• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee

Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2020 17:48:37 WIB Dibaca : 865 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis Nonaktif, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis  (9/7) memunculkan fakta baru dimana anggota DPRD Bengkalis meminta fee dari PT CGA. 
 
Salah satunya pengakuan saksi Abdul Kadir selain mengakui adanya permintaan fee, namun dilarang oleh Kaderismanto anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PDIP yang kini menjabat Sekretaris DPW PDIP Riau.
 
Dalam persidangan yang digelar secara virtual ini, Majelis Hakim diketuai Lilin Herlina SH berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bersama Tim JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.
 
Sementara Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Proses sidang tersebut memanfaatkan teknologi video teleconference.
 
Dalam persidangan terkuak adanya permintaan uang miliaran rupiah dari kalangan anggota DPRD Bengkalis kepada PT CGA sebagai fee atau komisi karena perusahaan tersebut memenangkan tender.
 
Hal itu sebagaimana diungkapkan saksi Abdul Kadir. Diakuinya, ada pertemuan yang pembahasan tentang fee sebesar 1,5 persen dari PT CGA. Hal itu, kata dia, berdasarkan arahan dari Ketua DPRD Bengkalis yang kala itu dijabat oleh Heru Wahyudi, yang sudah terjerat dalam kasus korupsi Bansos Bengkalis. “PT CGA yang menjanjikan,” sebut Abdul Kadir.
 
Atas keterangan itu, Hakim Ketua membacakan BAP Abdul Kadir yang menerangkan bahwa uang kompensasi itu adalah permintaan anggota Dewan. Hakim Ketua Lilin Herlina SH juga mengingatkan Abdul Kadir akan ada ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu di persidangan.
 
Abdul Kadir yang merasa ketakutan bahkan merubah keterangannya. Diakuinya, fee merupakan permintaan dari kalangan legislatif di Kabupaten Bengkalis.
 
“Saat itu, PT CGA hanya sanggup memberi 1,5 persen. Sementara, anggota (Dewan) minta 2,5 persen dari nilai pekerjaan. Pada akhirnya kompensasi tetap 1,5 persen,” ungkapnya.
 
Setelah terjadi kesepakatan, Abdul Kadir mengaku dihubungi oleh Ketua DPRD Heru Wahyudi dan diperintahkan untuk menjemput uang kompensasi dari PT GCA melalui Triyanto.
 
“Uang itu diterima dari Triyanto (perwakilan PT CGA, red). Waktu itu (saya menghubungi Triyanto) mengatakan Rp1 miliar,” lanjutnya.
 
Uang itu dijemputnya secara langsung. Transaksi ini terjadi di parkiran depan Hotel Sabrina Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Namun, mengenai kapan uang tersebut diterima, ia mengaku tak ingat.
 
“Uang itu dibungkus dalam amplop warna putih. Isinya 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp500 juta. Uang itu, saya simpan di dalam mobil,” ujar Abdul Kadir yang juga pernah menjadi Pimpinan DPRD Bengkalis tersebut.
 
Kemudian, ia bertemu dengan Heru Wahyudi di Pekanbaru. Saat itu, Abdul Kadir menyampaikan telah menerima uang dari PT CGA. Sedangkan, terhadap sisanya dijanjikan Tryanto akan diberikan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
 
“30 ribu dolar Singapura diambil Heru Wahyudi. Sisanya 20 ribu sama saya,” tuturnya.
 
Sebagaimana diketahui, kala itu Heru Wahyudi mulai disorot terkait kasus korupsi Bansos Bengkalis yang sempat viral dan mengantarkannya ke ranah hukum.
 
Selang beberapa hari kemudian, Abdul Kadir berangkat ke Batam untuk bertemu Triyanto dan mengambil sisa uang fee yang dijanjikan sebesar 50 ribu dolar Singapura. Begitu tiba di Bandara Hang Nadim, kata dia, dirinya dijemput dan menginap di Hotel Nagoya Hill.
 
“Uang itu diberikan Triyanto di hotel. Dari sana (Batam,red) saya langsung ke Pekanbaru untuk menjumpai pimpinan (Heru, red),” terangnya lagi.
 
