Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Wajib Dibongkar! 3 Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pincab Lainnya?
BUALBUAL.com - Aktivis Larshen Yunus menegaskan, bahwa terhadap kasus Korupsi tersebut bukan hanya 3 (tiga) orang saja yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, melainkan ada banyak Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Riau Kepri yang turut serta melakukan perbuatan yang sama, yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
"Kasus Korupsi itu termasuk Klaster yang baru. Tak banyak yang mengetahui sisi dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, yakni Kasus Pialang Asuransi Bank BUMD milik Pemerintah Daerah (Pemda). Bagi kami, ini adalah Kejahatan yang sangat Luar biasa. Untuk itu diperlukan Kecermatan dari Aparat Penegak Hukum (APH), agar mengusut tuntas kasus ini dengan penuh PRESISI," harap Larshen Yunus, yang juga selaku Koordinator Umum Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia, Rabu (19/01/2022) di Pekanbaru.
Selain Kepolisian, Aktivis Anti Rasuah itu juga menyampaikan harapan kepada APH lainnya, yakni Kejaksaan dan Tingkat Pengadilan. Agar dapat bekerja dengan penuh Profesional sekaligus Berkeadilan.
Sebagai informasi terbaru, bahwa ketiga Terdakwa itu inisial HF, MJF dan NCA yang saat ini sedang mengikuti dan menjalani proses sidang dengan materi Fee Base Income di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Kami dapat informasi, bahwa ketiga terdakwa itu sudah siap bekerjasama dengan APH, guna membongkar skandal tabir misteri Kasus Korupsi tersebut. Bagi kami, Keadilan mesti ditegakkan!!! Suap Asuransi di BRK wajib dibongkar dan dibuat telanjang bulat, hingga akhirnya publik tahu, siapa saja pelakunya," ungkap Aktivis Larshen Yunus, dengan nada tegas.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga tambahkan, bahwa terhadap segala sesuatunya, PP GAMARI mencium aroma busuk dari Pincab-Pincab dan para petinggi BRK lainnya. Bagi Organisasi Radikal terhadap semangat Pemberantasan Korupsi itu, Kasus tersebut jangan sampai terhenti hanya karena ketiga terdakwa itu.
Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) wajib dibongkar! 3 Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pincab Lainnya?
Pertanyaan dan Pernyataan itu akan menjadi bola liar, ketika APH justru bermain atas kasus ini serta dengan adanya niat menjadi Justice Collaborator oleh ketiga terdakwa tersebut, akan memastikan bahwa Hukum benar-benar Panglima di Negeri ini.
"Sampai langit runtuh sekalipun, kasus ini tak boleh berhenti hanya karena ketiga orang yang sudah menjadi terdakwa itu. APH patut periksa kembali peran dan keterlibatan para Pincab dan Jajaran Pimpinan BRK lainnya. Bagi kami, ini diduga kuat menjadi Praktek Haram Berjamaah dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi di tataran institusi Perbankan. Usut sampai tuntas!!! Tak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku Tipidkor," ungkap Aktivis Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya dan keluar dari Graha YK Pekanbaru. (*)

Berita Lainnya
Usai Diamuk Emak-emak, Satpol PP Rohul Robohkan Warung Remang-remang
Enam Pelaku Penganiayaan Belum Ditangkap, Keluarga Korban Akan Lanjutkan Laporan ke Polda Lampung
Semakin Terang Pembuktian Kades Seberida Korban Diskriminalisasi
Skor Terakhir Bukan Gol, Tapi Kepercayaan Publik! Pesan Keras Sekum KONI Inhil
Nelayan Muda Ditemukan Tewas Tenggelam di Perairan Lingga
Bawaslu Pesisir Barat Terima Aduan Masyarakat Adanya Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Paslon 01
Kebakaran Hebat Lahap 250 Kios di Pasar Induk Tembilahan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Ditemukan Dalam Karung, Kartini Tewas di Bunuh Suami dan Dua Anaknya
Kapal Kelapa Milik Ahok Terbakar di Sungai Salak Inhil
Tragis! Tapir Raksasa 300 Kg Ditemukan Mati di Jalur Hutan Kuansing, Diduga Tertabrak Kendaraan
Tak Ada Tambang Batubara! Elnusa Petrofin Klarifikasi Isu Gugatan Reklamasi
DP3 dan Balai Karantina Saling Tuding soal Laporan Sapi Ilegal Masuk ke Tanjungpinang