Ketua DPRD Lampura Pertanyakan Pajak Parkir PTPN Bunga Mayang Hanya 500 Ribu Pertahun?
BUALBUAL.com - Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Romli, Amd mempertanyakan pajak parkir PTPN Bunga Mayang yang hanya Rp. 500.000 pertahunnya sedangkan luas lahan ratusan hektar.
Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum menemui titik terang. Bukan hanya itu, ada HGU yang telah beralih fungsi sehingga ijinnya patut dipertanyakan.
"Seperti yang telah kita lakukan beberapa hari lalu, DPRD Lampura melakukan tapal batas di Kabupaten Way Kanan, guna mengetahui luas HGU PTPN Bunga Mayang diketahui luasnya mencapai 2005 Hektar, namun demikian setelah kita tracing hanya 300 hektar saja yang ber HGU, dan ijinnya hanya perdagangan dan kontribusi ke daerah juga tidak ada," terang Romli, Jumat (28/01/2022).
"Untuk pajak dan PBB memang ditarik pusat, sementara yang dikelola oleh daerah hanya pajak parkir, akan tetapi patut dipertanyakan dengan stakeholder yang mengelola, luas lahan ratusan hektar pajak parkir pertahunnya hanya Rp. 500.000 rupiah," ungkapnya.
"Kedepan dalam waktu dekat simpul kami akan merekomendasikan Bupati Lampura untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang mengolah pertanahan sebelum semuanya berijin. Terus langkah apa yang akan diambil oleh Bupati itu wewenangnya, buat tembusan ke BPN dan provinsi. Dan saya tegaskan DPRD hanya sifatnya fasilitator melakukan mediasi terkait persoalan tersebut," ungkap Romli.
Oleh karena itu, sambung Romli, kita akan meminta kepada BPN agar setiap kegiatan mereka harus melibatkan Pemerintah Daerah, dan ini wajib terkait HGU harus melibatkan kita karena ini daerah kita dan tanah tanah kita Lampung Utara.
Lebih lanjut Romli menjelaskan, HGU Lampung Utara ada 18 titik, dan terbanyak dikuasai oleh PTPN Bunga Mayang dengan luas sekitar 8000 Hektar. Dari 18 titik ini belum terinci dengan pasti kisaran luas HGU yang ada di Kabupaten ini, namun demikian belum 50 persen yang terdata, karena pihak BPN tidak melibatkan DPRD Lampung Utara saat melakukan pengukuran.
Untuk diketahui, dari 18 titik HGU Lampung Utara diketahui hanya PT Jalaku yang sudah habis masa ijinnya tahun 2021 kemarin, PT Jalaku adalah milik masyarakat Tiga Gadum, dan selama ini tidak ada kontribusi ke daerah. Sementara PTPN Bunga Mayang kontribusinya melalui pajak PBB pertahun mencapai 2,8 Milliar.

Berita Lainnya
Tim Pengawas Disnaker Riau Ditolak Pertamina Dumai, Ingin Periksa Kejadian Ledakan Kilang Minyak
Kecelakaan Maut di Inhil Speedboat Vs Pompong, 3 Orang Korban Meninggal Dunia
Polri Gelar Salat Gaib untuk Tiga Anggota yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan
Warga Tembilahan Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Perempuan di Kos-kosan
TPA Cikolotok Cemari Sungai dan Sawah, HMI Cabang Purwakarta Angkat Bicara
Usaha Ternak Ayam di Desa Keritang Hulu Tidak Miliki Izin dan Terancam Ditutup
Pasca Meninggalnya Bocah 6 Tahun, Ketua IWO Riau Minta Pihak Terkait Periksa Standar Operasional Keselamatan di Wisata Kampar Inhil
Tuduh Pacarnya Selingkuh Lewat Via WhatsApp, Seorang Wanita Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos Katemen Inhil
Seorang Nelayan Hilang di Perairan Inhil dan Tanjung Batu Kundur
Ipda Agus Runcik Diduga Dikriminalisasi, Ratusan Santri Datangi Polres Way Kanan Minta Keadilan
Hutan Gundul dan Banjir Rutin, Dampak Ilegal Logging di Desa Junjangan Inhil Makin Parah
48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal Digagalkan di Tembilahan, Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan ke Karantina Riau