• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pertanyakan Fakta Persidangan!

Abdul Wahid Divonis 4 Tahun, PKB Riau Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi

Redaksi

Selasa, 06 Oktober 2026 18:09:54 WIB Dibaca : 242 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara mendapat respons dari berbagai pihak.

Ketua Harian DPW PKB Riau, Sugianto, menilai proses hukum terhadap Abdul Wahid perlu dicermati lebih jauh. Ia bahkan menyebut terdapat dugaan kriminalisasi dalam proses hukum tersebut.

Sugianto mengatakan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Wahid sudah terlihat sejak persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Kriminalisasi terhadap Wahid sangat nyata. Dari fakta persidangan di awal Pengadilan Negeri sudah nampak, publik juga tahu," ujar Sugianto, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim, baik pada tingkat pertama maupun banding.

"Fakta persidangan diabaikan oleh hakim. Sampai tingkat banding pun fakta dan bukti diabaikan oleh penegak hukum," ujarnya.

Minta Seluruh Fakta Diungkap

Sugianto juga menilai jika penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut seharusnya turut diperiksa.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap seluruh fakta persidangan kepada publik.

"Kalau penegak hukum berani, semua yang berkaitan dengan fakta persidangan tolong diungkap," tegasnya.

Ia mempertanyakan arah proses hukum yang dinilainya tidak berjalan seimbang. Menurut Sugianto, terdapat pihak yang dinilai tidak bersalah justru menjalani proses peradilan, sementara pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tidak tersentuh hukum.

"Di sini yang salah melenggang dan yang enggak salah malah diadili," ujarnya.

Vonis Abdul Wahid Diperberat

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Riau dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026), menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.

Putusan tersebut sekaligus memperberat hukuman Abdul Wahid dari vonis Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Dalam putusan banding, Abdul Wahid dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider kurungan 80 hari.

Selain itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Abdul Wahid harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dengan putusan tersebut, hukuman Abdul Wahid menjadi dua kali lipat dibandingkan vonis pada tingkat pertama.


Sumber : Kompas.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Sempat Kabur, Pria 45 Tahun di Mandau Tak Berkutik Saat Satresnarkoba Bengkalis Menyergap

Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk

Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu

Tuntaskan Masalah Korupsi Pelalawan, LAR Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD

Sengketa Tanah Berujung Pengadilan, JPU Tetap Tuntut Dua Terdakwa 1 Tahun

Lantaran Tidak Diberi Izin Menikah, Seorang Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Tiga Remaja Pelaku Perampokan Lewat Account Brilink di Lampura Berhasil Diringkus Polisi

Polres Inhu Ungkap Pelaku Penemuan Kerangka Manusia

IW Seorang Pelayan Cafe Tiba Tiba Ditampar, Tidak Terima Lapor Polisi

Kejari Kuansing Riau Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD

Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar

Terciduk Saat Nyabu, Dua Warga Rangsang Meranti Ini Ternyata Juga Pengedar

Terkini +INDEKS

CPO dan Kernel Turun, Harga TBS Sawit Riau Anjlok Jadi Rp3.796/Kg

07 Oktober 2026
Kalahkan Atlet Timnas, Siswa SMPN 2 Siak Borong 4 Emas di Kejurnas Tenis Junior
07 Oktober 2026
Motor Orangtua Digadai Rp700 Ribu, Pemuda di Dumai Malah Berakhir di Penjara
07 Oktober 2026
12 Siswa SD di Kampar Mual dan Gatal Setelah Santap MBG, Sampel Makanan Diperiksa
07 Oktober 2026
Kantor DPD RI Riau Jadi Rumah Aspirasi, Suara Masyarakat Diteruskan ke Senator Senayan
07 Oktober 2026
Wali Kota Puji Langkah Pemprov Riau, Pelebaran 3 Jalan Pekanbaru Dinilai Tepat Sasaran
07 Oktober 2026
Wali Kota Payakumbuh Dilaporkan ke Polda Riau, Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan
07 Oktober 2026
Cek Muatan Sawit Berujung Kericuhan, Security PT STRUM Diserang Massa
07 Oktober 2026
Muklisin Bawa Aspirasi Kuansing ke Senayan, Trase Tol Pekanbaru - Teluk Kuantan Jadi Prioritas
07 Oktober 2026
Dulu Dikuasai PT Torganda, Kini Dikelola Agrinas, Warga Tanjung Medan Tuntut 1.040 Hektare
07 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaringan Telkomsel Hilang di Tembilahan, Warga Berbondong-bondong ke Konter
  • 2 Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Pulau Kijang Reteh, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
  • 3 Harga TBS Sawit Riau Kembali Anjlok, Umur 9 Tahun Kini Rp3.733,74/Kg
  • 4 Napi Kabur dari Lapas Pasir Pengaraian, Pencarian Diperluas ke Hutan Rawa
  • 5 Tuntutan 5 Tahun, Empat Terdakwa TPPO Bengkalis Malah Divonis 18 Bulan
  • 6 Abdul Wahid Divonis 4 Tahun, PKB Riau Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi
  • 7 Kapolres Inhil Bersama KKSS, IPSS dan IWO Riau Sepakat Jaga Kamtibmas
  • 8 Polres Inhu gelar perkuat kemitraan dengan wartawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media