Kapolres Bengkalis, Ungkap Prestasi Tim Satuan Narkoba Atas Penangkapan 2 Tersangka serta 9 Kg Sabu
BualBual.Com - Tutup tahun 2022, Polres Bengkalis gelar Press Release pengungkapan pekara Narkoba. Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 9 Kg bersama dua orang tersangka berinisial MT alias Mizi (24) dan AC alias alim (23) pada hari Jum'at (16/12) lalu, sekitar 19.30 wib.
"Kedua tersangka ditangkap didepan sebuah minimarket Alfamart jalan Taman Sari, Kelurahan Tangerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat press release dihalaman Mapolsek Mandau bersama Forkopimda Bengkalis, Sabtu (31/12) pagi.
Dijelaskan AKBP Indra Wijatmiko, saat penangkapan kedua tersangka tim Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 1buah tas ransel warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna biru dongker, 1 unit HP merk Infinix warna biru hitam dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun SP 125 warna
biru hitam.
"Dimana kronologi penangkapan pada hari Jumat (16/12) sekitar 15.00 wib, tim Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang
membawa narkotika jenis shabu dalam jumlah besar dan telah keluar dari Pulau Bengkalis menuju Kota Pekanbaru," jelasnya.
Lalu, Kata kapolres Bengkalis, tim Sat Narkoba berkoordinasi dengan tim IT Polda Riau untuk membackup melakukan penindakan terhadap target dan menggunakan kapal cepat milik Bea Cukai Kabupaten Bengkalis langsung menuju Pekanbaru via sungai Siak.
"Setelah dilakukan pengecekan, target sudah berada di Pekanbaru, pada pukul 19.30 wib, tim Sat Narkoba dengan dibantu tim IT Polda Riau serta Bhabinkamtibmas Desa Sepahat yang sedang berdinas di Pekanbaru berhasil mengamankan kedua orang laki-laki Bernama MT alias Mizi dan AC alias Alim di depan Minimarket Alfamart, jalan Taman Sari Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," paparnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Akp Tony Armando,SE saat tim Sat Narkoba melakukan interogasi dari mana mendapatkan Narkotika jenis Shabu, kedua tersangka menerangkan bahwa mendapat 9 bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu tersebut di sebuah WC Sekolah MDA yang beralamatkan Jalan Lebay Wahid Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, atas perintah SI Alias Adi (Dalam lidik).
"SI alis Adi memerintahkan untuk mengantar Narkotika jenis Shabu ke Kota Pekanbaru kepada orang lain yang lain belum diketahui identitasnya dengan upah baru diberikan sebesar 2jt, bahkan pelaku sempat akan membuang sabu, akibat putusnya hubungan mereka.Beruntung Tim cepat bergerak dan mengamankan tersangka," terang Kasat Toni Armando.
Berita Lainnya
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Pemuda Pengangguran, Coba Potong Kawat Ground Gardu Trafo PLN, Diamankan Polisi
Cederai Korban dengan Sajam, Pelaku Curas di Tembilahan Sukses Dibekuk Polisi
Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun
Diduga Masalah Kebun Pinang, 2 Pria di Inhil Cekcok Hingga Meninggal Dunia
Lakalantas Di Jalan Hang Tuah Duri, 1 Korban Meninggal Ditempat Terlindas Truk Fuso
Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Napi Positif Covid-19, Lapas Tembilahan Akan Rapid Test Massal
Tim Kuasa Hukum Akmal SH dan Rekan Dampingi Juru Sita PA Tembilahan Terhadap Lahan Kliennya
Proyek Pembukaan Badan Jalan Penuh Tanda Tanya, Pemdes Pulau Gadang Pun Mengaku Tidak Tahu
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Cantik di Rohil Dibekuk Polisi