• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Kepala Desa di Pesisir Barat Yang Tidak Netral Dalam Pilkada, Siap - siap Dipidanakan

Redaksi

Kamis, 26 November 2020 18:55:45 WIB Dibaca : 2960 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pada tanggal 09 Desember mendatang akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dibeberapa kabupaten di Provinsi Lampung, salah satunya di Kabupaten Pesisir Barat.

Kejaksaan Negeri Lampung Barat menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, netralitas Peratin (Kepala Desa) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2020.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Barat Riyadi dan dihadiri Pjs. Achmad Chrisna Putra yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Selalaw Pantai Labuhan Jukung Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (26/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, mengingatkan agar Peratin atau Kepala Desa menjaga netralitas tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

"Jangan khawatir dengan tekanan yang mengarahkan untuk memilih salah satu calon, bila ada yang mengintimidasi dengan mengatakan akan membongkar kesalahan dana desa, tidak perlu takut kejaksaan akan membantu. Waktu perbaikan diberikan selama 60 hari," jelasnya.

Kemudian Kasi intel Atik Ariyosa, menjelaskan dalam Pilkada, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum kepala daerah.

"Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran
lisan dan atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa", jelas Atik.

Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

"Ketentuan pidana pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah)", paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Atik, pada pasal 494, setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, Peratin jangan mengintimidasi masyarakat. Banyak Kepala Desa yang terpenjara karena tidak netral, kalau bapak-bapak mau coba silahkan," tandas Atik Ariyosa.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Seorang Sopir Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Truknya

Pejuang Marwah Tanjungpinang Sayangkan Dengan Tudingan Pakar Hukum Jangan Asbun

3 Desa di Karawang Terendam Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

Kapal Nelayan GT 6 Diduga Karam di Perairan Kuala Bagan Atas

Pencemaran Nama Baik, Seorang Wartawan Buat Aduan ke Polres Lingga

Diduga Malpraktek, Ini penjelasan Calon Kades Harapan Mukti Mesuji

Warga Tubaba Lapor ke Polda Lampung Terkait Jaminan Sertifikat Diduga Diambil Orang Lain

Randis Rusak Parah Milik Dinas PUPR Lampura, Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan BMD

Terkait Proyek Jalan Tanjung Bungsu Lingga yang Beraktivitas Kembali Menjadi Pertanyaan

Diduga PPTK Kominfo Kepri Arahkan Awak Media Mencari Pokir untuk Mendapatkan Fee

Gempa Bumi Berkekuatan M 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung

Kemenag Lampura Tegaskan Tidak Ada Potongan Terhadap Bantuan Covid-19 untuk Ponpes

Terkini +INDEKS

Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih

24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media