Detty Ariessanti, S.H.
Saat proses mediasi, Analis Permasalahan Hukum, Agus Hilman, S.H, menyampaikan beberapa faktor yang menjadi keterlambatan penyerahan data penerima hibah oleh OPD teknis.
"Kami sudah membawakan data-data yang diminta, OPD teknis itu dalam keterlambatannya ada alasannya seperti rentan kendali terkait penerima hibah itu ada di ujung pulau maka tak terjangkau, bahkan lost kontak tapi mereka terus berupaya memberikan data-datanya. Makanya kami mau mencocokkan kembali, kalau sudah lengkap artinya selesai jika belum lengkap akan kita segera proses," terangnya.
Sementara, sebagai pemohon, Tengku Azhar berharap proses gugatan sengketa ini dapat berjalan efektif. Sehingga cepat mendapatkan kepastian berkaitan dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah, dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar tahun anggaran 2023.
"Harusnya pihak Pemprov Kepri transparansi karena pada tahun 2023 Pempov Kepri meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya dijaga. Jadi, kami meminta untuk pihak kuasa pemprov kepri memberikan data yang sesuai dengan yang kami mohonkan," harapnya.
Proses mediasi yang dilakukan hampir selama 1 jam tersebut, belum mencapai kesepakatan bersama. Sehingga mediator, memberikan kesempatan antara pemohon dan termohon dengan sesuai prosedur yang berlaku untuk bermediasi di luar KI jika tidak ada hasilnya, maka sidang akan dilanjutkan dalam 14 hari mendatang.

Berita Lainnya
Hari Ini Tembilahan Telah Terjadi Fenomena 'Hari Tanpa Bayangan'
Arogan! Pemobil di Pekanbaru Aniaya Pejalan Kaki Sambil Gendong Bayi, Netizen Geram
Aneh, Temuan Kokain di Gedung Putih AS, Ini Penjelasan Secret Service Soal Sidik Jari dan Sampel DNA
6 Bulan Guru Agama di Kampar Belum Terima Insentif, Nama Guru Diusulkan Dalam SK Dipertanyakan
BMKG Keluarkan Peringatan! Tujuh Wilayah Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang
Dua Organisasi Buruh Bentrok, Polsek Batang Cenaku Berhasil Amankan Lokasi
Tanpa Musyawarah, SK e-Warung Kelurahan Tanjung Aman Lampura Diganti
Bupati Rohil Afrizal Sintong Bantah Palsukan Tanda Tangan Honorer Serta Lapor Balik
Polres Karimun Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Kebakaran Lahan Kosong
Dalam Mobil, Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Pasar Cik Puan Pekanbaru
Dulu Gratis, Kini Harus Bayar: Warga Inhu Protes Parkir Berbayar di Venue Olahraga
Pihak Keluarga Sudah Buat Laporan, Polisi Lacak Gadis Asal Sumbar yang Hilang di Pekanbaru