Selanjutnya Heru Wahyudi memerintahkan dirinya untuk membagi-bagian uang 70 ribu dolar Singapura kepada anggota DPRD Bengkalis. Akan tetapi, hal itu tidak direalisasikannya setelah bertemu dengan anggota legislatif lainnya, Kadaerismanto, dan Indrawan Sukmana.
 
“Kaderismanto menyebutkan, apa yang kita lakukan salah, dan saya sadar. Saran beliau uang itu dikembalikan. Saya menyimpan uang itu dan menunggu untuk mengembalikan kepada orang yang tepat,” katanya.
 
Terhadap keterangan itu, Lilin Herlina SH kembali membacakan BAP Abdul Kadir. Disana dia menerangkan, Indrawan Sukmana, dan Kaderismanto sepakat mengembalikan uang 70 ribu dollar Singapura kepada Tryanto. Namun, pengembalian uang tersebut setelah perayaan Idul Fitri 2018 lalu.
 
“Kalau saudara sadar, saat itu dikembalikan. Bukan 2 tahun kemudian. Saudara itu mengembalikan uang bukan karena sadar, melainkan karena (PT CGA) tidak memenuhi komitmen janji,” cecar Hakim Ketua. “Iya, Yang Mulia,” jawab Abdul Kadir mengakui.
 
Kemudian, giliran JPU KPK yang mencecar Abdul Kadi dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, fee 1,5 persen yang diminta dari mana asalnya serta berapa jumlahnya. Akan tetapi, mantan pimpinan DPRD Bengkalis mengaku, tidak mengetahuinya.
 
“Jumlahnya saya tidak tahu. 1,5 persen itu dari angka (nilai kontrak proyek) yang ditetapkan,” tutur Abdul Kadir.
 
Dalam sidang ini hakim juga menghadirkan saksi lain, Indra Gunawan Eet, Heru Wahyudi, dan Zulhelmi. Dua nama yang disebutkan terakhir juga pernah menjadi pimpinan DPRD Bengkalis.
 
Sementara seorang saksi lainnya, Syahrul Ramadhan, didengarkan kesaksiannya melakui video teleconference. Dia berada di Rutan Pekanbaru karena tengah menjalani hukuman dalam perkara yang lain.
 
Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
 
 
 
Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekeningnya.
 
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin juga menerima uang ‘ketok palu’ pengesahan RAPBD Kabupaten Bengkalis TA 2013. Dalam RAPBD yang disahkan tahun 2012 itu, terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
 
Adapun uang tersebut diterimanya langsung dari Jamal Abdillah yang kala itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis. Selain itu, dia juga menerima uang dari Firzal Fudhoil, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bengkalis periode 2008-2014. Adapun totalnya mencapai Rp100 juta.
 
Baik Jamal Abdillah maupun Firzal Fudhoil dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu. Selain dua nama tersebut, juga terdapat seorang saksi lainnya. Dia adalah Abdulrahman Atan, yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU

Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, HR Ditangkap Polsek Tembilahan di Jalan M Boya

Tangkap Empat Tersangka, Polres Inhil Amankan 9,6 Ribu Butir Ekstasi

Sidang Korupsi Proyek Gedung Irna RSUD Bangkinang, Eks Ketua KONI Kampar Tak Ajukan Keberatan

Polsek Bintan Timur Ringkus Pelaku Percobaan Pemerkosaan

Pencuri 3 Unit Hp di Sungai Beringin Berhasil Dibekuk Polisi

Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan

Paman Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil, Ditangkap Polsek Pinggir

Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Pipi

Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul

Terkini +INDEKS

Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Di Mandau, Ketua DPRD Septian Nugraha,

31 Agustus 2025
Polda Riau, Forkopimda dan Komunitas Driver Ojol, Gelar Doa Bersama di Masjid An-Nur
31 Agustus 2025
Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
31 Agustus 2025
Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
31 Agustus 2025
Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025
PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026
30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
  • 2 Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
  • 3 Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
  • 4 Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
  • 5 Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
  • 6 Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
  • 7 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 8 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media