Terlapor Penyerobotan Menggugat Perdata, PN Siak Menolak, Nur dkk Terancam Bui

BUALBUAL.COM - Nur dkk, terlapor yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan kebun di kecamatan Mempura kabupaten Siak, Riau, terancam masuk bui setelah perkara gugatannya ditolak pemohon.
Pengadilan yang menangani gugatan memutuskan perkara dimenangkan tergugat karena gugatan dianggap tidak memiliki yurisdiksi.
Akibatnya seluruh gugatan sebagaimana putusan PN Siak Indrapura nomor 63/Pdt.G/2025/PN.Sak menolok secara keseluruhan gugatan disebabkantidak dapat menunjukkan dasar hukum yang kuat mendukung klaimnya, gugatan kabur (obscuur libel), gugatan tidak memenuhi syarat formil, bukti tidak cukup, sehingga pengadilan yang menangani perkara tidak memiliki yurisdiksi mengadili kasus perdata.
"Dalam perkara ini klien saya akhirnya menang," jawab kuasa hukum tergugat, Tulus Marbun SH MH, Rabu (23/7) dari sambungan seluler.
Atas putusan itu, kata Tulus, penggugat terbukti tidak memiliki hak menguasai puluhan hektar lahan dan kebun milik tergugat dan penggugat bisa masuk dipenjara akibat pengrusakan dan penyerobotan kebun milik tergugat.
Kasus ini bermula dari LP nomor STPL/51/VII/2024/SPKT/Polres Siak tertanggal 26 Juli 2024, pelapor Patar Wibowo Pakpahan (25) melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan kebun milik korban di KM 9 jalan lintas Siak-Buton kecamatan Mempura, Siak, hingga puluhan hektar.
Namun ditengah proses Lidik dugaan tindak pidana oleh penyidik Polri, terlapor dkk justru melakukan gugatan perdata ke PN Siak tapi akhirnya ditolak.
Padahal, katanya, lahan dan kebun seluas 23 hektar tersebut diperolah korban berdasarkan akta jual beli tahun 2013 dengan status SHM tahun 2010, lalu balik nama kepada korban ditahun 2015.
Anehnya ditahun 2012 silam Pemerintah Desa setempat justru 'membabi buta' menerbitkan SKGR kepada atas nama terlapor Ny Nur dkk sehingga dengan bermodalkan SKGR para terlapor dkk nekat melakukan penyerobotan hingga pengrusakan kebun korban.
Dengan demikian korban melalui penasehat hukum mensinyalir dalam perkara itu ada konsfirasi mafia tanah yang memgikutsertakan oknum Kepala Desa selaku penerbit SKGR. "Jadi yang preman itu adalah mereka para terlapor dan pantas diganjar pidana penyerobotan dan pengrusakan," terang Tulus.
Parahnya lagi belum lama ini kepada Komisi II DPRD Siak melalui RDP para telapor kembali nekat memfraning praktek Premanisme dialamatkan kepada korban tapi yang sebenarnya drama playing victim. "Seakan-akan korban padahal mereka adalah dalang dan pelaku," bebernya.
Terhadap perkara ini, salah seorang Majelis Hakim PN di Riau tapi enggan ditulis nama mengatakan perkara perdata dan perkara pidana adalah kasus yang berbeda sehingga jika ada pengrusakan pidananya bisa jalan sendiri.
"Ibaratnya begini, saya punya gedung tapi seseorang kliam lahan itu miliknya lalu merusak gedung milik saya, maka seseorang yang mengaku pemilik lahan itu bisa langsung dipidana tanpa harus menunggu proses perdata. Kepala Desa yang menerbitkan SKGR dilahan orang yang sudah SHM juga bisa dituntut" Hakim mencontohkan.
Berita Lainnya
Kecewa Suporter PSPS Rusak Stadion Utama Riau, Manajemen: Gara-gara Seekor Nyamuk Habis Kelambu Dibakar
Terkuak! Identitas Ahon Warga Sipil yang Beli Nasi Padang Pakai Mobil TNI
Kadisdik Kecewa, Video Viral Dua Pelajar SMP di Siak Adu Jotos di Riau
Bupati Pesisir Barat Diduga Diperiksa KPK Terkait Permasalahan Ini!
Diduga Oknum Wartawan Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Kepada Rekan Seprofesi
Ketua Awas Kepri Minta Pelaku Pencabulan Diberi Ancaman Hukuman Maksimal
#AkudanKorea Imagine Your Korea from Home: Berwisata ke Korea Selatan dari Rumah
Tempat Usaha Mie Jowo di Tampan Pekanbaru Hangus Terbakar
Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu Bara di Jalitsum
LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Modus Akui jadi Famili, Usaha Penculikan Anak di SDN 1 Mekarjadi Ciamis Digagalkan
Diduga Berstatus ASN, Pasangan Setengah Bugil Ditemukan Dalam Mobil dalam Keadaan Pingsan