• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Terlapor Penyerobotan Menggugat Perdata, PN Siak Menolak, Nur dkk Terancam Bui

Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 10:40:29 WIB Dibaca : 293 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM - Nur dkk, terlapor yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan kebun di kecamatan Mempura kabupaten Siak, Riau, terancam masuk bui setelah perkara gugatannya ditolak pemohon.

Pengadilan yang menangani gugatan memutuskan perkara dimenangkan tergugat karena gugatan dianggap tidak memiliki yurisdiksi.

Akibatnya seluruh gugatan sebagaimana putusan PN Siak Indrapura nomor 63/Pdt.G/2025/PN.Sak menolok secara keseluruhan gugatan disebabkantidak dapat menunjukkan dasar hukum yang kuat mendukung klaimnya, gugatan kabur (obscuur libel), gugatan tidak memenuhi syarat formil, bukti tidak cukup, sehingga pengadilan yang menangani perkara tidak memiliki yurisdiksi mengadili kasus perdata.

"Dalam perkara ini klien saya akhirnya menang," jawab kuasa hukum tergugat, Tulus Marbun SH MH, Rabu (23/7) dari sambungan seluler.

Atas putusan itu, kata Tulus, penggugat terbukti tidak memiliki hak menguasai puluhan hektar lahan dan kebun milik tergugat dan penggugat bisa masuk dipenjara akibat pengrusakan dan penyerobotan kebun milik tergugat.

Kasus ini bermula dari LP nomor STPL/51/VII/2024/SPKT/Polres Siak tertanggal 26 Juli 2024, pelapor Patar Wibowo Pakpahan (25) melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan kebun milik korban di KM 9 jalan lintas Siak-Buton kecamatan Mempura, Siak, hingga puluhan hektar.

Namun ditengah proses Lidik dugaan tindak pidana oleh penyidik Polri, terlapor dkk justru melakukan gugatan perdata ke PN Siak tapi akhirnya ditolak.

Padahal, katanya, lahan dan kebun seluas 23 hektar tersebut diperolah korban berdasarkan akta jual beli tahun 2013 dengan status SHM tahun 2010, lalu balik nama kepada korban ditahun 2015.

Anehnya ditahun 2012 silam Pemerintah Desa setempat justru 'membabi buta' menerbitkan SKGR kepada atas nama terlapor Ny Nur dkk sehingga dengan bermodalkan SKGR para terlapor dkk nekat melakukan penyerobotan hingga pengrusakan kebun korban.

Dengan demikian korban melalui penasehat hukum mensinyalir dalam perkara itu ada konsfirasi mafia tanah yang memgikutsertakan oknum Kepala Desa selaku penerbit SKGR. "Jadi yang preman itu adalah mereka para terlapor dan pantas diganjar pidana penyerobotan dan pengrusakan," terang Tulus.

Parahnya lagi belum lama ini kepada Komisi II DPRD Siak melalui RDP para telapor kembali nekat memfraning praktek Premanisme dialamatkan kepada korban tapi yang sebenarnya drama playing victim. "Seakan-akan korban padahal mereka adalah dalang dan pelaku," bebernya.

Terhadap  perkara ini, salah seorang Majelis Hakim PN di Riau tapi enggan ditulis nama mengatakan perkara perdata dan perkara pidana adalah kasus yang berbeda sehingga jika ada pengrusakan pidananya bisa jalan sendiri.

"Ibaratnya begini, saya punya gedung tapi seseorang kliam lahan itu miliknya lalu merusak gedung milik saya, maka seseorang yang mengaku pemilik lahan itu bisa langsung dipidana tanpa harus menunggu proses perdata. Kepala Desa yang menerbitkan SKGR dilahan orang yang sudah SHM juga bisa dituntut" Hakim mencontohkan.


