Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Ditanya Dugaan Pungli Masker, Ini Pernyataan Ketua DPRD Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan melakukan telaah terhadap Peraturan Walikota Tanjungpinang terkait sanksi denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Patris Yusrian Jaya, saat sesi tanya jawab bersama wartawan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 di halaman belakang Kantor Kejati Kepri, di Tanjungpinang, Rabu (21/7).
Ia secara tegas menyatakan tidak boleh sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dengan dasarnya Perwako
“Secara aturan jelas itu tidak boleh, sanksi denda bisa diterapkan bila aturan itu sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda)” jelasnya kepada awak media yang hadir.
Seperti yang kita ketahui denda penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tanjungpinang.
Dalam hal ini Walikota Tanjungpinang Diduga melanggar aturan atas terbitnya aturan denda terhadap Masyarakat Tanjungpinang tersebut.
Menanggapi hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyatakan siap jika dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi untuk terkait Pungutan Uang Rakyat tanpa adanya perda tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Weni, saat pertemuannya bersama awak media, Senin (26/7) di Kantor DPRD Tanjungpinang.
“Kami siap (sebagai wakil rakyat) jika dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sejauh ini perdanya memang belum ada,” jelasnya.


Berita Lainnya
Kontroversi Perubahan Nama Jalur Toduang Itom PBK: Disetujui Desa, Ditolak Panitia Rayon IV
Semua Korban Dilarikan ke RS, Terjadi Tabrakan Beruntun Terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan
Pakar Perminyakan Riau Sebut Semburan Gas Muntahkan Lumpur di Tenayan Hal Biasa, akan Berhenti Sendiri
Diduga Pihak RS Mitra Mulia Husada Lampung Tengah Lalai Tangani Pasien Sehingga Meninggal Dunia
Setelah Viral di Sosmed, Camat Tembilahan Hulu akui Salah 'Bikin Acara Ditengah Pandemi Corona'
Mantan Kabag Keuangan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT TMB
Speedboat Bawa 40 Orang Penumpang Tenggelam di Perairan Sungai Enok, Inhil
Masih Dilakukan Pencarian, Balita Terjatuh di Kanal Perusahaan PT THIP Pelangiran
Pencarian 18 Hari Gagal, Polisi Hentikan Operasi Temukan Jasad Suyono
Polsek Kuindra Jadi Narasumber Forum Pelatihan RT dan RW
Diduga Oknum ASN BKD Provinsi Lampung Aniaya Enam Alumni IPDN Angkatan XXX
Inpest dan Forum Tani Desak Kejari Inhu Tuntaskan Dugaan Gratifikasi Kades