Pertanyakan Fakta Persidangan!
Abdul Wahid Divonis 4 Tahun, PKB Riau Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi
BUALBUAL.com - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara mendapat respons dari berbagai pihak.
Ketua Harian DPW PKB Riau, Sugianto, menilai proses hukum terhadap Abdul Wahid perlu dicermati lebih jauh. Ia bahkan menyebut terdapat dugaan kriminalisasi dalam proses hukum tersebut.
Sugianto mengatakan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Wahid sudah terlihat sejak persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Kriminalisasi terhadap Wahid sangat nyata. Dari fakta persidangan di awal Pengadilan Negeri sudah nampak, publik juga tahu," ujar Sugianto, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim, baik pada tingkat pertama maupun banding.
"Fakta persidangan diabaikan oleh hakim. Sampai tingkat banding pun fakta dan bukti diabaikan oleh penegak hukum," ujarnya.
Minta Seluruh Fakta Diungkap
Sugianto juga menilai jika penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut seharusnya turut diperiksa.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap seluruh fakta persidangan kepada publik.
"Kalau penegak hukum berani, semua yang berkaitan dengan fakta persidangan tolong diungkap," tegasnya.
Ia mempertanyakan arah proses hukum yang dinilainya tidak berjalan seimbang. Menurut Sugianto, terdapat pihak yang dinilai tidak bersalah justru menjalani proses peradilan, sementara pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tidak tersentuh hukum.
"Di sini yang salah melenggang dan yang enggak salah malah diadili," ujarnya.
Vonis Abdul Wahid Diperberat
Sebelumnya, Majelis Hakim PT Riau dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026), menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.
Putusan tersebut sekaligus memperberat hukuman Abdul Wahid dari vonis Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Dalam putusan banding, Abdul Wahid dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider kurungan 80 hari.
Selain itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Abdul Wahid harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dengan putusan tersebut, hukuman Abdul Wahid menjadi dua kali lipat dibandingkan vonis pada tingkat pertama.

Berita Lainnya
Sempat Kabur, Pria 45 Tahun di Mandau Tak Berkutik Saat Satresnarkoba Bengkalis Menyergap
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
Tuntaskan Masalah Korupsi Pelalawan, LAR Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD
Sengketa Tanah Berujung Pengadilan, JPU Tetap Tuntut Dua Terdakwa 1 Tahun
Lantaran Tidak Diberi Izin Menikah, Seorang Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Tiga Remaja Pelaku Perampokan Lewat Account Brilink di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Polres Inhu Ungkap Pelaku Penemuan Kerangka Manusia
IW Seorang Pelayan Cafe Tiba Tiba Ditampar, Tidak Terima Lapor Polisi
Kejari Kuansing Riau Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar
Terciduk Saat Nyabu, Dua Warga Rangsang Meranti Ini Ternyata Juga Pengedar