Ditanya Dugaan Pungli Masker, Ini Pernyataan Ketua DPRD Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan melakukan telaah terhadap Peraturan Walikota Tanjungpinang terkait sanksi denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Patris Yusrian Jaya, saat sesi tanya jawab bersama wartawan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 di halaman belakang Kantor Kejati Kepri, di Tanjungpinang, Rabu (21/7).
Ia secara tegas menyatakan tidak boleh sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dengan dasarnya Perwako
“Secara aturan jelas itu tidak boleh, sanksi denda bisa diterapkan bila aturan itu sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda)” jelasnya kepada awak media yang hadir.
Seperti yang kita ketahui denda penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tanjungpinang.
Dalam hal ini Walikota Tanjungpinang Diduga melanggar aturan atas terbitnya aturan denda terhadap Masyarakat Tanjungpinang tersebut.
Menanggapi hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyatakan siap jika dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi untuk terkait Pungutan Uang Rakyat tanpa adanya perda tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Weni, saat pertemuannya bersama awak media, Senin (26/7) di Kantor DPRD Tanjungpinang.
“Kami siap (sebagai wakil rakyat) jika dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sejauh ini perdanya memang belum ada,” jelasnya.
Berita Lainnya
12 Randis Jenis Ambulans Mati Pajak Terbengkalai di Halaman Kantor Dinkes Lampura
Istri Hamil 3 Minggu, Jenazah Mantan Ketum PB HMI Mulyadi dan Istri Berhasil Teridentifikasi
Satu Penumpang Tujuan Tanjung Balai Karimun - Tembilahan Dinyatakan Reaktif
Diduga Kades Panagan Ratu Abung Timur Tidak Mengindahkan Surat Teguran Bupati Lampura
Konfercab PC PMII Kabupaten Bandung XXII Belum Ada Kejelasan, Ada Apa?
Jalan Jerambah Beton Desa Igal Ambruk, Pedagang Es Cream Jadi Korban, Warga Minta Bupati Inhil Segera Perbaiki Kami
Mayat Tanpa Indentitas Posisi Telungkup di Rengat Barat Inhu di Temukan Warga
GAM Lampura Akan Hentikan Aktifitas Angkutan Batu Bara yang Melewati Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Tutup Usia
IWO Inhil Duduk Bersama Lintas Sektor Wacanakan Jemput Bola Dokumen Penduduk
Antisipasi Sengketa Lahan, BPN Ukur Lahan PD Prasarana Rohil
Ribuan Aksi Unjuk Kasa Kenaikan BBM Berjalan damai Dan Tertib