• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Kepala Desa di Pesisir Barat Yang Tidak Netral Dalam Pilkada, Siap - siap Dipidanakan

Redaksi

Kamis, 26 November 2020 18:55:45 WIB Dibaca : 3088 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pada tanggal 09 Desember mendatang akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dibeberapa kabupaten di Provinsi Lampung, salah satunya di Kabupaten Pesisir Barat.

Kejaksaan Negeri Lampung Barat menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, netralitas Peratin (Kepala Desa) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2020.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Barat Riyadi dan dihadiri Pjs. Achmad Chrisna Putra yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Selalaw Pantai Labuhan Jukung Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (26/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, mengingatkan agar Peratin atau Kepala Desa menjaga netralitas tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

"Jangan khawatir dengan tekanan yang mengarahkan untuk memilih salah satu calon, bila ada yang mengintimidasi dengan mengatakan akan membongkar kesalahan dana desa, tidak perlu takut kejaksaan akan membantu. Waktu perbaikan diberikan selama 60 hari," jelasnya.

Kemudian Kasi intel Atik Ariyosa, menjelaskan dalam Pilkada, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum kepala daerah.

"Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran
lisan dan atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa", jelas Atik.

Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

"Ketentuan pidana pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah)", paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Atik, pada pasal 494, setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, Peratin jangan mengintimidasi masyarakat. Banyak Kepala Desa yang terpenjara karena tidak netral, kalau bapak-bapak mau coba silahkan," tandas Atik Ariyosa.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Duka Mendalam Dunia Pacu Jalur, Edi Susanto Meninggal Saat Berpacu di Siberakun Benai

PLN Dinilai Lamban Saat Kebakaran 106 Rumah di Pulau Kijang, Warga: Kami Butuh Listrik!

Juara Sudah Diarak, Hadiah Tak Kunjung Cair! Kades Benai Kecil Ancam Kembalikan Piala Pacu Jalur

Ketua DPRD Lampura Pertanyakan Pajak Parkir PTPN Bunga Mayang Hanya 500 Ribu Pertahun?

Di Tengah Pandemi, Ketua LAM Bintan Sesalkan Kedatangan Ratusan TKA

2 Unit Langkau di Tempuling Hangus Terbakar, Kerugian Hingga Puluhan Juta

Penembakan H Permata Diduga Sudah Direncanakan dan Terorganisir

Terpapar Corona 'Andika Kesuma Putra' Dokter Spesialis Paru Asal Inhil Meninggal Dunia di Medan

Tahukah anda Peristiwa Dunia Yang Terjadi Pada Tanggal 29 Maret?

Seorang Kakek di Tembilahan Tenggelam saat Perbaiki Tongkang

Kendaraan Berat Dianjurkan Lewat Kiliran Jao, Jalan Lintas Sumbar-Riau Amblas

Modus Kejam! Sopir Truk CPO Ditodong Senpi dan Dibuang di Hutan

Terkini +INDEKS

Warga Bergerak, Jembatan Parit Jawa Bengkalis Diperbaiki Secara Swadaya

20 September 2026
Truk Tronton Digelapkan, Dicincang Jadi Besi dan Dijual Terpisah, 8 Orang Ditangkap
20 September 2026
AKP Toni Resmi Jabat Kapolsek Kuantan Tengah, Gantikan AKP Linter Sihaloho
20 September 2026
Orang Muda Riau Bergerak, Desak Pemerintah Lindungi Hutan, Gambut dan Ruang Hidup Rakyat
20 September 2026
Kenal Pamit Kapolsek Kuantan Tengah, Momentum Silaturahmi Jelang Pergantian
20 September 2026
Kualitas Udara Tak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah
20 September 2026
MTQ Nasional XXXI 2026: Riau Masuk 10 Besar, Tempati Posisi Kedelapan
20 September 2026
BMKG: 3 Hotspot Terdeteksi di Riau, Hujan Masih Berpotensi Turun
20 September 2026
Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
20 September 2026
Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
20 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 2 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 3 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
  • 4 Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
  • 5 Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
  • 6 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 7 Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
  • 8 Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media