Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka!
Investasi Batu Bara Rp540 Juta Berujung Laporan Polisi, Su Jadi Tersangka
BUALBUAL.com - Polisi menetapkan Su, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan bermodus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian Rp495 juta.
Perkara pria yang disebut sebagai ayah selebgram Pekanbaru Salsabila Alwani atau Cut Salsa itu ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Firdaus Gang Sadar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Perkara bermula ketika korban B diajak Su bekerja sama dalam proyek pengangkutan batu bara. Dalam kerja sama tersebut, korban dijanjikan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton batu bara yang diangkut.
"Modusnya investasi kerja sama proyek. Korban dijanjikan keuntungan dari pengangkutan batu bara," kata Anggi, Selasa (6/10/2026).
Dalam kerja sama tersebut, satu paket pengangkutan disebut sebanyak 1.000 ton dengan modal Rp180 juta. Satu paket dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.
Korban kemudian mengirimkan dana untuk tiga paket dengan total Rp540 juta. Tersangka juga menjanjikan pengembalian dana berikut keuntungan sebesar Rp200 juta untuk setiap paket.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Paket pertama yang jatuh tempo pada 16 April 2026 belum dibayarkan.
Pembayaran paket kedua yang jatuh tempo pada 24 April 2026 juga belum diterima. Begitu pula paket ketiga yang jatuh tempo pada 12 Mei 2026.
Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian Rp495 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan Su sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, Suriyadi disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Anggi mengatakan penyidik masih mendalami dugaan adanya laporan lain dengan modus serupa yang melibatkan tersangka.
"Untuk modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi yang masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran. Masih kami dalami," ujar Anggi.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian transaksi serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.*

Berita Lainnya
Sengketa Tanah Berujung Pengadilan, JPU Tetap Tuntut Dua Terdakwa 1 Tahun
LBHI Batas Indragiri Ingatkan Pemerintah Cepat Tanggap Atas Kerusakan Jembatan Penghubung di Kecamatan Reteh
Komitmen Tanpa Kompromi: Polsek LBJ Rayakan Hari Bhayangkara dengan Penindakan Narkoba
Diduga Terlibat Perkelahian saat PSBB di Pekanbaru, 29 Remaja Diamankan
Gadai Handphone Curian, Maling Rumah di Rohil Ditangkap Polisi
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
Kejari Rohul Musnahkan BB 40 Perkara Kasus Narkoba dan 1 Unit Meja Monitor Judi Ikan
Digerebek Saat Sahur! 4 Pengedar Sabu di Siak Kecil Bengkalis Dibekuk Polisi
Walman Seorang Petani Lapor Mantan Ketua KUD Ke Polres Inhu dugaan Penipuan
Kejari Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di Pelalawan Riau
Tim Reskrim Polres Bengkalis, Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Bengkalis
Vonis 11 Tahun Eks Dirut SPRH Seret Nama Afrizal Sintong, Hakim Beberkan Aliran Dana