 Editor : Tupang


Berita Lainnya

Kecewa Suporter PSPS Rusak Stadion Utama Riau, Manajemen: Gara-gara Seekor Nyamuk Habis Kelambu Dibakar

Terkuak! Identitas Ahon Warga Sipil yang Beli Nasi Padang Pakai Mobil TNI

Kadisdik Kecewa, Video Viral Dua Pelajar SMP di Siak Adu Jotos di Riau

Bupati Pesisir Barat Diduga Diperiksa KPK Terkait Permasalahan Ini!

Diduga Oknum Wartawan Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Kepada Rekan Seprofesi

Ketua Awas Kepri Minta Pelaku Pencabulan Diberi Ancaman Hukuman Maksimal

#AkudanKorea Imagine Your Korea from Home: Berwisata ke Korea Selatan dari Rumah

Tempat Usaha Mie Jowo di Tampan Pekanbaru Hangus Terbakar

Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu Bara di Jalitsum

LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Modus Akui jadi Famili, Usaha Penculikan Anak di SDN 1 Mekarjadi Ciamis Digagalkan

Diduga Berstatus ASN, Pasangan Setengah Bugil Ditemukan Dalam Mobil dalam Keadaan Pingsan

Terkini +INDEKS

Tingkat Ketimpangan Riau Masih Rendah, Tapi Gini Ratio Perkotaan Naik Jadi 0,345

25 Juli 2025
Dengan Dukungan Mitra, JMSI Inhu Salurkan 20 Paket Sembako Lewat Program Jumat Berbagi
25 Juli 2025
Belaras Barat Matangkan Persiapan Hari Mangrove: Helipad, Kendaraan Sudah Standby, Siap Sambut Kedatangan Gubri dan Kapolda Riau
25 Juli 2025
Sinergi Pusat dan Daerah: Riau Terima Ribuan Sertifikat Halal Gratis hingga Alat Karhutla
25 Juli 2025
Mencekam! Remaja Rohil Ditemukan Tewas Tanpa Tangan, Pelaku Ternyata Orang Serumah
25 Juli 2025
Drill Exercise ISPS Code Table Top PT Pulau Sambu di Guntung Tegaskan Keseriusan dan Kesiapan Implementasikan Standar Keamanan Internasional
25 Juli 2025
Diduga Agak Lain! Modus Hadiah Top Up Game Online, Seorang Pria Cabuli Anak Laki - laki di Kampar
25 Juli 2025
Pelantikan Pejabat Baru Kejati Riau Digelar, Ini Nama-Namanya
25 Juli 2025
BMKG: Riau Diguyur Hujan, Tapi 156 Titik Hotspot Masih Terpantau
25 Juli 2025
Dibuka Menteri Kebudayaan, Penampilan Fashion Show Batik Kiambang Bertaut Memukau di Pergelaran Budaya WFI
25 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belaras Barat Matangkan Persiapan Hari Mangrove: Helipad, Kendaraan Sudah Standby, Siap Sambut Kedatangan Gubri dan Kapolda Riau
  • 2 Diduga Agak Lain! Modus Hadiah Top Up Game Online, Seorang Pria Cabuli Anak Laki - laki di Kampar
  • 3 BMKG: Riau Diguyur Hujan, Tapi 156 Titik Hotspot Masih Terpantau
  • 4 Dibuka Menteri Kebudayaan, Penampilan Fashion Show Batik Kiambang Bertaut Memukau di Pergelaran Budaya WFI
  • 5 Riau Dilanda Karhutla, Kades AHER Imbau Warga Belaras Barat Waspada Saat Bersihkan Kebun
  • 6 Berani dan Cepat! Aksi Heroik Kapolsek Tembilahan Hulu Saat Deteksi Hotspot
  • 7 Berkunjung ke Akademi Kesenian Melayu Riau, Iyet Bustami: Kita Harus Dukung Penuh Keberadaan Kampus Seniman Riau
  • 8 Desa Belaras Barat Siap Sambut Hari Mangrove 2025, Insya Allah Dihadiri Gubri Abdul Wahid dan Kapolda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media