• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Terlapor Penyerobotan Menggugat Perdata, PN Siak Menolak, Nur dkk Terancam Bui

Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 10:40:29 WIB Dibaca : 539 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM - Nur dkk, terlapor yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan kebun di kecamatan Mempura kabupaten Siak, Riau, terancam masuk bui setelah perkara gugatannya ditolak pemohon.

Pengadilan yang menangani gugatan memutuskan perkara dimenangkan tergugat karena gugatan dianggap tidak memiliki yurisdiksi.

Akibatnya seluruh gugatan sebagaimana putusan PN Siak Indrapura nomor 63/Pdt.G/2025/PN.Sak menolok secara keseluruhan gugatan disebabkantidak dapat menunjukkan dasar hukum yang kuat mendukung klaimnya, gugatan kabur (obscuur libel), gugatan tidak memenuhi syarat formil, bukti tidak cukup, sehingga pengadilan yang menangani perkara tidak memiliki yurisdiksi mengadili kasus perdata.

"Dalam perkara ini klien saya akhirnya menang," jawab kuasa hukum tergugat, Tulus Marbun SH MH, Rabu (23/7) dari sambungan seluler.

Atas putusan itu, kata Tulus, penggugat terbukti tidak memiliki hak menguasai puluhan hektar lahan dan kebun milik tergugat dan penggugat bisa masuk dipenjara akibat pengrusakan dan penyerobotan kebun milik tergugat.

Kasus ini bermula dari LP nomor STPL/51/VII/2024/SPKT/Polres Siak tertanggal 26 Juli 2024, pelapor Patar Wibowo Pakpahan (25) melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan kebun milik korban di KM 9 jalan lintas Siak-Buton kecamatan Mempura, Siak, hingga puluhan hektar.

Namun ditengah proses Lidik dugaan tindak pidana oleh penyidik Polri, terlapor dkk justru melakukan gugatan perdata ke PN Siak tapi akhirnya ditolak.

Padahal, katanya, lahan dan kebun seluas 23 hektar tersebut diperolah korban berdasarkan akta jual beli tahun 2013 dengan status SHM tahun 2010, lalu balik nama kepada korban ditahun 2015.

Anehnya ditahun 2012 silam Pemerintah Desa setempat justru 'membabi buta' menerbitkan SKGR kepada atas nama terlapor Ny Nur dkk sehingga dengan bermodalkan SKGR para terlapor dkk nekat melakukan penyerobotan hingga pengrusakan kebun korban.

Dengan demikian korban melalui penasehat hukum mensinyalir dalam perkara itu ada konsfirasi mafia tanah yang memgikutsertakan oknum Kepala Desa selaku penerbit SKGR. "Jadi yang preman itu adalah mereka para terlapor dan pantas diganjar pidana penyerobotan dan pengrusakan," terang Tulus.

Parahnya lagi belum lama ini kepada Komisi II DPRD Siak melalui RDP para telapor kembali nekat memfraning praktek Premanisme dialamatkan kepada korban tapi yang sebenarnya drama playing victim. "Seakan-akan korban padahal mereka adalah dalang dan pelaku," bebernya.

Terhadap  perkara ini, salah seorang Majelis Hakim PN di Riau tapi enggan ditulis nama mengatakan perkara perdata dan perkara pidana adalah kasus yang berbeda sehingga jika ada pengrusakan pidananya bisa jalan sendiri.

"Ibaratnya begini, saya punya gedung tapi seseorang kliam lahan itu miliknya lalu merusak gedung milik saya, maka seseorang yang mengaku pemilik lahan itu bisa langsung dipidana tanpa harus menunggu proses perdata. Kepala Desa yang menerbitkan SKGR dilahan orang yang sudah SHM juga bisa dituntut" Hakim mencontohkan.


 Editor : Tupang


Berita Lainnya

Aksi Demo Warga Minta Hitung Ulang Kotak Suara Pilkades Karang Sakti Lampura

Proyek hampir selesai, papan formasi baru di pasang, Ada apa dengan CV Kerjasama co? Miris, jumla dana tidak di tulis

Menginjak Hari Ke 9 Ramadhan, Jemaah Antar Jenazah Guru Zuhdi ke Pemakaman di Banjarmasin

Ibu Murniati Warga Asal Kecamatan Enok Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

Perumahan Kenangan Jaya 3 Tanjungpinang Terendam Banjir Setinggi 2 Meter

Tebang Pilih Pembagian Dana Publikasi, Humas Sekwan DPRD Lingga Disinyalir Nepotisme

Dua Unit Rumah di Kelurahan Bagan Barat, Rohil Dilalap Si Jago Merah

Begini Kondisi Turbin Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 saat Ditemukan

Ketua Ajoi Tubaba Sebut Kapus Candra Mukti Tidak Mengerti Tentang UU KIP

Disuruh Perbaiki Mesin Air, Warga Pekanbaru Tersengat Listrik di Atap Rumah

3 Rumah Warga di Tembilahan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Ketua IWO Ambil Sikap atas Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Tembilahan Riau

Terkini +INDEKS

Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding

02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 2 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 3 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 4 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 5 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 6 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 7 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 8 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media