• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025
Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali
03 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Kepala Desa di Pesisir Barat Yang Tidak Netral Dalam Pilkada, Siap - siap Dipidanakan

Redaksi

Kamis, 26 November 2020 18:55:45 WIB Dibaca : 2976 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pada tanggal 09 Desember mendatang akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dibeberapa kabupaten di Provinsi Lampung, salah satunya di Kabupaten Pesisir Barat.

Kejaksaan Negeri Lampung Barat menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, netralitas Peratin (Kepala Desa) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2020.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Barat Riyadi dan dihadiri Pjs. Achmad Chrisna Putra yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Selalaw Pantai Labuhan Jukung Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (26/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, mengingatkan agar Peratin atau Kepala Desa menjaga netralitas tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

"Jangan khawatir dengan tekanan yang mengarahkan untuk memilih salah satu calon, bila ada yang mengintimidasi dengan mengatakan akan membongkar kesalahan dana desa, tidak perlu takut kejaksaan akan membantu. Waktu perbaikan diberikan selama 60 hari," jelasnya.

Kemudian Kasi intel Atik Ariyosa, menjelaskan dalam Pilkada, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum kepala daerah.

"Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran
lisan dan atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa", jelas Atik.

Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

"Ketentuan pidana pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah)", paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Atik, pada pasal 494, setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, Peratin jangan mengintimidasi masyarakat. Banyak Kepala Desa yang terpenjara karena tidak netral, kalau bapak-bapak mau coba silahkan," tandas Atik Ariyosa.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Relawan Pantau Soroti Dugaan Money Politic di Kabupaten Pelalawan

Cekcok Sama Suami, Istri Ucapkan Kata Terakhir dan Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Tiga Jamaah Asal Indonesia Hilang saat Puncak Haji, Kini Masih Dicari

Kerangka Kapal Tidak Bertuan di Perairan Wilayah Laut Berhala Kabupaten Lingga

Diterjang Banjir, Ruas Jalan Penghubung Desa koto Inuman -Sigaruntang Putus Total

Dewan Sayangkan Kejadian Dikeluarkan Sulaiman dari SMAN I Tembilahan Hulu

Sebanyak 60 Unit Mes Karyawan PT. Pulau Sambu Guntung Hangus Terbakar

Naas, Warga Inhil Tersambar Petir saat Cari Ikan

Aktivis Larshen Yunus, Menghadirkan Keadilan - Memperbaiki Negeri

Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Satu Orang Meninggal di Tempat Terlindas Lori

Modus Pakai Kemasan Milo, Sendikat Jaringan Narkoba Internasional Malaysia - Inhil Berhasil Ditangkap

Puluhan Tengkorak Manusia Ditemukan Masyarakat di Kepenghuluan Teluk Pulai Rohil

Terkini +INDEKS

Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres

13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
13 Oktober 2025
Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
  • 2 Kades Belaras Jawab Isu Negatif: Semua Program Sudah Jalan dan Bisa Dibuktikan di Lapangan
  • 3 Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
  • 4 Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
  • 5 Ketegasan Gubri Jadi Bukti, Izin HW Live House Dicabut Tanpa Toleransi
  • 6 Pemkab Inhil Prioritaskan Pembangunan Sekolah di Wilayah Pesisir, SD 002 Sungai Teritip Dapat Rp3,7 Miliar
  • 7 Soal Lahan Kemitraan, DPRD Inhu Komitmen Kawal Tuntutan Masyarakat Sungai Lala
  • 8 Pemerintah dan HPPI Cari Solusi untuk Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Terapung
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media